Headline.co.id (Bantul) ~ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar diskusi bertajuk “Implementasi Penegakan Peraturan Daerah terhadap Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” di Waroeng Omah Sawah, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini diinisiasi sebagai langkah adaptif dalam menyesuaikan kebijakan daerah terhadap dinamika hukum nasional pasca diberlakukannya KUHP baru. Diskusi tersebut dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi hukum yang berkomitmen memperkuat implementasi Perda agar tetap relevan dengan sistem hukum terkini.
Baca juga: Bupati Bantul Rotasi Pejabat Tinggi Pratama, Dorong Kinerja dan Sensitivitas Pelayanan Publik
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, R. Jati Bayu Broto, dalam sambutannya menekankan pentingnya pembaruan kebijakan daerah agar tidak terjadi kesenjangan hukum antara pusat dan daerah. Menurutnya, beberapa sanksi pidana dalam KUHP baru memiliki pengaruh signifikan terhadap efektivitas penegakan Perda di lapangan.
“Paling tinggi 50 juta untuk sekali lagi agar ada ketaatan hukum di masyarakat. Nah, beberapa ancaman hukuman ini telah kita terapkan, bahkan ada pelanggaran yang sampai kena hukuman denda pidana maksimal. Namun demikian, denda maksimal ini belum sepenuhnya mampu mewujudkan ketaatan hukum masyarakat,” ujar Jati Bayu Broto dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dalam struktur hukum pidana Indonesia, termasuk dihapusnya kategori sanksi pidana ringan. Hal ini berdampak langsung terhadap klasifikasi pelanggaran dalam peraturan daerah. Jika sebelumnya pelanggaran ringan dapat disertai ancaman pidana kurungan, kini sebagian besar pelanggaran Perda hanya dapat dijatuhi sanksi denda maksimal Rp1 juta.
“Sementara kita tahu dengan adanya undang-undang yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sudah tidak ada lagi sanksi pidana ringan. Hanya dibuat klasifikasi, dan peraturan daerah masuk di kategori pertama dengan ancaman hukumannya hanya denda maksimal Rp1 juta. Oleh karena itu, bagaimana ke depan perda-perda kita harus disesuaikan agar penegakan hukumnya tetap efektif,” imbuhnya.
Diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber yang berkompeten di bidang hukum, di antaranya Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul. Melalui forum ini, Satpol PP Bantul berharap dapat memperoleh pandangan komprehensif dari kalangan akademisi dan penegak hukum terkait strategi penegakan Perda di tengah perubahan kerangka hukum pidana nasional.
Selain membahas penyesuaian kebijakan, Jati Bayu Broto juga menyinggung sejumlah permasalahan aktual yang tengah menjadi perhatian publik di Bantul, seperti laporan penjualan daging anjing di wilayah Kapanewon Kretek serta kasus bakso mengandung daging babi di wilayah Kasihan. Kedua kasus tersebut mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi aparat dalam menegakkan Perda dengan dasar hukum yang terus berkembang.
“Banyak laporan yang masuk, sementara hukumnya masih kita kaji bentuk penerapannya yang tepat. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita diskusikan agar ke depan penegakan hukum dan Perda bisa dilakukan dengan lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang baru,” tutupnya.
Baca juga: Kenali Jenis-Jenis Sasaran Operatif yang Menentukan Keberhasilan Sebuah Organisasi




















