Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Satpol PP Bantul Bahas Penyesuaian Perda Pasca Berlaku KUHP Baru: Tantangan dan Arah Penegakan Hukum Daerah

Aditya by Aditya
8 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
Satpol PP Bantul Bahas Implementasi Penegakan Perda di Tengah Pemberlakuan KUHP Baru

Satpol PP Bantul Bahas Implementasi Penegakan Perda di Tengah Pemberlakuan KUHP Baru (Dok. Pemkab Bantul)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Bantul) ~ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar diskusi bertajuk “Implementasi Penegakan Peraturan Daerah terhadap Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” di Waroeng Omah Sawah, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini diinisiasi sebagai langkah adaptif dalam menyesuaikan kebijakan daerah terhadap dinamika hukum nasional pasca diberlakukannya KUHP baru. Diskusi tersebut dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi hukum yang berkomitmen memperkuat implementasi Perda agar tetap relevan dengan sistem hukum terkini.

Baca juga: Bupati Bantul Rotasi Pejabat Tinggi Pratama, Dorong Kinerja dan Sensitivitas Pelayanan Publik

You might also like

Pemprov Gorontalo Sambut Kontingen PENAS XVII dari Yogyakarta dengan Hangat

Pemprov Gorontalo Sambut Kontingen PENAS XVII dari Yogyakarta dengan Hangat

20 June 2026
Pemkab Donggala Siapkan Layanan Darurat 112 untuk Tingkatkan Respons Kedaruratan

Pemkab Donggala Siapkan Layanan Darurat 112 untuk Tingkatkan Respons Kedaruratan

20 June 2026

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, R. Jati Bayu Broto, dalam sambutannya menekankan pentingnya pembaruan kebijakan daerah agar tidak terjadi kesenjangan hukum antara pusat dan daerah. Menurutnya, beberapa sanksi pidana dalam KUHP baru memiliki pengaruh signifikan terhadap efektivitas penegakan Perda di lapangan.

“Paling tinggi 50 juta untuk sekali lagi agar ada ketaatan hukum di masyarakat. Nah, beberapa ancaman hukuman ini telah kita terapkan, bahkan ada pelanggaran yang sampai kena hukuman denda pidana maksimal. Namun demikian, denda maksimal ini belum sepenuhnya mampu mewujudkan ketaatan hukum masyarakat,” ujar Jati Bayu Broto dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dalam struktur hukum pidana Indonesia, termasuk dihapusnya kategori sanksi pidana ringan. Hal ini berdampak langsung terhadap klasifikasi pelanggaran dalam peraturan daerah. Jika sebelumnya pelanggaran ringan dapat disertai ancaman pidana kurungan, kini sebagian besar pelanggaran Perda hanya dapat dijatuhi sanksi denda maksimal Rp1 juta.

Baca juga: Panduan Lengkap Membuat Contoh Jurnal MOOC PPPK Agenda 123: Struktur, Isi, dan Refleksi Pembelajaran ASN Profesional

“Sementara kita tahu dengan adanya undang-undang yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sudah tidak ada lagi sanksi pidana ringan. Hanya dibuat klasifikasi, dan peraturan daerah masuk di kategori pertama dengan ancaman hukumannya hanya denda maksimal Rp1 juta. Oleh karena itu, bagaimana ke depan perda-perda kita harus disesuaikan agar penegakan hukumnya tetap efektif,” imbuhnya.

Diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber yang berkompeten di bidang hukum, di antaranya Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul. Melalui forum ini, Satpol PP Bantul berharap dapat memperoleh pandangan komprehensif dari kalangan akademisi dan penegak hukum terkait strategi penegakan Perda di tengah perubahan kerangka hukum pidana nasional.

Selain membahas penyesuaian kebijakan, Jati Bayu Broto juga menyinggung sejumlah permasalahan aktual yang tengah menjadi perhatian publik di Bantul, seperti laporan penjualan daging anjing di wilayah Kapanewon Kretek serta kasus bakso mengandung daging babi di wilayah Kasihan. Kedua kasus tersebut mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi aparat dalam menegakkan Perda dengan dasar hukum yang terus berkembang.

“Banyak laporan yang masuk, sementara hukumnya masih kita kaji bentuk penerapannya yang tepat. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita diskusikan agar ke depan penegakan hukum dan Perda bisa dilakukan dengan lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang baru,” tutupnya.

Baca juga: Kenali Jenis-Jenis Sasaran Operatif yang Menentukan Keberhasilan Sebuah Organisasi

Tags: Berita BantulSatpol PP Bantul
Aditya

Aditya

Related Stories

Pemprov Gorontalo Sambut Kontingen PENAS XVII dari Yogyakarta dengan Hangat

Pemprov Gorontalo Sambut Kontingen PENAS XVII dari Yogyakarta dengan Hangat

by Fajar
20 June 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo menyambut kedatangan kontingen Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII asal Daerah Istimewa Yogyakarta...

Pemkab Donggala Siapkan Layanan Darurat 112 untuk Tingkatkan Respons Kedaruratan

Pemkab Donggala Siapkan Layanan Darurat 112 untuk Tingkatkan Respons Kedaruratan

by Dani
20 June 2026
0

Headline.co.id, Donggala ~ Pemerintah Kabupaten Donggala mempersiapkan pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 untuk meningkatkan sistem pelayanan publik...

