Headline.co.id (Jakarta) ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah) Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025, menyusul kegagalan bank dalam memenuhi kewajiban permodalan dan likuiditas. Langkah ini ditempuh untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi dana masyarakat.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam keterangan resmi pada Kamis (11/9/2025) menyatakan pencabutan izin usaha dilakukan setelah BPR Syariah Gayo Perseroda tidak berhasil keluar dari status pengawasan khusus. “Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Daddi.
BPR Syariah Gayo Perseroda sebelumnya ditetapkan berstatus BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 Desember 2024 karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan cash ratio tiga bulan terakhir di bawah 5 persen. Namun, hingga 14 Agustus 2025, bank ini justru masuk ke status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) lantaran pemegang saham maupun pengurus gagal menambah modal dan mengatasi krisis likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025 memutuskan untuk melikuidasi BPR Syariah Gayo Perseroda. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut agar proses penanganan resolusi dapat segera dilakukan.
Dengan pencabutan izin ini, LPS mengambil alih kewenangan untuk melaksanakan fungsi penjaminan dan proses likuidasi berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga mengimbau agar nasabah tidak panik dan tetap tenang. “Dana masyarakat di BPR Syariah tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Daddi.






















