Headline.co.id (Jakarta) ~ Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kekeliruan Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika mengumumkan status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Mahfud menilai penyebutan jabatan yang keliru dapat menjadi celah hukum yang bisa dimanfaatkan dalam persidangan. Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun media sosial X pada Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Kecelakaan Motor Astrea Vs Supra di Depan SMA 1 Sewon Bantul, Satu Korban Meninggal Dunia
Mahfud menekankan bahwa saat Februari 2020, Nadiem masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) seperti disebut Kejagung. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam membuat dakwaan agar tidak menimbulkan peluang eksepsi.
“Harus cermat, saat itu NAM (Nadiem Anwar Makarim) adalah Mendikbud, belum Mendikbudristek. Hati-hati dalam dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho,” tulis Mahfud.
Menurut Mahfud, kesalahan kecil seperti penyebutan jabatan bisa digunakan tim kuasa hukum Nadiem sebagai alasan keberatan di pengadilan. Hal ini berpotensi memperlemah dakwaan jika tidak diperbaiki secara teliti sejak tahap awal penyidikan.
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Pos Tani Bantul, Diduga Baru Berusia Sehari
Sebelumnya, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meloloskan pengadaan perangkat Chromebook yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025), Nurcahyo mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengadaan laptop ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun tindakan Nadiem disebut melanggar tiga aturan utama. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketiga, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Baca juga: Sempat Dikira Kucing, Begini Kronologi Penemuan Bayi Perempuan di Pos Tani Bantul





















