Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Dalami Dugaan Korupsi Hibah Jatim: Empat Tersangka Baru Ditahan, Total 21 Orang Terjerat

Hendrawan by Hendrawan
10 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
401 21
A A
0
KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Lembaga antirasuah tersebut menahan empat tersangka baru, yakni HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. (Foto: Dok KPK)

KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Lembaga antirasuah tersebut menahan empat tersangka baru, yakni HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. (Foto: Dok KPK)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Penahanan dilakukan terhadap tiga pihak swasta berinisial HAS, JPP, WK, serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. Keempatnya resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022. Dengan penambahan empat orang tersebut, total sudah 21 tersangka dalam perkara hibah Jatim, yang terdiri dari 13 pihak pemberi dan delapan penerima.

You might also like

Dinas Koperasi Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa

Dinas Koperasi Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa

23 July 2026
Pemprov Kalbar dan KPAI Tingkatkan Kerja Sama untuk Cegah Perdagangan Anak

Pemprov Kalbar dan KPAI Tingkatkan Kerja Sama untuk Cegah Perdagangan Anak

23 July 2026

“Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengan penetapan ini, total sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hibah Jatim—terdiri dari 13 pihak pemberi dan delapan penerima,” jelas Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (5/10/2025).

Skema Sistematis Dana Hibah

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik korupsi ini bermula dari pengkondisian jatah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik KUS, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, yang diduga berkolaborasi dengan sejumlah koordinator lapangan (korlap) untuk memuluskan pencairan dana hibah kepada sejumlah Pokmas di berbagai daerah di Jatim.

ADVERTISEMENT

Dalam mekanisme tersebut, para tersangka seperti JPP, HAS, SUK, dan WK berperan aktif menyusun proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri agar dana hibah dapat dicairkan. Sebagai imbalannya, mereka memberikan “ijon politik” kepada KUS agar proses pencairan tidak terhambat.

Skema pembagian fee juga diatur secara sistematis, yaitu KUS memperoleh 15–20 persen, korlap menerima 5–10 persen, pengurus Pokmas mendapat 2,5 persen, dan administrator sekitar 2,5 persen. Akibatnya, hanya 55–70 persen dari total dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kegiatan masyarakat, sementara sisanya mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak.

Dari hasil penyelidikan, KUS disebut menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar selama periode tersebut.

Upaya Penegakan dan Pencegahan

Asep menegaskan, langkah hukum ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melibatkan fungsi koordinasi dan supervisi guna memperbaiki tata kelola hibah daerah.

“KPK terus melakukan pendampingan kepada Pemprov Jawa Timur melalui rekomendasi perbaikan perencanaan dan penganggaran agar praktik serupa tidak terulang,” tegasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui pendekatan law enforcement dan governance improvement, KPK memastikan setiap rupiah dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu.

Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas

Kasus hibah Jatim menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. KPK menilai, praktik penyalahgunaan dana hibah kerap terjadi karena lemahnya pengawasan internal dan rendahnya integritas aparatur pemerintahan di tingkat daerah.

Upaya penindakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional, yakni membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan tata kelola hibah daerah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dana publik harus menjadi sarana kesejahteraan, bukan ladang korupsi,” pungkas Asep Guntur Rahayu.

Dengan komitmen penegakan hukum dan pencegahan korupsi yang berimbang, KPK menegaskan perannya sebagai lembaga independen yang tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga memperkuat sistem tata kelola pemerintahan agar praktik serupa tidak lagi mencederai kepercayaan publik.

Tags: HASJPPKPKLPJPokmasRABSUKWK
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Dinas Koperasi Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa

Dinas Koperasi Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa

by wahyu
23 July 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh mengadakan kegiatan untuk memperkuat kapasitas pengurus Koperasi Desa...

Pemprov Kalbar dan KPAI Tingkatkan Kerja Sama untuk Cegah Perdagangan Anak

Pemprov Kalbar dan KPAI Tingkatkan Kerja Sama untuk Cegah Perdagangan Anak

by Aditya
23 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk...

Pemprov Kalbar Tingkatkan Upaya Perlindungan Anak Menjelang Hari Anak Nasional ke-42

Pemprov Kalbar Tingkatkan Upaya Perlindungan Anak Menjelang Hari Anak Nasional ke-42

by Aditya
23 July 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memperkuat komitmennya dalam memenuhi hak dan perlindungan anak menjelang Puncak Peringatan...

Filosofi Jadah Tempe dari Lereng Merapi hingga Keraton Yogyakarta

Filosofi Jadah Tempe dari Lereng Merapi hingga Keraton Yogyakarta

by Ari Wibowo muhammad
23 July 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kapanewon Depok di Kabupaten Sleman mengadakan kegiatan edukasi bertajuk Sekolah Rabu pada Rabu (22/7). Acara ini berlangsung...

