Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

BPKB Motor Hilang? Begini Prosedur, Syarat Hingga Biaya Mengurusnya

Saddam by Saddam
1 year ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
422 4
A A
0
Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat Dan Biayanya

Ilustrasi gambar BPKB (ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Healdine.co.id (Bantul) ~ Bagi masyarakat yang kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), terdapat prosedur resmi yang harus ditempuh untuk mendapatkan penggantinya. Kepolisian menegaskan, pengurusan BPKB hilang hanya dapat dilakukan melalui tahapan tertentu dengan syarat administrasi yang lengkap. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, kepada headline.co.id secara tertulis, Senin (15/9/2025).

Contents

    • 0.1. Polda Papua Barat Daya Salurkan 10.000 Liter Air Bersih
    • 0.2. Komisi VIII DPR Bahas Percepatan Sertifikasi Guru di Jawa Tengah
  • 1. Syarat Mengurus BPKB Motor Hilang
  • 2. Proses Pengurusan BPKB Hilang di Polda DIY
  • 3. Biaya Mengurus BPKB Motor Hilang

Baca juga: Pria 57 Tahun Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Kos Kasihan Bantul

You might also like

Polda Papua Barat Daya Salurkan Air Bersih Untuk warga di Warmon Kokoda

Polda Papua Barat Daya Salurkan 10.000 Liter Air Bersih

10 October 2026
Kunker di Jawa Tengah, Komisi VIII DPR Bahas Percepatan Sertifikasi Guru

Komisi VIII DPR Bahas Percepatan Sertifikasi Guru di Jawa Tengah

10 October 2026

Menurutnya, proses penerbitan BPKB baru sebagai pengganti dokumen yang hilang dilakukan melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY. Pemilik kendaraan wajib melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang ditetapkan, termasuk laporan kehilangan dari kepolisian. “Masyarakat perlu memahami bahwa proses ini membutuhkan waktu minimal tiga bulan sejak dilaporkan, karena ada tahapan verifikasi yang harus dilalui,” jelas Iptu Rita.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Syarat Mengurus BPKB Motor Hilang

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan dalam mengurus BPKB hilang meliputi:

  • Surat permohonan dari pemilik BPKB.
  • Bukti pengumuman kehilangan di media nasional atau lokal sebanyak tiga kali (satu bulan sekali).
  • Surat pernyataan kehilangan dari pemilik, disahkan kelurahan dengan materai.
  • Surat keterangan dari tiga bank berbeda, masing-masing satu bulan sekali, yang menyatakan BPKB tidak sedang dijaminkan.
  • Surat kehilangan asli dari kepolisian (Polres).
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Satuan Reserse Kriminal.
  • Fotokopi KTP pemilik.
  • Fotokopi STNK (serta BPKB jika masih ada).
  • Pemeriksaan fisik kendaraan yang harus dihadirkan.
  • Kuitansi pembelian kendaraan.
  • Jika kendaraan belum balik nama, diperlukan surat kuasa bermaterai dari pemilik sebelumnya.

Iptu Rita menegaskan, semua dokumen tersebut wajib dilengkapi agar proses penerbitan BPKB baru dapat diproses oleh Sie BPKB Ditlantas Polda DIY.

Baca juga: Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil di Sewon Bantul, Diduga Kelelahan

Proses Pengurusan BPKB Hilang di Polda DIY

Setelah dokumen persyaratan lengkap, laporan kehilangan akan diproses dan diverifikasi oleh kepolisian. Selanjutnya, dokumen akan diteruskan ke Ditlantas Polda DIY untuk penerbitan BPKB baru.

“Waktu minimal proses penerbitan BPKB hilang adalah tiga bulan. Hal ini untuk memastikan keabsahan dokumen dan mencegah adanya tindak penyalahgunaan,” papar Iptu Rita.

Selama masa tersebut, pemilik kendaraan juga diwajibkan memastikan bahwa tidak ada klaim dari pihak lain terkait BPKB yang hilang. Oleh karena itu, salah satu syarat berupa surat keterangan dari bank menjadi langkah penting untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak sedang menjadi jaminan.

Baca juga: Kebakaran Dapur di Bantul, Rumah Warga Hangus Saat Pemilik Salat Magrib

Biaya Mengurus BPKB Motor Hilang

Terkait biaya, pihak kepolisian menegaskan bahwa hanya ada pungutan resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk penerbitan BPKB kendaraan roda dua, biaya PNBP ditetapkan sebesar Rp225.000, sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp375.000.

“Selain biaya PNBP, masyarakat mungkin mengeluarkan biaya lain sesuai kebutuhan, seperti iklan kehilangan di media dan surat keterangan dari bank. Namun, di kepolisian sendiri hanya ada biaya PNBP sesuai ketentuan,” terang Iptu Rita.

Baca juga: Kebakaran Dapur di Bantul Hanguskan Rumah Warga, Kerugian Capai Rp90 Juta

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Biaya Mengurus BPKB HilangBiaya Mengurus BPKB Motor HilangPolres BantulSyarat BPKB Hilang

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Polda Papua Barat Daya Salurkan Air Bersih Untuk warga di Warmon Kokoda

Polda Papua Barat Daya Salurkan 10.000 Liter Air Bersih

by Red07
10 October 2026
0

Headline.co.id, Sorong ~ Polda Papua Barat Daya menyalurkan bantuan 10.000 liter air bersih kepada masyarakat Kampung Warmon Kokoda SP 3,...

