Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mau daftar Merek? Ini Syarat, ketentuan hingga Kesalahan yang kamu wajib tau

Hendrawan by Hendrawan
7 months ago
in Ekonomi
405 17
0
Syarat Pendaftaran Merek

Syarat Pendaftaran Merek (img: associe.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Mau daftar Merek? Ini Syarat, ketentuan hingga Kesalahan yang kamu wajib tau ~ Headline.co.id (Jakarta).Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memahami betapa krusialnya pendaftaran merek dalam menjaga keberlangsungan dan reputasi bisnis. Merek bukan sekadar simbol atau nama dagang—lebih dari itu, merek merupakan identitas dan aset intelektual usaha yang dapat menentukan kesuksesan jangka panjang.

Baca juga: Gelapkan Uang Toko Roti Untuk Judi Online, Seorang Pria Asal Cilacap Terancam 4 Tahun Penjara

You might also like

Cau Chocolates Ekspor Perdana 10 Ton ke Pasar Internasional

Cau Chocolates Ekspor Perdana 10 Ton ke Pasar Internasional

27 November 2025

Indonesia Perkuat Peran di KTT G20 Johannesburg

27 November 2025

Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM

Pendaftaran merek memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha atas identitas produk atau jasa yang ditawarkan. Tanpa perlindungan hukum yang sah, UMKM rentan mengalami pencatutan, plagiarisme, atau bahkan gugatan dari pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan nama atau logo serupa. Dengan merek yang resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pelaku usaha memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan melindungi identitas brand-nya secara sah di mata hukum.

Lebih jauh, pendaftaran merek juga berperan dalam meningkatkan kredibilitas dan daya saing di pasar. Konsumen akan lebih percaya pada produk atau jasa yang membawa nama atau logo yang telah memiliki legitimasi hukum. Bahkan, di beberapa sektor, merek terdaftar menjadi salah satu syarat untuk menjalin kerja sama dengan mitra bisnis, distributor, atau marketplace besar.

Baca juga: Presiden Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam: Upaya Kolektif Menuju Swasembada Pangan

Syarat Administratif Pendaftaran Merek

Agar proses pendaftaran merek berjalan lancar, pelaku usaha harus mempersiapkan sejumlah dokumen administratif yang menjadi syarat utama. Berikut beberapa dokumen yang perlu dipenuhi:

  • Data identitas pemohon, baik atas nama perorangan maupun badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi.
  • Etiket atau logo merek yang akan diajukan, dengan format digital (JPEG) sesuai ketentuan DJKI.
  • Daftar barang atau jasa yang ingin dilindungi, sesuai dengan klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Kekayaan Intelektual Indonesia (KBKI).
  • Surat pernyataan kepemilikan merek, yang menyatakan bahwa merek tersebut bukan hasil penjiplakan dan sepenuhnya milik pemohon.

Ketentuan Teknis Merek yang Layak Didaftarkan

Tak semua nama atau logo bisa didaftarkan sebagai merek. Ada sejumlah ketentuan teknis yang perlu diperhatikan agar pengajuan tidak ditolak:

  • Merek tidak boleh menyerupai atau meniru merek terdaftar sebelumnya. Oleh karena itu, pengecekan awal sangat disarankan sebelum mendaftarkan.
  • Hindari penggunaan kata atau istilah umum yang bersifat deskriptif, seperti “manis” untuk gula atau “segar” untuk minuman.
  • Merek juga tidak boleh bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Baca juga: Presiden Prabowo Pimpin Tanam Padi Serentak di Ogan Ilir: Menuju Swasembada Pangan 2026

Kesalahan yang Umum Terjadi dalam Pendaftaran Merek

Banyak pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran merek karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Berikut kesalahan umum yang sering terjadi:

  • Mendaftarkan nama usaha tanpa mengecek database merek terdaftar di situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
  • Salah dalam memilih kelas barang/jasa, sehingga perlindungan hukum tidak relevan dengan kegiatan usahanya.
  • Inkonsistensi antara nama, logo, dan dokumen pendukung yang dapat menyebabkan penolakan atau permintaan revisi.

Rekomendasi Praktis bagi UMKM

Agar proses pendaftaran merek berjalan lebih efektif, berikut beberapa langkah praktis yang dapat diambil oleh pelaku UMKM:

  1. Lakukan pengecekan awal melalui situs PDKI Kemenkumham untuk memastikan nama/ikon merek belum terdaftar.
  2. Konsultasikan klasifikasi merek sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan agar perlindungan lebih tepat sasaran.
  3. Gunakan layanan profesional untuk meminimalkan risiko penolakan dan kesalahan administratif yang sering terjadi selama proses pengajuan merek.

