Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

KPK Bongkar Praktik Pemerasan di Kemenaker: Empat Pejabat Ditahan, Aliran Uang Capai Rp53,7 Miliar

Hendrawan by Hendrawan
1 year ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
398 25
A A
0
KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi TKA Capai Rp53,7 Miliar

KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi TKA Capai Rp53,7 Miliar

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan birokrasi, kali ini menyeret empat pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para pejabat tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan KPK pada Kamis (17/7/2025), dan diumumkan secara resmi melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Sabtu (19/7/2025). Mereka adalah SH, mantan Dirjen Binapenta & PKK periode 2020–2023; HY, yang menjabat Dirjen Binapenta & PKK periode 2024–2025 sekaligus eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024; WP, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA periode 2017–2019; dan DA, Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024 yang kini juga Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025.

You might also like

Viral Rumah Rusak Diduga Ulah Debt Collector di Kasihan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Debt Collector Diduga Rusak Rumah di Kasihan, Korban Resmi Melapor ke Polres Bantul

23 July 2026
Polda Jawa Tengah Sita 4,69 Kg Sabu-sabu dalam Operasi Pekat Candi

Polda Jawa Tengah Sita 4,69 Kg Sabu-sabu dalam Operasi Pekat Candi

23 July 2026

Keempat tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

Modus Pemerasan Berkedok Berkas Tak Lengkap

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa para pejabat tersebut memanfaatkan jabatan strategis mereka untuk menekan agen atau perusahaan pengguna TKA yang sedang mengurus RPTKA. Modusnya terbilang klasik namun efektif: berkas pengajuan RPTKA sengaja dinyatakan tidak lengkap, lalu ditawarkan jalan pintas berupa percepatan proses dengan imbalan uang.

“Dana tersebut kemudian ditampung di rekening khusus, digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, hingga diduga dibagikan ke pegawai lain,” terang KPK.

Praktik korupsi ini berlangsung secara sistematis sejak 2019 hingga 2024, dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp53,7 miliar. Dana haram tersebut mengalir deras dari kantong perusahaan yang seharusnya mendapatkan pelayanan administratif, bukan tekanan atau pungutan liar.

Barang Bukti Menggunung

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti signifikan. Di antaranya 13 kendaraan bermotor yang terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor. Selain itu, KPK juga mengamankan 4 bidang tanah dan bangunan milik tersangka WP, 4 aset properti milik HY, serta 2 bidang tanah atas nama DA.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut jejak aliran dana sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang memperkuat unsur pidana dalam perkara ini.

Peringatan Keras bagi Penyelenggara Negara

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pejabat publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan di bidang ketenagakerjaan dan dunia usaha.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat iklim investasi dan menekan dunia usaha yang tengah berjuang tumbuh,” ujar KPK dalam pernyataannya.

Tags: berita jakartaKorupsi KemenakerKPK
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Viral Rumah Rusak Diduga Ulah Debt Collector di Kasihan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Debt Collector Diduga Rusak Rumah di Kasihan, Korban Resmi Melapor ke Polres Bantul

by Hendrawan
23 July 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul menyelidiki dugaan aksi debt collector yang merusak rumah warga di Dusun Jeblog, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon...

Polda Jawa Tengah Sita 4,69 Kg Sabu-sabu dalam Operasi Pekat Candi

Polda Jawa Tengah Sita 4,69 Kg Sabu-sabu dalam Operasi Pekat Candi

by wahyu
23 July 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Polda Jawa Tengah bersama jajaran polres di wilayah tersebut berhasil mengamankan 4,69 kg narkoba jenis sabu-sabu selama...

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 3.865 kasus narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut,...

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tengah memburu seorang warga negara asing asal Bulgaria yang diduga sebagai...

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Butir Pil Berlogo Y, Pria 36 Tahun Ditangkap di Banguntapan

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan

by Hendrawan
21 July 2026
0

Highlight Berita Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan: Satresnarkoba Polres Bantul menyita 1.602 butir...

