Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Presiden Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi: Yusril Tegaskan Sesuai Konstitusi dan UU

Hendrawan by Hendrawan
5 months ago
in Berita, Pemerintah
405 17
0
Presiden Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi: Yusril Tegaskan Sesuai Konstitusi dan UU

Presiden Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi: Yusril Tegaskan Sesuai Konstitusi dan UU. (Foto : ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi telah sejalan dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi polemik publik seputar pemberian amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025), Yusril menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo dilandasi oleh Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

You might also like

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

12 January 2026
Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026

“Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo telah menempuh seluruh prosedur sesuai ketentuan. Surat resmi telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan dua menteri—yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara—diutus untuk berkonsultasi langsung dengan parlemen sebelum keputusan diambil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Amnesti dan Abolisi, Apa Bedanya?

Yusril menjelaskan, mengacu pada Pasal 2 dan 4 UUDrt 11/1954, amnesti dan abolisi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana, sedangkan abolisi menghapus proses penuntutan.

“Dengan amnesti, hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto di tingkat pertama otomatis dihapus. Artinya, beliau tidak perlu lagi mengajukan banding,” kata Yusril.

Sementara itu, abolisi terhadap Tom Lembong membuat proses penuntutan atas kasus yang menjeratnya dianggap tidak pernah ada. “Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tambah Yusril.

Vonis dan Dampaknya

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti memberikan suap dalam kasus perintangan penyidikan. Dengan amnesti yang diberikan, putusan itu tidak lagi berlaku.

Sedangkan Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Namun, dengan abolisi yang diberikan oleh Presiden, seluruh proses hukum yang masih berjalan—termasuk upaya banding—dianggap tidak lagi relevan.

Landasan Hukum yang Tegas

Yusril menekankan bahwa keputusan ini tidak berdiri di ruang hampa hukum. Baik amnesti maupun abolisi telah diatur dengan jelas dalam regulasi negara. Dalam hal ini, Presiden Prabowo dinilai tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip ketatanegaraan.

“Pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan Pak Thomas Lembong ini sudah tepat,” tegas Yusril.

Keputusan ini sekaligus menjadi penanda bahwa penggunaan kewenangan Presiden dalam ranah hukum bukan tanpa dasar. Dengan mengacu pada pertimbangan hukum, politik, dan kemanusiaan, Prabowo Subianto mengambil langkah berani yang membuka kembali perdebatan seputar peran presiden dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tags: amnesti dan abolisi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidanadan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)HAMImigrasilangkah Presiden Prabowo dilandasi oleh Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisimenanggapi polemik publik seputar pemberian amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuanganmengacu pada Pasal 2 dan 4 UUDrt 11/1954Menteri Koordinator Bidang HukumPresiden Prabowosedangkan abolisi menghapus proses penuntutan
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

by Hendrawan
12 January 2026
0

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua minibus terjadi di Jalan Yogyakarta–Wates, tepatnya di depan Pasar Baru Sentolo,...

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

by Dani
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa seluruh layanan kesehatan di Aceh yang terdampak banjir telah...

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

by Aditya
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial untuk masyarakat terdampak bencana di Sumatra akan segera disalurkan. Bantuan...

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

by Ari Wibowo muhammad
12 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang semakin pesat menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan digital dan martabat warga...

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

by Dani
12 January 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Kota Balikpapan memilih Kota Pontianak sebagai lokasi studi tiru untuk meningkatkan pelayanan publik. Wakil Wali Kota...

Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

by Fajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Kota Balikpapan melakukan kunjungan ke UMKM Center di Jalan Sultan Syarif Abdurrahman, Pontianak, sebagai bagian dari...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Cuplikan layar YouTube)

Kolaborasi PPATK dan Kemkomdigi Tekan Transaksi Judi Online 57 Persen, Komitmen Pemerintah Perkuat Pemberantasan Digital

6 November 2025
Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

13 November 2025

Longsor Landa Ciawi, Satu Keluarga Tewas

20 February 2020
Ilustrasi gambar berita Headline

Jurusan Sendratasik UNG Raih Prestasi Gemilang di FSB Cup 2025

16 November 2025

Peran Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Dalam Mengakhiri Covid-19

23 April 2020

Dukung Penerapan PSBB, PT KAI Angkut 4,6 Ton Telur Ayam dari Blitar ke DKI Jakarta

11 April 2020
Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

10 December 2025

Artikel Terbaru

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

12 January 2026
Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026
Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

12 January 2026
ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

12 January 2026
Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

12 January 2026
Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

12 January 2026
Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

12 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.