Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Dosen UGM Soroti Pentingnya Izin dalam Fotografi Jalanan

Fajar by Fajar
10 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Dosen UGM Soroti Pentingnya Izin dalam Fotografi Jalanan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Fenomena Fotografi Jalanan Atau Street Photography Semakin Marak Dibicarakan Di Media Sosial ~ terutama seiring dengan meningkatnya popularitas olahraga lari. Meskipun banyak pelari yang senang diabadikan secara cuma-cuma, ada pula yang merasa privasinya dilanggar ketika foto mereka diambil tanpa izin dan diunggah ke pasar digital, yang memungkinkan akses oleh siapa saja.

Menanggapi hal ini, Elok Santi Jesica, S.Pd., MA, seorang sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa fotografi di ruang publik sebenarnya diperbolehkan. Namun, ketika objeknya adalah orang lain dan dilakukan tanpa persetujuan, hal ini berpotensi melanggar hak privasi. “Jika hal ini dilakukan tanpa persetujuan atau izin (consent), kondisi ini rentan melanggar hak dan privasi dari orang yang dijadikan objek fotografi,” jelas Elok pada Selasa (4/11).

You might also like

Polda Sumsel Tangani 16 Kasus Karhutla, 20 Tersangka Ditahan

Polda Sumsel Tahan 20 Tersangka dalam 16 Kasus Karhutla

25 August 2026
Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Warga Pajangan, Ada Luka di Kepala dan Punggung

Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas

24 August 2026

Elok menekankan pentingnya mendapatkan izin dari orang yang difoto, serta menginformasikan penggunaan foto tersebut. “Menjadikan orang lain sebagai objek fotografi harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Meskipun sudah mendapatkan izin, peruntukan dan penggunaan foto juga perlu diinformasikan pada yang bersangkutan,” tambahnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan foto tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, distribusi foto di media sosial atau platform penjualan foto bisa terkait dengan pelanggaran UU ITE. Di negara lain, seperti Korea Selatan, mengambil foto orang lain tanpa izin sudah lama dianggap sebagai pelanggaran dan kekerasan seksual yang dapat dikenai hukuman pidana dan denda.

Elok menyarankan agar praktik street photography dilakukan dengan hati-hati. Semua jenis foto, video, dan perekaman data digital harus dilakukan dengan persetujuan dan izin, termasuk distribusinya untuk keperluan promosi atau komersial. “Dengan adanya persetujuan, harapannya tidak ada hak-hak dari orang lain yang dilanggar,” ujarnya.

Terakhir, Elok mengingatkan masyarakat untuk memahami bahwa perekaman dan pendistribusian data di ruang digital memiliki konsekuensi dan risiko. “Harapannya ke depan semoga kehati-hatian dan kesadaran akan risiko tetap mengiringi pilihan-pilihan dalam mengikuti tren yang ada di media sosial,” tutupnya.

Tags: berita jakartaPendidikanPerbankanPerlindungan DataTransportasi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Polda Sumsel Tangani 16 Kasus Karhutla, 20 Tersangka Ditahan

Polda Sumsel Tahan 20 Tersangka dalam 16 Kasus Karhutla

by Aditya
25 August 2026
0

Headline.co.id, Banyuasin ~ Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Polres telah menangani 16 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Agustus...

Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Warga Pajangan, Ada Luka di Kepala dan Punggung

Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas

by Hendrawan
24 August 2026
0

Highlight Berita Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas: Seorang pria bernama Triyanto...

Ilustrasi gambar

Kasus Bank Mandiri dan Polemik Blokir Rekening: Apa yang Dipersoalkan?

by Hendrawan
24 August 2026
0

Kasus Bank Mandiri memicu perdebatan soal dasar hukum, prosedur pemblokiran, perlindungan nasabah, dan transparansi permintaan aparat penegak hukum.

Berakhir di Bareskrim Polri: Bos Hiburan Malam Batam dan DPO Narkoba Basri Lewaimang Tiba di Jakarta

Penangkapan Basri Lewaimang di Malaysia Akhiri Pelarian Bos Narkoba Batam

by wahyu
22 August 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Jakarta — Basri Lewaimang, yang dikenal sebagai otak di balik jaringan peredaran narkoba di Batam, akhirnya ditangkap...

Polri Berhasil Ungkap Gudang Pembuatan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Tangsel, Produksi Capai Rp36 Miliar

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar di Tangerang Selatan

by masfajar
22 August 2026
0

Headline.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Berhasil Membongkar Jaringan Produksi Uang Palsu Di Kawasan Pergudangan Industri Taman Tekno...