Kunker di Jawa Tengah, Komisi VIII DPR Bahas Percepatan Sertifikasi Guru

Komisi VIII DPR Bahas Percepatan Sertifikasi Guru di Jawa Tengah

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Komisi VIII DPR RI membahas percepatan sertifikasi guru dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah pada 9–10 Oktober 2026....

Wamenhan Terima Audiensi Ketua Departemen HI FISIP UI dan Sasakawa Peace Foundation, Bahas Persiapan The Sudirman Dialogue 2027

The Sudirman Dialogue 2027 Dibahas Wamenhan dan FISIP UI

by Fajar Ari Wibowo
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Pertahanan RI Donny Ermawan Taufanto menerima audiensi Ketua Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia Broto...

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menyediakan Kartu Nikah Digital yang dapat diakses secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)....

Komisi VIII DPR Kawal Program Keagamaan dan Salurkan Bantuan Rp1,92 Miliar di Bali

Komisi VIII DPR Salurkan Bantuan Rp1,92 Miliar di Bali

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Buleleng ~ Komisi VIII DPR RI menyalurkan bantuan sarana dan prasarana keagamaan senilai Rp1,92 miliar dalam rangkaian kunjungan kerja...

Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online

Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform

by Fajar Ari Wibowo
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Tingkatkan Pengelolaan AI untuk Cegah Disinformasi dan Ancaman Siber

Pemerintah Tingkatkan Pengelolaan AI untuk Cegah Disinformasi dan Ancaman Siber

10 April 2026
TNI AD Buka Suara soal Video Viral Danrem 072Pamungkas di Jogja Marathon 2026

Viral di Jogja Marathon 2026, Ini Penjelasan Danrem 072/Pamungkas Soal Insiden Ajudan Tanpa BIB

24 June 2026
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

8 June 2026
: Foto: MC Kalbar

Pj Sekda Kalbar Diminta Perkuat Penanganan Karhutla

19 September 2026
Petugas PMI Bantul bersama aparat kepolisian saat mengevakuasi jenazah pria yang ditemukan meninggal di dalam mobil di Dusun Demangan, Bangunharjo, Sewon, Bantul

Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil di Sewon Bantul, Diduga Kelelahan

14 September 2025
Bhabinkamtibmas Fatufeto Selesaikan Kasus KDRT Melalui Mediasi Kekeluargaan

Bhabinkamtibmas Fatufeto Selesaikan Kasus KDRT Melalui Mediasi Kekeluargaan

28 April 2026
Pemerintah Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar

Pemerintah Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar

23 June 2026

Artikel Terbaru

Cegah Kepadatan Susulan, Satlantas Pesawaran Amankan Jalur Jalinbar Sukaraja

Satlantas Pesawaran Amankan Jalinbar Sukaraja Usai Laka Truk

10 October 2026
Air Terjun Sri Gethuk

10 Tempat Wisata Air Terjun Yogyakarta Yang Harus Kalian Kunjungi

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4.0 Guncang Jailolo, Maluku Utara

Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jailolo, Maluku Utara

10 October 2026
Comeback Berbuah Kemenangan, Persebaya U-16 Taklukkan Persik U-16

Persebaya U-16 Menang 3-2 atas Persik, Khabib Soroti Low Block

10 October 2026
Polisi Identifikasi Lebih dari 10 Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi

Polisi Identifikasi Lebih dari 10 Korban Kekerasan Seksual di Bekasi

10 October 2026
Ibarbo Park, Taman Hiburan Keluarga di Sleman

5 Wisata Terbaru di Jogja 2026 yang Wajib Masuk Daftar Liburanmu

10 October 2026
Polda Papua Barat Daya Salurkan Air Bersih Untuk warga di Warmon Kokoda

Polda Papua Barat Daya Salurkan 10.000 Liter Air Bersih

10 October 2026

Popular Story

: Menjadikan koperasi sebagai garda terdepan untuk meruntuhkan ketimpangan ekonomi nasional, Menkop Ferry Juliantono bersama Wantimpres Rocky Gerung melontarkan gagasan kritis nan revolusioner dalam Diskusi Publik Pra Kongres Nasional Majelis Tahkim SI ke-42 di Jakarta, Senin (5/10/2026). FOTO dok. Humas Kemenkop
Ekonomi

Rocky Gerung: Koperasi Harus Jadi Gerakan, Bukan Sekadar Lembaga

by Fajar Ari Wibowo
7 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gerakan koperasi didorong menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan untuk menghadapi...

Read moreDetails

Kabut Asap Kampar Ganggu Sekolah, Empat Guru Terserang Asma

Karhutla Sumsel: 125 Hektare Lahan PT PRAGA Terbakar

Satlantas Polres Pringsewu Gandeng Diskominfo Perkuat Edukasi

Tidur Bersama Kucing: Manfaat, Risiko, dan Cara Menguranginya

Perpres 27/2026 Atur Biaya Platform Ojol Maksimal 8 Persen

Pemkab Belu Perkuat Kolaborasi Tekan Kasus HIV dan AIDS

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang 84 Km Utara Ruteng

Tiba di Bangkok, PERSIB Gelar Peregangan Jelang Lawan Port FC

Rumah Dinas TNI Disewakan Jadi Markas Judi Online di Cijantung, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.