Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Presiden Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi: Yusril Tegaskan Sesuai Konstitusi dan UU

Hendrawan by Hendrawan
7 months ago
in Berita, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
405 17
A A
0
Presiden Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi: Yusril Tegaskan Sesuai Konstitusi dan UU

Presiden Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi: Yusril Tegaskan Sesuai Konstitusi dan UU. (Foto : ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi telah sejalan dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi polemik publik seputar pemberian amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025), Yusril menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo dilandasi oleh Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

You might also like

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

26 February 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

26 February 2026

“Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo telah menempuh seluruh prosedur sesuai ketentuan. Surat resmi telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan dua menteri—yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara—diutus untuk berkonsultasi langsung dengan parlemen sebelum keputusan diambil.

Amnesti dan Abolisi, Apa Bedanya?

Yusril menjelaskan, mengacu pada Pasal 2 dan 4 UUDrt 11/1954, amnesti dan abolisi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana, sedangkan abolisi menghapus proses penuntutan.

“Dengan amnesti, hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto di tingkat pertama otomatis dihapus. Artinya, beliau tidak perlu lagi mengajukan banding,” kata Yusril.

Sementara itu, abolisi terhadap Tom Lembong membuat proses penuntutan atas kasus yang menjeratnya dianggap tidak pernah ada. “Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tambah Yusril.

Vonis dan Dampaknya

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti memberikan suap dalam kasus perintangan penyidikan. Dengan amnesti yang diberikan, putusan itu tidak lagi berlaku.

Sedangkan Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Namun, dengan abolisi yang diberikan oleh Presiden, seluruh proses hukum yang masih berjalan—termasuk upaya banding—dianggap tidak lagi relevan.

Landasan Hukum yang Tegas

Yusril menekankan bahwa keputusan ini tidak berdiri di ruang hampa hukum. Baik amnesti maupun abolisi telah diatur dengan jelas dalam regulasi negara. Dalam hal ini, Presiden Prabowo dinilai tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip ketatanegaraan.

“Pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan Pak Thomas Lembong ini sudah tepat,” tegas Yusril.

Keputusan ini sekaligus menjadi penanda bahwa penggunaan kewenangan Presiden dalam ranah hukum bukan tanpa dasar. Dengan mengacu pada pertimbangan hukum, politik, dan kemanusiaan, Prabowo Subianto mengambil langkah berani yang membuka kembali perdebatan seputar peran presiden dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tags: amnesti dan abolisi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidanadan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)HAMImigrasilangkah Presiden Prabowo dilandasi oleh Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisimenanggapi polemik publik seputar pemberian amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuanganmengacu pada Pasal 2 dan 4 UUDrt 11/1954Menteri Koordinator Bidang HukumPresiden Prabowosedangkan abolisi menghapus proses penuntutan
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Gempa bumi dengan magnitudo 4.3 mengguncang wilayah Puhowato, Gorontalo, pada Kamis (26/2/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Daruba, Maluku Utara, pada Kamis (26/2/2026). Informasi dari Badan...

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

by Wawan
26 February 2026
0

Headline.co.id, Maluku Tenggara ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5.0 mengguncang wilayah Maluku Tenggara pada Kamis, 26 Februari 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

by Lia
26 February 2026
0

Headline.co.id, Tambrauw ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Tambrauw, Papua Barat pada Kamis, 26 Februari 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

by Ari Wibowo muhammad
26 February 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.3 mengguncang wilayah Puhowato, Gorontalo, pada Kamis (26/2/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

by Dani
26 February 2026
0

Headline.co.id, Tambrauw ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.2 mengguncang wilayah Tambrauw, Papua Barat pada Kamis, 26 Februari 2026. Badan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Indonesia Tingkatkan Standar Pelatihan Penerbangan Melalui Re-Assessment ICAO Trainair Plus

Indonesia Tingkatkan Standar Pelatihan Penerbangan Melalui Re-Assessment ICAO Trainair Plus

8 November 2025
Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ulang Dua Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ulang Dua Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

18 November 2025
pantai seruni gunungkidul,

Pesona Wisata Pantai Seruni Gunungkidul: Pantai Kecil dengan Air Terjun Alami dan Pasir Putih yang Masih Perawan

14 January 2026

Ruang Baru Arsip Seni Indonesia

14 January 2019

Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Pulihkan Hulu DAS dengan Agroforestri

16 February 2020
Polri Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Meriyati Hoegeng

Polri Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Meriyati Hoegeng

3 February 2026

Listrik PLN Terpasang, Petani Tambak Udang Di Tulang Bawang Tersenyum Gembira

21 March 2021

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

26 February 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

26 February 2026
Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

26 February 2026
Bahaya Gigi Ompong yang Dibiarkan Terlalu Lama

Bahaya Gigi Ompong yang Dibiarkan Terlalu Lama

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

    Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.