Headline.co.id, Jakarta ~ Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) kini dapat memanfaatkan fasilitas autogate di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, dalam keterangan resminya pada Kamis (30/10/2025). “Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan kemudahan bagi pemegang ITAS dan ITAP,” ujar Uray.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Imigrasi Medan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Sebelumnya, fasilitas autogate hanya tersedia bagi wisatawan dan pemegang e-paspor. “Dengan adanya fasilitas ini, kami berharap dapat memberikan kenyamanan lebih bagi pengguna jasa keimigrasian,” tambah Uray.
Meskipun fasilitas ini memudahkan proses imigrasi, Imigrasi Medan tetap mengutamakan aspek pengawasan dan keamanan. “Kami memastikan bahwa pengawasan dan keamanan tetap menjadi prioritas utama,” tegas Uray. Autogate adalah sistem pemeriksaan imigrasi otomatis yang menggunakan teknologi biometrik wajah dan sidik jari, memungkinkan pengguna untuk melewati proses imigrasi tanpa harus antre di konter manual.
Teknologi ini dirancang untuk memangkas waktu tunggu dan memberikan kenyamanan lebih bagi pengguna di Bandara Internasional Kualanamu. “Kami berharap fasilitas ini dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pengguna,” kata Uray Avian.


















