Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Presiden Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi: Yusril Tegaskan Sesuai Konstitusi dan UU

Hendrawan by Hendrawan
8 months ago
in Berita, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
405 17
A A
0
Presiden Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi: Yusril Tegaskan Sesuai Konstitusi dan UU

Presiden Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi: Yusril Tegaskan Sesuai Konstitusi dan UU. (Foto : ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi telah sejalan dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi polemik publik seputar pemberian amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025), Yusril menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo dilandasi oleh Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

You might also like

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Salurkan 125 Karung Beras untuk Warga Lamaru

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Salurkan 125 Karung Beras untuk Warga Lamaru

12 April 2026
Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Dogiyai

Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Dogiyai

12 April 2026

“Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo telah menempuh seluruh prosedur sesuai ketentuan. Surat resmi telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan dua menteri—yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara—diutus untuk berkonsultasi langsung dengan parlemen sebelum keputusan diambil.

Amnesti dan Abolisi, Apa Bedanya?

Yusril menjelaskan, mengacu pada Pasal 2 dan 4 UUDrt 11/1954, amnesti dan abolisi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana, sedangkan abolisi menghapus proses penuntutan.

“Dengan amnesti, hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto di tingkat pertama otomatis dihapus. Artinya, beliau tidak perlu lagi mengajukan banding,” kata Yusril.

Sementara itu, abolisi terhadap Tom Lembong membuat proses penuntutan atas kasus yang menjeratnya dianggap tidak pernah ada. “Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tambah Yusril.

Vonis dan Dampaknya

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti memberikan suap dalam kasus perintangan penyidikan. Dengan amnesti yang diberikan, putusan itu tidak lagi berlaku.

Sedangkan Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Namun, dengan abolisi yang diberikan oleh Presiden, seluruh proses hukum yang masih berjalan—termasuk upaya banding—dianggap tidak lagi relevan.

Landasan Hukum yang Tegas

Yusril menekankan bahwa keputusan ini tidak berdiri di ruang hampa hukum. Baik amnesti maupun abolisi telah diatur dengan jelas dalam regulasi negara. Dalam hal ini, Presiden Prabowo dinilai tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip ketatanegaraan.

“Pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan Pak Thomas Lembong ini sudah tepat,” tegas Yusril.

Keputusan ini sekaligus menjadi penanda bahwa penggunaan kewenangan Presiden dalam ranah hukum bukan tanpa dasar. Dengan mengacu pada pertimbangan hukum, politik, dan kemanusiaan, Prabowo Subianto mengambil langkah berani yang membuka kembali perdebatan seputar peran presiden dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tags: amnesti dan abolisi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidanadan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)HAMImigrasilangkah Presiden Prabowo dilandasi oleh Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisimenanggapi polemik publik seputar pemberian amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuanganmengacu pada Pasal 2 dan 4 UUDrt 11/1954Menteri Koordinator Bidang HukumPresiden Prabowosedangkan abolisi menghapus proses penuntutan
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Salurkan 125 Karung Beras untuk Warga Lamaru

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Salurkan 125 Karung Beras untuk Warga Lamaru

by wahyu
12 April 2026
0

Headline.co.id, Kaltim ~ Polwan Polda Kalimantan Timur bersama Bhayangkari Daerah Kaltim menunjukkan kepedulian mereka terhadap masyarakat melalui kegiatan sosial yang...

Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Dogiyai

Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Dogiyai

by Dwina
12 April 2026
0

Headline.co.id, Dogiyai ~ Polda Papua Tengah melalui jajaran Polsek di wilayah hukumnya melaksanakan kegiatan sosial dengan menyalurkan bantuan sembako kepada...

Aksi Karya Bakti di Pantai Slopeng Sumenep Dukung Program ASRI

Aksi Karya Bakti di Pantai Slopeng Sumenep Dukung Program ASRI

by Lia
12 April 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kecamatan Dasuk ~ Sumenep, bersama berbagai pihak lintas sektor, menggelar aksi karya bakti di Pantai Slopeng untuk memperkuat...

Tugu Keris Pragaan Jadi Contoh Kawasan Bersih di Sumenep

Tugu Keris Pragaan Jadi Contoh Kawasan Bersih di Sumenep

by Ari Wibowo muhammad
12 April 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kecamatan Pragaan Di Kabupaten Sumenep Memperkuat Pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman ~ Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) 2026 dengan...

BMKG dan BPBD Gorontalo Bahas Mitigasi Cuaca dan Bencana

BMKG dan BPBD Gorontalo Bahas Mitigasi Cuaca dan Bencana

by masfajar
12 April 2026
0

Headline.co.id, Badan Meteorologi ~ Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan kunjungan ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo untuk...

DPRD dan Pemkab Sumenep Tetapkan Prolegda 2026 untuk Percepat Pembentukan Regulasi

DPRD dan Pemkab Sumenep Tetapkan Prolegda 2026 untuk Percepat Pembentukan Regulasi

by Aditya
12 April 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Penetapan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ngapain kerjaan posisi Sales Marketing

Sales Marketing Adalah? Pengertian, Tugas, dan Peran Pentingnya dalam Dunia Bisnis

23 March 2025
Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Alor, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Alor, Nusa Tenggara Timur

5 March 2026
Jembatan Teupin Mane Berfungsi, Bantuan Dikirim ke Sumatra

Jembatan Teupin Mane Berfungsi, Bantuan Dikirim ke Sumatra

18 December 2025
Tiko Teguh Duga Penipuan Ratusan Juta Rupiah Akan Kandas

Tiko Yakin Dugaan Penipuan Rp6,9 Miliar Akan Terhenti

13 August 2024
Panduan Andal: Tata Upacara 17 Agustus Sempurna, Patuhi Pedoman Resmi Kemendikbud

Panduan Resmi: Tata Cara Upacara 17 Agustus Sempurna Sesuai Pedoman Kemendikbud

7 August 2024
Gempa Magnitudo 3,6 Mengguncang Kabupaten Blitar, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Mengguncang Kabupaten Blitar, Jawa Timur

6 March 2026
Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Respons Pengaduan dengan Koordinasi Teknis

Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Respons Pengaduan dengan Koordinasi Teknis

12 February 2026

Artikel Terbaru

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Salurkan 125 Karung Beras untuk Warga Lamaru

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Salurkan 125 Karung Beras untuk Warga Lamaru

12 April 2026
Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Dogiyai

Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Dogiyai

12 April 2026
Aksi Karya Bakti di Pantai Slopeng Sumenep Dukung Program ASRI

Aksi Karya Bakti di Pantai Slopeng Sumenep Dukung Program ASRI

12 April 2026
Tugu Keris Pragaan Jadi Contoh Kawasan Bersih di Sumenep

Tugu Keris Pragaan Jadi Contoh Kawasan Bersih di Sumenep

12 April 2026
BMKG dan BPBD Gorontalo Bahas Mitigasi Cuaca dan Bencana

BMKG dan BPBD Gorontalo Bahas Mitigasi Cuaca dan Bencana

12 April 2026
DPRD dan Pemkab Sumenep Tetapkan Prolegda 2026 untuk Percepat Pembentukan Regulasi

DPRD dan Pemkab Sumenep Tetapkan Prolegda 2026 untuk Percepat Pembentukan Regulasi

12 April 2026
Gorontalo Siapkan Ekonomi Kreatif Sambut PENAS 2026

Gorontalo Siapkan Ekonomi Kreatif Sambut PENAS 2026

12 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Pemko Palangka Raya Fokuskan Usulan CPNS 2026-2027 pada Pelayanan Dasar

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2428 shares
    Share 971 Tweet 607
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.