Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk periode 2021–2024. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di daerah tersebut.
Kelima tersangka yang ditahan adalah ROS, Direktur CV Ronggo; AAR, Direktur CV Karunia; TG, pemilik CV Citra Bangun Persada; MAS, Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; dan AFB, Direktur PT Badja Karya Nusantara. “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (10/11/2025).
Menurut Asep, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat KS, Bupati Situbondo periode 2021–2025, dan EPJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP setempat. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 31 Oktober 2025.
Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2021, Dinas PUPP Situbondo mengadakan lelang proyek pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek tersebut awalnya direncanakan menggunakan dana pinjaman program PEN, namun kemudian dialihkan. Di tengah proses tender, KS selaku Bupati diduga meminta “uang investasi” atau “ijon” sebesar 10 persen dari nilai proyek, sementara EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen sebagai imbalan pengkondisian lelang.
Sebagai kompensasi atas pemenangan proyek, kelima tersangka menyerahkan sejumlah uang dengan total mencapai miliaran rupiah. Rinciannya, ROS memberikan Rp780,9 juta, TG sebesar Rp1,60 miliar, AAR Rp1,33 miliar, dan MAS serta AFB masing-masing Rp500 juta. Atas perbuatannya, para tersangka sebagai pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di daerah. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat, baik dari kalangan birokrasi maupun swasta. “KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau pihak lain. Korupsi bukan hanya tindak kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegas Asep.



