Sidang Roy Suryo

Kronologi Praperadilan Roy Suryo dari Putusan Pertama hingga Ketiga

by Hendrawan
21 July 2026
0

Kronologi sidang praperadilan Roy Suryo: putusan pertama dikabulkan sebagian, permohonan kedua ditolak, dan gugatan ketiga meminta ganti rugi.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Dapat Hibah Tanah 78 Hektar, TNI Akan Bangun Fasilitas Penunjang Kogabwilhan III Papua

19 February 2020

Ganjar Pranowo Sambut Ribuah Pemudik Gratis di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

30 April 2022

PT Pertamina (Persero) Inisiasi Kerjasama dengan Rumah Tahanan Kelas II Dumai untuk Produksi APD

15 April 2020
Polda Sumut Gunakan Anjing Pelacak untuk Pencarian Korban Bencana di Tapteng dan Sibolga

Polda Sumut Gunakan Anjing Pelacak untuk Pencarian Korban Bencana di Tapteng dan Sibolga

2 December 2025
Pengamat Malaysia Terkesima Terpesona oleh Keahlian Rizky Ridho di Garuda

Pengamat Malaysia Terkesima dengan Kehebatan Rizky Ridho di Timnas Indonesia

15 September 2024
Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Ternate, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Ternate, Maluku Utara

10 March 2026
Petugas gabungan mengevakuasi jenazah pria yang ditemukan di kamar mandi Masjid UNUS, Padukuhan Degan I, Kalurahan Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo, Senin (4/5/2026) sore.

Pria Asal Sleman Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Masjid Kulon Progo, Polisi Ungkap Kronologi

5 May 2026

Artikel Terbaru

UGM Kembangkan Lulur Mandi Berbahan Garam Pantai Selatan

UGM Kembangkan Lulur Mandi Berbahan Garam Pantai Selatan

23 July 2026
Program Makan Bergizi Gratis di Batang Jadi Investasi Masa Depan

Program Makan Bergizi Gratis di Batang Jadi Investasi Masa Depan

23 July 2026
Bupati Seruyan Ajak Perusahaan Tingkatkan Kerja Sama untuk Pembangunan Daerah

Bupati Seruyan Ajak Perusahaan Tingkatkan Kerja Sama untuk Pembangunan Daerah

23 July 2026
Kalimantan Barat Fokus pada Legalitas Lahan dan Hilirisasi Industri Sawit

Kalimantan Barat Fokus pada Legalitas Lahan dan Hilirisasi Industri Sawit

23 July 2026
Aceh Terapkan Kurikulum Berbasis Al-Qur’an di SMA Mulai 2026

Aceh Terapkan Kurikulum Berbasis Al-Qur’an di SMA Mulai 2026

23 July 2026
Dinas Koperasi Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa

Dinas Koperasi Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa

23 July 2026
Pemprov Kalbar dan KPAI Tingkatkan Kerja Sama untuk Cegah Perdagangan Anak

Pemprov Kalbar dan KPAI Tingkatkan Kerja Sama untuk Cegah Perdagangan Anak

23 July 2026

Popular Story

Pemkab Batang Tingkatkan Disiplin ASN Melalui PPPK Paruh Waktu
Pemerintah

Pemkab Batang Tingkatkan Disiplin ASN Melalui PPPK Paruh Waktu

by Ari Wibowo muhammad
22 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang berupaya memperkuat budaya kerja aparatur sipil...

Read moreDetails

Pemkab Hulu Sungai Utara Fokus pada Digitalisasi dan Keamanan Siber

Cuaca Besok Selasa 21 Juli 2026: Hujan Diprediksi Turun di Jakarta, Bandung hingga Palembang

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Mitsubishi Xforce Hybrid Bisa Tempuh Jakarta-Bali Sekali Isi Tangki, Begini Cara Kerjanya

Kylian Mbappe Pertahankan Sepatu Emas di Piala Dunia 2026

Menkeu Tambah Dana Subsidi untuk ASDP dan Pelni, Dapat Apresiasi dari DPR

Peringatan Dini Cuaca BMKG 21–23 Juli 2026: Sulawesi Tengah Siaga, Puluhan Wilayah Waspada Hujan Lebat

Polri Luncurkan SMA Berstandar Internasional, 297 Siswa Mulai Belajar di Kampus

Persebaya vs PSIS Semarang 2-2, Ujian Kedalaman Skuad dan Keseimbangan Lini Green Force

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.