Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Teknologi

Kemkomdigi Tegaskan Publikasi Foto Wajah Tanpa Izin Langgar UU PDP: Fotografer Diingatkan Hormati Privasi Individu

Hendrawan by Hendrawan
11 months ago
in Teknologi
Reading Time: 2 mins read
395 30
A A
0
Dirjen Pengawasan Ruang DIgital Kemkomdigi Alexander Sabar (Foto: Kemkomdigi)

Dirjen Pengawasan Ruang DIgital Kemkomdigi Alexander Sabar (Foto: Kemkomdigi)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa penyebaran foto yang menampilkan wajah seseorang tanpa izin, termasuk di ruang publik, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah melindungi hak privasi dan citra diri masyarakat di era digital yang semakin terbuka.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan, setiap kegiatan fotografi dan publikasi gambar harus mematuhi prinsip hukum serta etika pelindungan data pribadi. “Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujarnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

You might also like

iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max

iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Siapa Lebih Unggul? Ini Perbandingan Kamera, Baterai dan Harga

5 October 2026
Bocoran gambar Samsung Galaxy S27 Ultra

Samsung Galaxy S27 Ultra Dirumorkan Bawa Baterai 5.700 mAh, Harga Bisa Naik Rp1,7 Juta

5 October 2026

Alexander menambahkan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi — mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan gambar individu — wajib memiliki dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data. Tanpa izin, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas data pribadi dan citra diri.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengingatkan para fotografer, konten kreator, dan pelaku industri kreatif digital untuk menghormati hak cipta serta hak atas citra diri dalam setiap karya yang dihasilkan. “Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegas Alexander.

Lebih jauh, ia menuturkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sesuai ketentuan UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan demikian, perlindungan hukum atas privasi individu kini semakin kuat dan jelas.

Sebagai langkah preventif, Kemkomdigi akan mengundang fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital. “Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” ujar Alexander.

Selain penegakan regulasi, Kemkomdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk edukasi mengenai pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik dalam bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran UU PDP di ruang siber.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)penyebaran foto yang menampilkan wajah seseorang tanpa izintermasuk di ruang publik

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max

iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Siapa Lebih Unggul? Ini Perbandingan Kamera, Baterai dan Harga

by Hendrawan
5 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Persaingan smartphone ultra-premium semakin ketat setelah iPhone 18 Pro Max dan Xiaomi 18 Pro Max menawarkan pendekatan...

Bocoran gambar Samsung Galaxy S27 Ultra

Samsung Galaxy S27 Ultra Dirumorkan Bawa Baterai 5.700 mAh, Harga Bisa Naik Rp1,7 Juta

by Hendrawan
5 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Rumor mengenai Samsung Galaxy S27 Ultra mulai menguat menjelang perkiraan peluncuran flagship terbaru Samsung pada awal tahun...

iPhone 18 Pro varian Deep Red

Pre-Order iPhone 18 Pro di Indonesia Dibuka 7 Oktober, Harga Resmi Masih Misteri

by Hendrawan
5 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Apple bersiap membawa jajaran iPhone terbarunya ke pasar Indonesia setelah iBox Indonesia mengumumkan pembukaan pemesanan awal iPhone...

huawei watch gt 7

Bersepeda di Kota dan di Alam dengan Pendamping yang Sama

by Hendrawan
24 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bersepeda telah menjadi bagian penting dari gaya hidup perkotaan sekaligus hobi akhir pekan. Sepeda digunakan untuk berangkat...

5 Alasan Scan QR Mulai Terasa Lambat Dibanding Tap-to-Pay

5 Alasan Scan QR Mulai Terasa Lambat Dibanding Tap-to-Pay

by Hendrawan
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Membayar menggunakan QRIS scan QR memang masih populer digunakan. Kendati demikian, metode scan QR jauh kini terasa...

