Headline.co.id (Bantul) ~ Dua pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang pelajar berhasil diamankan warga dan aparat kepolisian di kawasan Kretek, Bantul, pada Kamis sore, 15 Mei 2025.
Baca juga: Penemuan Jenazah Lansia di Waduk Sermo, Diduga Meninggal Dua Hari Sebelumnya
Aksi kejahatan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Dusun Soropadan, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek. Korban, seorang pelajar bernama AS, saat itu tengah dalam perjalanan pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver.
“Korban melihat dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam membuntutinya dari arah belakang,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan tertulis kepada headline.co.id.
Kedua pelaku kemudian menyalip dari sisi kiri dan secara tiba-tiba mengambil ponsel milik korban yang diletakkan di dashboard sepeda motor. Setelah merampas ponsel Samsung Galaxy A04 milik korban, pelaku melarikan diri ke arah timur.
Baca juga: Pelajar Bantul Ditetapkan Tersangka Usai Duel Maut di Jalan Bawuran, Polisi Ungkap Kronologinya
Korban yang panik langsung berteriak dan berusaha mengejar sambil berteriak, “HP-ku, HP-ku!” Aksinya menarik perhatian dua saksi, SK dan KZ, yang turut membantu pengejaran. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku akhirnya berhasil dihentikan di depan Balai Desa Tirtosari berkat bantuan seorang warga bernama SJ.
Polisi segera datang ke lokasi setelah menerima laporan kejadian. Tim Unit Reskrim Polsek Kretek kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing YBP alias Panjol (22), warga Kasihan, dan EA alias Nanda (26), warga Sanden. Keduanya merupakan buruh harian lepas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel korban dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB-2708-GO yang digunakan dalam aksi kejahatan. Barang bukti lainnya mencakup pakaian dan dua helm milik pelaku.
Kasus ini kini ditangani Polsek Kretek dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP-B / 12 / V / 2025. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





















