Mau daftar Merek? Ini Syarat, ketentuan hingga Kesalahan yang kamu wajib tau ~ Headline.co.id (Jakarta).Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memahami betapa krusialnya pendaftaran merek dalam menjaga keberlangsungan dan reputasi bisnis. Merek bukan sekadar simbol atau nama dagang—lebih dari itu, merek merupakan identitas dan aset intelektual usaha yang dapat menentukan kesuksesan jangka panjang.
Baca juga: Gelapkan Uang Toko Roti Untuk Judi Online, Seorang Pria Asal Cilacap Terancam 4 Tahun Penjara
Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM
Pendaftaran merek memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha atas identitas produk atau jasa yang ditawarkan. Tanpa perlindungan hukum yang sah, UMKM rentan mengalami pencatutan, plagiarisme, atau bahkan gugatan dari pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan nama atau logo serupa. Dengan merek yang resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pelaku usaha memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan melindungi identitas brand-nya secara sah di mata hukum.
Lebih jauh, pendaftaran merek juga berperan dalam meningkatkan kredibilitas dan daya saing di pasar. Konsumen akan lebih percaya pada produk atau jasa yang membawa nama atau logo yang telah memiliki legitimasi hukum. Bahkan, di beberapa sektor, merek terdaftar menjadi salah satu syarat untuk menjalin kerja sama dengan mitra bisnis, distributor, atau marketplace besar.
Baca juga: Presiden Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam: Upaya Kolektif Menuju Swasembada Pangan
Syarat Administratif Pendaftaran Merek
Agar proses pendaftaran merek berjalan lancar, pelaku usaha harus mempersiapkan sejumlah dokumen administratif yang menjadi syarat utama. Berikut beberapa dokumen yang perlu dipenuhi:
- Data identitas pemohon, baik atas nama perorangan maupun badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi.
- Etiket atau logo merek yang akan diajukan, dengan format digital (JPEG) sesuai ketentuan DJKI.
- Daftar barang atau jasa yang ingin dilindungi, sesuai dengan klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Kekayaan Intelektual Indonesia (KBKI).
- Surat pernyataan kepemilikan merek, yang menyatakan bahwa merek tersebut bukan hasil penjiplakan dan sepenuhnya milik pemohon.
Ketentuan Teknis Merek yang Layak Didaftarkan
Tak semua nama atau logo bisa didaftarkan sebagai merek. Ada sejumlah ketentuan teknis yang perlu diperhatikan agar pengajuan tidak ditolak:
- Merek tidak boleh menyerupai atau meniru merek terdaftar sebelumnya. Oleh karena itu, pengecekan awal sangat disarankan sebelum mendaftarkan.
- Hindari penggunaan kata atau istilah umum yang bersifat deskriptif, seperti “manis” untuk gula atau “segar” untuk minuman.
- Merek juga tidak boleh bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Baca juga: Presiden Prabowo Pimpin Tanam Padi Serentak di Ogan Ilir: Menuju Swasembada Pangan 2026
Kesalahan yang Umum Terjadi dalam Pendaftaran Merek
Banyak pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran merek karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Berikut kesalahan umum yang sering terjadi:
- Mendaftarkan nama usaha tanpa mengecek database merek terdaftar di situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
- Salah dalam memilih kelas barang/jasa, sehingga perlindungan hukum tidak relevan dengan kegiatan usahanya.
- Inkonsistensi antara nama, logo, dan dokumen pendukung yang dapat menyebabkan penolakan atau permintaan revisi.
Rekomendasi Praktis bagi UMKM
Agar proses pendaftaran merek berjalan lebih efektif, berikut beberapa langkah praktis yang dapat diambil oleh pelaku UMKM:
- Lakukan pengecekan awal melalui situs PDKI Kemenkumham untuk memastikan nama/ikon merek belum terdaftar.
- Konsultasikan klasifikasi merek sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan agar perlindungan lebih tepat sasaran.
- Gunakan layanan profesional untuk meminimalkan risiko penolakan dan kesalahan administratif yang sering terjadi selama proses pengajuan merek.
Baca juga: Prabowo Pimpin Tanam Padi Serentak di Ogan Ilir, Targetkan Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Salah satu langkah wajib yang sangat direkomendasikan untuk meminimalisir risiko penolakan adalah bekerja sama dengan pihak berpengalaman seperti Associe, konsultan bisnis dan digital marketing yang telah menangani berbagai proses legalitas usaha, termasuk syarat pendaftaran merek bagi UMKM dan startup. Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis, sementara proses legalitas ditangani secara profesional.
Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tapi juga investasi strategis yang akan memperkuat fondasi usaha Anda di masa depan. Jangan biarkan kerja keras membangun brand selama bertahun-tahun terancam hanya karena abai terhadap aspek hukum. Mulailah proses pendaftaran sejak dini, dan jadikan merek Anda sebagai aset bisnis yang kuat dan terlindungi. (*ADS)
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan Delapan Kendaraan di Jl. Timoho, Dua Korban Dirawat di RS



