Telkomsel Poin Kini Bisa Ditukar Benefit Lifestyle lewat MAPrivilege

Telkomsel dan MAP Kolaborasi, Pelanggan Dapat Akses Penawaran Fashion hingga Kuliner

by Saddam
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Telkomsel berkolaborasi dengan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP) menghadirkan MAPrivilege, program loyalitas yang memberi pelanggan akses terhadap...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menilai tingginya antusiasme masyarakat dalam karnaval pada Senin (17/8/2026) malam menunjukkan respons positif terhadap program-program prioritas pemerintah. (Humas KP2MI)

Pesan Penting Menteri P2MI dalam Karnaval Kemerdekaan

19 August 2026
Turnamen MLBB Piala Bupati Batang Dimulai, Fokus pada Pencarian Bakat

Turnamen MLBB Piala Bupati Batang Dimulai, Fokus pada Pencarian Bakat

14 April 2026

Pemerintah Terus Mendorong Rencana Pengembangan Gasifikasi Batubara di Tanah Air

18 May 2020
Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi Pertanian di Panen Raya Karawang

Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi Pertanian di Panen Raya Karawang

8 January 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,0 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

9 August 2026
: Istimewa

Pemprov Riau Atur Retribusi Baru untuk Sektor Pertambangan Rakyat

25 August 2026
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengunjungi Direktorat Polairud Polda DIY

Kunjungi Ditpolairud, Kapolda DIY Beri Apresiasi Atas Kinerja Jajaran Polairud Polda DIY

25 April 2024

Artikel Terbaru

Terima Panitia Muktamar Al-Khairiyah XI, Menag: Organisasi Islam Berperan Penting Merawat Persatuan

Muktamar XI Al-Khairiyah, Menag Tekankan Peran Organisasi Islam

10 October 2026
: Antisipasi dampak Kabut asap, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, imbau warga pakai masker dan waspadai ISPA.- Foto: Mc.Palangka Raya

Kabut Asap di Palangka Raya, Dinkes Salurkan Masker Gratis

10 October 2026
Ustadz Punya Rumah, Afirmasi Kredit Skema Khusus untuk Pendidik Pesantren

Ustadz Punya Rumah, KPR Khusus untuk Pendidik Pesantren

10 October 2026
: Istimewa

Peternak Ayam Bojonegoro Didorong Isi Defisit Telur 3.000 Ton

10 October 2026
Jaga Optimisme, PSS U18 Bertekad Raih Kemenangan Lawan Deltras FC U18

PSS Sleman U18 Andalkan Adaptasi Lawan Deltras FC U18

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Labuan Bajo, NTT

Gempa Labuan Bajo Magnitudo 3.8 Terjadi Jumat Siang

10 October 2026
Persib U15 Melaju Ke Babak 8 Besar Piala Soeratin 2026

Persib U15 Lolos 8 Besar Piala Soeratin 2026

10 October 2026

Popular Story

: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat komitmennya dalam melestarikan batik sebagai bagian dari identitas budaya Indonesia. (Dok. BNI)
Berita

BNI Perkuat Komitmen Lestarikan Batik dan Dukung UMKM

by masfajar
3 October 2026
0

Headline.co.id ~ PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat komitmen...

Read moreDetails

Dugaan Penganiayaan ABK di Kepulauan Aru Diselidiki Polda Metro Jaya

Polres Jember Periksa Saksi dalam Laporan Dugaan Penistaan Agama

Empat ABK WNI Korban Pembajakan Somalia Dipulangkan

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Hibrid di Sumatra Selatan

MoU Indonesia-Portugal Ditargetkan Buka Peluang Kerja PMI Terampil

Rumah Oksigen Gratis Dibuka Pemprov Riau di Tengah Kabut Asap

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 880/Banuanta di Bulungan

BGN Perbarui PKS MBG, Potongan Mitra SPPG Ditertibkan

Karhutla 1,5 Hektare di Buay Pemaca Diselidiki Polisi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.