Headline.co.id (Jakarta) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara pada tahap IV di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Pada kesempatan ini, lahan seluas 674.178,44 hektare dari 245 perusahaan di 15 provinsi berhasil dikembalikan. Dengan tambahan tersebut, total penguasaan kembali kawasan hutan sejak delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare, melampaui target awal sebesar 1 juta hektare.
Keberhasilan ini disebut menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset negara di sektor kehutanan dan pertambangan. Jaksa Agung Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menghadirkan keadilan sosial, melindungi kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat.
Dari total lahan yang dikuasai kembali, seluas 1,5 juta hektare diserahkan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Selain itu, 81.793 hektare ditetapkan menjadi bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi tata kelola berkelanjutan yang menyatukan kepentingan ekonomi dan ekologi.
Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat nilai indikasi aset dari penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya mencapai Rp150 triliun. Tak hanya itu, kontribusi terhadap penerimaan negara juga signifikan, antara lain melalui setoran escrow account Rp325 miliar, pajak hingga Rp184,82 miliar, serta tambahan penerimaan negara dari PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menindak temuan di sektor pertambangan. Hasil verifikasi menemukan 4,26 juta hektare kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dari 51 perusahaan yang diperiksa, 14 di antaranya terindikasi siap dikuasai kembali. Pada 11 September 2025, Satgas telah mengambil alih lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara (148,25 ha) dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara (172,82 ha). Total lahan tambang yang dipulihkan mencapai 321,07 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebut keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Ia menambahkan, Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang membuka jalan bagi perhitungan serta penagihan denda administratif kepada pihak-pihak yang terlibat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta pimpinan BPKP, TNI, Polri, dan kementerian terkait lainnya.


