Hidrogel sebagai Media Pembelajaran Pertanian untuk Anak

Hidrogel sebagai Media Pembelajaran Pertanian untuk Anak

by Lia
20 June 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Media hidrogel kini digunakan sebagai metode pembelajaran yang efektif untuk mengenalkan dunia pertanian kepada anak-anak. Metode ini...

SSB Mantimin Putera Club Raih Gelar Juara di Turnamen Sepak Bola Usia Dini

SSB Mantimin Putera Club Raih Gelar Juara di Turnamen Sepak Bola Usia Dini

by Wawan
20 June 2026
0

Headline.co.id, Paringin ~ SSB Mantimin Putera Club (MPC) berhasil memenangkan Turnamen Sepak Bola Usia Dini dalam rangka perayaan ulang tahun...

Aksi Gotong Royong Massal di Batam Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Aksi Gotong Royong Massal di Batam Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

by Wawan
20 June 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Pemerintah Kota Batam menggelar aksi gotong royong massal pada Jumat (19/6/2026) di SMK Negeri 11 Batam, Kecamatan...

Aksi Bersih-Bersih di Batam Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Aksi Bersih-Bersih di Batam Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

by Lia
20 June 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Pemerintah Kota Batam menyelenggarakan kegiatan gotong royong massal untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di tingkat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Selongsong gas air mata bertuliskan masa pakai hingga Maret 2022 yang diduga digunakan aparat saat membubarkan demonstrasi di Polda DIY

Gas Air Mata Kedaluwarsa Diduga Dipakai Saat Demo di Polda DIY, Netizen Pertanyakan Keamanan

30 August 2025
Polisi Bongkar Sindikat Perakitan Senjata Ilegal di Sumedang, Dijual Lewat TikTok

Polisi Bongkar Sindikat Perakitan Senjata Ilegal di Sumedang, Dijual Lewat TikTok

21 January 2026
Pemprov Kalimantan Tengah Siapkan RKPD 2027

Pemprov Kalimantan Tengah Siapkan RKPD 2027

2 February 2026
Ilustrasi Pemilu Damai

Ciptakan Pemilu Damai, Gubernur DIY Akan Panggil Parpol di Jogja Untuk Dekarasi Pemilu Aman

23 October 2023

ASN Positif Corona di Bantul Bolak Balik Jogja-Jakarta

22 March 2020
Arsenal Unggul 3-1 atas Bayern Munchen di Liga Champions

Arsenal Unggul 3-1 atas Bayern Munchen di Liga Champions

28 November 2025

Stasiun Purwokerto Mulai Layani KLB, Wujud PT KAI Maksimalkan Layanan Pada Masyarakat

19 May 2020

Artikel Terbaru

Pemprov Gorontalo Sambut Kontingen PENAS XVII dari Yogyakarta dengan Hangat

Pemprov Gorontalo Sambut Kontingen PENAS XVII dari Yogyakarta dengan Hangat

20 June 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur Menjelang Hari Bhayangkara

Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur Menjelang Hari Bhayangkara

20 June 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur untuk Kenang Reformasi Jelang Hari Bhayangkara

Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur untuk Kenang Reformasi Jelang Hari Bhayangkara

20 June 2026
Polri Pulangkan Buronan TPPU Narkotika dari Malaysia

Polri Pulangkan Buronan TPPU Narkotika dari Malaysia

20 June 2026
Kapolri Lakukan Ziarah ke Makam Soekarno untuk Serap Nilai Kepemimpinan

Kapolri Lakukan Ziarah ke Makam Soekarno untuk Serap Nilai Kepemimpinan

20 June 2026
Kapolri Lakukan Ziarah ke Makam Presiden RI Sebagai Refleksi Nilai Kebangsaan

Kapolri Lakukan Ziarah ke Makam Presiden RI Sebagai Refleksi Nilai Kebangsaan

20 June 2026
Kapolri Lakukan Ziarah ke Makam Gus Dur Menjelang Hari Bhayangkara

Kapolri Lakukan Ziarah ke Makam Gus Dur Menjelang Hari Bhayangkara

20 June 2026

Popular Story

Jokowi Buka Suara Setelah Roy Suryo dan Dr Tifa Ditahan Saya Siap Tunjukkan Semua Ijazah Asli
Hukum

Fakta-Fakta Penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa, Dari Gagal Ujian hingga Ancaman 12 Tahun Penjara

by Hendrawan
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa terus menjadi...

Read moreDetails

Banyuwangi Jadi Contoh Nasional dalam Digitalisasi Layanan Publik

Update Klasemen Piala Dunia 2026! Pasca Tim Nasional Sepak Bola Argentina Vs Tim Nasional Sepak Bola Aljazair

Kemenpora Tegaskan Program Kepemudaan Akan Disesuaikan dengan Kebutuhan Generasi Muda

Pemkab Maluku Tenggara Dorong Pendidikan S2 untuk Tingkatkan Kualitas ASN

Bappenas Ajak Banggai Tingkatkan Mitigasi Bencana Berbasis Risiko

Pemerintah Dorong Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit untuk Tingkatkan Protein Hewani

Pemkab Sergai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Perguruan Tinggi untuk Peningkatan SDM

PLN dan Polda Papua Barat Bersinergi Pastikan Keandalan Listrik untuk Pesparawi

Kemenkes Dorong Strategi Proaktif Tangani Dengue

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.