Bupati Seruyan Dorong ASN Tingkatkan Pembangunan Kesehatan

Bupati Seruyan Dorong ASN Tingkatkan Pembangunan Kesehatan

by Wawan
23 July 2026
0

Headline.co.id, Kuala Pembuang ~ Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, menegaskan bahwa pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas Dinas...

UMKM Depok Tingkatkan Daya Saing dengan Pelatihan Pengemasan Modern

UMKM Depok Tingkatkan Daya Saing dengan Pelatihan Pengemasan Modern

by Lia
23 July 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, mengikuti pelatihan teknik pengemasan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pusat Sepak Bola IKN: Kunci Persiapan Timnas yang Maksimal

Pusat Pelatihan Sepak Bola IKN Siap Digunakan September, Persiapan Timnas Makin Maksimal

28 August 2024
Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar Selaraskan Program Infrastruktur

Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar Selaraskan Program Infrastruktur

17 March 2026
Presiden Prabowo Dorong Pembelajaran Bahasa Prancis di Semua Jenjang Pendidikan

Presiden Prabowo Dorong Pembelajaran Bahasa Prancis di Semua Jenjang Pendidikan

29 May 2026
Wakil Bupati Temanggung Dorong Penguatan Kerukunan Masyarakat

Wakil Bupati Temanggung Dorong Penguatan Kerukunan Masyarakat

11 April 2026
Dinas Kesehatan Pontianak Raih Penghargaan AKIP Tertinggi di SAKIP Awards 2026

Dinas Kesehatan Pontianak Raih Penghargaan AKIP Tertinggi di SAKIP Awards 2026

10 June 2026
Skor Ekuador vs Jerman 2-1 Jerman Tumbang di Laga Terakhir Grup E

Aksi Heroik Gonzalo Plata Kirim Ekuador ke Babak 32 Besar, Jerman Tersungkur

26 June 2026
Doa Untuk Orang sakit agar segera sembuh

5 Doa Hajat untuk Orang Sakit yang Dianjurkan dalam Islam, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

23 May 2026

Artikel Terbaru

Dinas Koperasi Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa

Dinas Koperasi Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa

23 July 2026
Pemprov Kalbar dan KPAI Tingkatkan Kerja Sama untuk Cegah Perdagangan Anak

Pemprov Kalbar dan KPAI Tingkatkan Kerja Sama untuk Cegah Perdagangan Anak

23 July 2026
Pemprov Kalbar Tingkatkan Upaya Perlindungan Anak Menjelang Hari Anak Nasional ke-42

Pemprov Kalbar Tingkatkan Upaya Perlindungan Anak Menjelang Hari Anak Nasional ke-42

23 July 2026
Filosofi Jadah Tempe dari Lereng Merapi hingga Keraton Yogyakarta

Filosofi Jadah Tempe dari Lereng Merapi hingga Keraton Yogyakarta

23 July 2026
Bupati Seruyan Dorong ASN Tingkatkan Pembangunan Kesehatan

Bupati Seruyan Dorong ASN Tingkatkan Pembangunan Kesehatan

23 July 2026
UMKM Depok Tingkatkan Daya Saing dengan Pelatihan Pengemasan Modern

UMKM Depok Tingkatkan Daya Saing dengan Pelatihan Pengemasan Modern

23 July 2026
Mobil Brimob Terserempet Kereta Bandara di Bantul, Polisi Beberkan Penyebab

Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu Bantul, Perlintasan Belum Dijaga

23 July 2026

Popular Story

Pemkab Lumajang Berencana Tambah Penerima Beasiswa Kuliah
Pemerintah

Pemkab Lumajang Berencana Tambah Penerima Beasiswa Kuliah

by Fajar
17 July 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa dari...

Read moreDetails

UGM Selenggarakan Festival Karawitan dan Bazar Nusantara untuk Merawat Tradisi

Siswa SMP Muhammadiyah 1 Tempel Latih Kemampuan Kritis Melalui Menulis

Kemkomdigi Ungkap Penyalahgunaan Registrasi Biometrik Kartu SIM oleh Penjual

Anak Pedagang Ikan Keliling Raih Impian Kuliah di UGM Berkat Prestasi

UGM dan Kader Posyandu Bersinergi Cegah Stunting di Selopamioro

Arena Pacu Kuda Sumba Barat Dipilih sebagai Venue PON XXII/2028

Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Setelah Dikalahkan Argentina

Kementerian Kesehatan Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Kasus Mpox di Indonesia

Mural Trump dalam Peti Mati Muncul di Teheran, Apa Makna Pesan Politiknya?

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.