Headline.co.id (Jakarta) — Menyongsong pelaksanaan Ibadah Haji 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses penyelenggaraan haji. Penegasan ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menerima audiensi Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola dana haji yang mencapai Rp17 triliun hingga Rp20 triliun bagi 221 ribu calon jemaah Indonesia berjalan efisien, bersih, dan bebas penyimpangan.
Setyo Budiyanto menekankan bahwa keterbukaan publik menjadi kunci utama mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan dana haji. “Prinsipnya itu transparansi. Kalau ada proses lelang atau pengadaan, sebaiknya dipublikasikan agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya. Menurutnya, publikasi proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) dapat menekan risiko penyimpangan seperti yang sempat terjadi pada pelaksanaan haji sebelumnya, mulai dari pengaturan kuota hingga kontrak layanan pendukung.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam PBJ layanan haji. Potensi pelanggaran yang diwaspadai antara lain markup harga, gratifikasi, hingga konflik kepentingan dalam pengadaan gelang identitas, buku manasik, hotel, katering, penerbangan, dan transportasi. Ia juga menyoroti premi asuransi yang tidak sesuai dengan nilai aktuaria, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kami minta bantuan KPK untuk menjalankan amanah sesuai arahan Presiden agar layanan haji benar-benar bersih dan profesional,” kata Irfan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, tantangan terbesar bukan hanya soal potensi kerugian negara, melainkan praktik pemberian upeti dalam penentuan kuota haji. “Yang paling rawan itu bukan sekadar potensi kerugiannya, tapi praktik pemberian upeti. Karena semua orang pasti ingin berangkat,” tegas Fitroh.
KPK menilai, transparansi harus diwujudkan melalui pendokumentasian setiap proses pengadaan secara lengkap dan penghindaran konflik kepentingan antarpejabat. Hal ini untuk memastikan setiap keputusan yang diambil berdasarkan profesionalisme serta data yang dapat diverifikasi publik.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga meminta dukungan KPK dalam menelusuri rekam jejak calon pejabat yang akan bertugas pada penyelenggaraan haji mendatang. Tujuannya, memastikan seluruh pejabat yang terlibat memiliki integritas tinggi dan bebas dari konflik kepentingan. “Kami mohon KPK membantu memantau agar semua calon pejabat dinyatakan clean and clear, supaya tidak menimbulkan masalah di masa depan,” ujar Irfan.
KPK menyambut baik sinergi lintas lembaga tersebut dengan menawarkan dukungan strategis, antara lain berbagi hasil kajian pelaksanaan haji, memperkuat integritas petugas haji, serta melakukan pendampingan langsung dalam pengawasan haji 2026.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa reformasi tata kelola haji bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan kemanusiaan. “Kami percaya, di bawah kepemimpinan Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah, layanan haji 2026 akan berubah menjadi lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan jemaah,” pungkas Setyo.





















