Headline.co.id, Fenomena Fotografi Jalanan Atau Street Photography Semakin Marak Dibicarakan Di Media Sosial ~ terutama seiring dengan meningkatnya popularitas olahraga lari. Meskipun banyak pelari yang senang diabadikan secara cuma-cuma, ada pula yang merasa privasinya dilanggar ketika foto mereka diambil tanpa izin dan diunggah ke pasar digital, yang memungkinkan akses oleh siapa saja.
Menanggapi hal ini, Elok Santi Jesica, S.Pd., MA, seorang sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa fotografi di ruang publik sebenarnya diperbolehkan. Namun, ketika objeknya adalah orang lain dan dilakukan tanpa persetujuan, hal ini berpotensi melanggar hak privasi. “Jika hal ini dilakukan tanpa persetujuan atau izin (consent), kondisi ini rentan melanggar hak dan privasi dari orang yang dijadikan objek fotografi,” jelas Elok pada Selasa (4/11).
Elok menekankan pentingnya mendapatkan izin dari orang yang difoto, serta menginformasikan penggunaan foto tersebut. “Menjadikan orang lain sebagai objek fotografi harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Meskipun sudah mendapatkan izin, peruntukan dan penggunaan foto juga perlu diinformasikan pada yang bersangkutan,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan foto tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, distribusi foto di media sosial atau platform penjualan foto bisa terkait dengan pelanggaran UU ITE. Di negara lain, seperti Korea Selatan, mengambil foto orang lain tanpa izin sudah lama dianggap sebagai pelanggaran dan kekerasan seksual yang dapat dikenai hukuman pidana dan denda.
Elok menyarankan agar praktik street photography dilakukan dengan hati-hati. Semua jenis foto, video, dan perekaman data digital harus dilakukan dengan persetujuan dan izin, termasuk distribusinya untuk keperluan promosi atau komersial. “Dengan adanya persetujuan, harapannya tidak ada hak-hak dari orang lain yang dilanggar,” ujarnya.
Terakhir, Elok mengingatkan masyarakat untuk memahami bahwa perekaman dan pendistribusian data di ruang digital memiliki konsekuensi dan risiko. “Harapannya ke depan semoga kehati-hatian dan kesadaran akan risiko tetap mengiringi pilihan-pilihan dalam mengikuti tren yang ada di media sosial,” tutupnya.





















