Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani 2.096.966 konten judi online sepanjang 24 Oktober 2024 hingga 3 September 2025. Penanganan dilakukan melalui patroli siber di berbagai platform digital, mulai dari situs web, media sosial, hingga aplikasi berbagi file. Lonjakan konten ilegal ini dinilai sebagai ancaman serius sehingga pemerintah terus mengintensifkan pemblokiran.
Berdasarkan data Kemkomdigi, jumlah konten judi online yang ditindak mengalami fluktuasi setiap bulan. Pada 20–31 Oktober 2024, terdapat 187.297 konten yang diblokir, lalu meningkat menjadi 250.475 pada November. Memasuki Desember 2024, jumlahnya sedikit menurun ke 230.686. Pada awal 2025, Januari tercatat 234.165 konten, sementara Februari turun menjadi 174.624.
Tren penurunan berlanjut pada Maret 2025 dengan 154.202 konten, kemudian April hanya 120.758. Namun, angka tersebut kembali naik pada Mei 2025 (164.671) dan Juni (165.349). Puncak lonjakan terjadi Juli 2025 dengan 199.986 konten, sebelum turun tipis Agustus (197.523). Hingga 3 September 2025, tercatat 17.230 konten masih ditangani.
Dari total konten yang diblokir, mayoritas berasal dari situs dan IP address dengan jumlah 1.863.560. Selain itu, 90.365 konten ditemukan di platform file sharing, 90.258 di Meta (Facebook dan Instagram), 33.266 di Google dan YouTube, 16.878 di X, 1.663 di Telegram, serta 959 di TikTok. Bahkan, ada 14 konten dari Line dan tiga dari App Store.
Kemkomdigi menegaskan, pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan lewat patroli siber, tetapi juga dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Publik diminta segera melaporkan konten promosi atau situs judi melalui laman www.aduankonten.id

