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Polda Banten Bongkar Enam Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

by Wawan
22 August 2026
0

Headline.co.id, Lebak ~ Polda Banten berhasil mengungkap praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di enam lokasi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi Pengelolaan Sampah

Disdikpora Berikan Apresiasi Pengelolaan Sampah di Tingkat Sekolah

18 December 2023
Petugas Satreskrim Polresta Sleman menggiring tersangka kasus pembacokan di Gamping saat proses penyidikan di Mapolresta Sleman, Selasa (9/6/2026). Polisi telah menangkap satu pelaku berinisial LFC, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Fakta-Fakta Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dibacok hingga 12 Kali, Satu Pelaku Ditangkap

11 June 2026

Sapa Pelanggan di Tanggal Cantik, PT KAI Daop Cirebon Bagi Vocer Hingga Souvenir

20 February 2020

WOW! Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Tarif dan Aturan dari Ditjen Pajak

9 April 2022
Pemerintah Aceh Fokus Pulihkan Ekonomi Pasca Bencana di Dataran Tinggi Gayo

Pemerintah Aceh Fokus Pulihkan Ekonomi Pasca Bencana di Dataran Tinggi Gayo

24 January 2026
Bupati Lamandau Siap Implementasikan Inovasi Pertanian dari PENAS XVII

Bupati Lamandau Siap Implementasikan Inovasi Pertanian dari PENAS XVII

25 June 2026
Indonesia Incar Ekspansi Ekspor ke Korea Selatan Pasca Implementasi IK-CEPA

Indonesia Bidik Perluas Keranjang Ekspor ke Korea Selatan Pasca IK-CEPA

28 August 2024

Artikel Terbaru

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Ruteng, Manggarai, NTT

26 August 2026
Menag Uraikan Istiqamah sebagai Jalan Meneladani Rasulullah

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Terapkan Istiqamah dalam Meneladani Rasulullah

26 August 2026
: Kementerian Kehutanan terus mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur lainnya bekerja mengendalikan api di lapangan, penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menelusuri penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. (Foto: Humas Kemenhut)

Pemerintah Tindak Tegas Kasus Karhutla, Korporasi Jadi Tersangka

26 August 2026
: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam acara National Law Forum di Jakarta Pusat mengatakan kemampuan AI menghasilkan video, foto, dan suara yang menyerupai kejadian nyata membuat proses autentikasi alat bukti semakin penting. Foto: Humas Kemkomdigi

Wamen Nezar Patria Soroti Tantangan Keaslian Bukti di Era AI

26 August 2026
: Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha saat melepas 206 relawan Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat penanganan krisis kesehatan pascagempa. Foto: Kemenkes

Kemenkes Kirim 206 Relawan TCK untuk Perkuat Layanan Kesehatan Pascagempa NTT

26 August 2026
: Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menjadi pembina upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Upacara dipandu Relawan ASN Mengajar Chapter Aceh bersama komunitas Taman Edukasi Anak Cerdas.

Illiza Sa’aduddin Djamal Dorong Semangat Kemerdekaan di Taman Edukasi Gampong Jawa

26 August 2026
: Bupati Siak, Afni Zulkifli saat memimpin rapat pengendalian dan pencegahan karhutla di Kabupaten Siak secara daring melalui Zoom Meeting, Senin, (24/8/2026)/Rahma/MC Siak

Bupati Siak Dorong Pemilik Lahan Tingkatkan Pencegahan Kebakaran Hutan

26 August 2026

Popular Story

Jaga Keamanan Ibadah, Satlantas Polres Simalungun Patroli Sejumlah Gereja di Jorlang Hataran
Peristiwa

Satlantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan Ibadah di Jorlang Hataran

by Lia
24 August 2026
0

Headline.co.id, Simalungun ~ Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat saat beribadah,...

Read moreDetails

Polri Siapkan 2.500 Nasi Siap Saji untuk Pengungsi Gempa di Reok

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Timur Laut Ruteng, Manggarai

Penangkapan 174 Kg Ikan Sapu-Sapu di Sungai Kemuning

Polri Cepat Tanggap Tangani Korban Gempa Susulan di Manggarai Timur

Pemkab Simeulue Manfaatkan CFD untuk Promosi Produk UMKM

Program Beasiswa ke China Dorong Semangat Kerja Generasi Muda Indonesia

Kemkomdigi Kirim Bantuan Logistik dan Perangkat Starlink untuk Korban Gempa di NTT

Wali Kota Pontianak Ajak Ulama dan Pemerintah Kalimantan Tingkatkan Kerja Sama

Implementasi Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan, Layanan Maksimal 12 Hari

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.