Headline.co.id, Makassar ~ Polda Sulawesi Selatan bersama jajarannya berhasil mengungkap 2.231 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang tahun 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 3.815 tersangka berhasil diamankan di wilayah Sulawesi Selatan. Barang bukti yang disita meliputi 125 kilogram sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat-obatan terlarang, dan 8.741 kilogram ganja.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyatakan bahwa nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai Rp16,2 miliar. Ia juga menambahkan bahwa upaya ini telah menyelamatkan sekitar 177 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Asumsinya, satu gram sabu dikonsumsi 10 orang, satu miligram tembakau sintetis untuk 10 orang, dan satu butir obat terlarang untuk satu orang. Dengan demikian, sekitar 177 ribu orang dapat diselamatkan, serta negara menghemat sekitar Rp1,4 triliun untuk biaya rehabilitasi,” jelas Kapolda, seperti dilansir dari laman RRI, Senin (10/11/25).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 13 kilogram sabu, 1 kilogram tembakau sintetis, dan 6 kilogram obat-obatan daftar G, termasuk 33.936 butir obat berbahaya (THD). Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel dan dihadiri oleh Kepala BNNP Sulsel, Brigjen. Pol. Budi Sajidin, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kapolrestabes Makassar, Kombes. Pol. Arya Perdana, Kajari Makassar, Andi Panca Sakti, serta sejumlah pejabat utama Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel menegaskan komitmen untuk menjadikan Sulawesi Selatan sebagai wilayah yang aman dan tidak ramah bagi pelaku kejahatan, termasuk peredaran narkoba. “Siapa pun yang masih mencoba bermain dalam bisnis haram ini, akan terus kami kejar dan tindak tegas,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
