Baca juga: Prabowo Pimpin Tanam Padi Serentak di Ogan Ilir, Targetkan Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

Salah satu langkah wajib yang sangat direkomendasikan untuk meminimalisir risiko penolakan adalah bekerja sama dengan pihak berpengalaman seperti Associe, konsultan bisnis dan digital marketing yang telah menangani berbagai proses legalitas usaha, termasuk syarat pendaftaran merek bagi UMKM dan startup. Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis, sementara proses legalitas ditangani secara profesional.

Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tapi juga investasi strategis yang akan memperkuat fondasi usaha Anda di masa depan. Jangan biarkan kerja keras membangun brand selama bertahun-tahun terancam hanya karena abai terhadap aspek hukum. Mulailah proses pendaftaran sejak dini, dan jadikan merek Anda sebagai aset bisnis yang kuat dan terlindungi. (*ADS)

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan Delapan Kendaraan di Jl. Timoho, Dua Korban Dirawat di RS

Tags: daftar MerekPendaftaran merek
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Cau Chocolates Ekspor Perdana 10 Ton ke Pasar Internasional

Cau Chocolates Ekspor Perdana 10 Ton ke Pasar Internasional

by Ari Wibowo muhammad
27 November 2025
0

Headline.co.id, Cau Chocolates ~ perusahaan pengolahan cokelat yang berbasis di Tabanan, Bali, telah berhasil melakukan ekspor perdana sebanyak 10 ton...

Indonesia Perkuat Peran di KTT G20 Johannesburg

by Ari Wibowo muhammad
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun ini berlangsung di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 22-23 November 2025. Acara...

Mensesneg Dorong Kementerian dan Lembaga Prioritaskan Program APBN yang Produktif

Mensesneg Dorong Kementerian dan Lembaga Prioritaskan Program APBN yang Produktif

by Dwina
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menekankan pentingnya bagi kementerian dan lembaga (K/L) untuk memfokuskan anggaran pendapatan...

Kemnaker Dorong Transparansi dan Keadilan dalam Bagi Hasil Transportasi Online

Kemnaker Dorong Transparansi dan Keadilan dalam Bagi Hasil Transportasi Online

by Ari Wibowo muhammad
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya penerapan sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan proporsional oleh perusahaan aplikasi...

Pemerintah Tingkatkan Akselerasi Pasar Kerja dengan Pemagangan Nasional Batch II

Pemerintah Tingkatkan Akselerasi Pasar Kerja dengan Pemagangan Nasional Batch II

by Wawan
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah kembali mempercepat akselerasi penyerapan tenaga kerja muda melalui Program Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi. Sebanyak 62.754...

BSN Dorong Pemerataan Infrastruktur untuk Penguatan Ekonomi Indonesia

BSN Dorong Pemerataan Infrastruktur untuk Penguatan Ekonomi Indonesia

by Dwina
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Standardisasi Nasional (BSN) berupaya meningkatkan pemerataan infrastruktur di berbagai sektor untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia. Salah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Peran Guru UKS dalam Menjaga Kualitas Gizi di SMAN 1 Lobalain

Peran Guru UKS dalam Menjaga Kualitas Gizi di SMAN 1 Lobalain

7 November 2025
Perintah Tegas Presiden: Mengungkap Penyebab Anjloknya PMI dan Dampaknya

Perintah Presiden: Menteri Diminta Ungkap Penyebab Anjloknya PMI

13 August 2024
Kilat Membara Hujani Langit Jakarta

Hujani Malam Jakarta dengan Kilat Membara

12 September 2024

Sentra Vaksinasi di Pasar Agung Diminati Warga

28 February 2022
Brimob Polda Gorontalo Rayakan HUT ke-80 dengan Aksi Sosial untuk Ojek Online

Brimob Polda Gorontalo Rayakan HUT ke-80 dengan Aksi Sosial untuk Ojek Online

9 November 2025
Pupuk Kaltim Beraksi: Menghijaukan Indonesia dengan Luasan Penanaman yang Luar Biasa

Program Penghijauan Pupuk Kaltim: Mencapai Luasan Penanaman 306,24 Hektare

11 August 2024

PT KAI Sarapan Bareng 300 Anak Kurang Mampu di Stasiun Cirebon

13 December 2019

Artikel Terbaru

STIK Lemdiklat Polri Luncurkan Tiga Pusat Studi Baru untuk Transformasi Pendidikan Kepolisian

STIK Lemdiklat Polri Luncurkan Tiga Pusat Studi Baru untuk Transformasi Pendidikan Kepolisian

27 November 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Tingkatkan Pencegahan Radikalisme Melalui Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Tingkatkan Pencegahan Radikalisme Melalui Ilmu Pengetahuan

27 November 2025
Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Umumkan Rencana Kerja 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Umumkan Rencana Kerja 2025–2029

27 November 2025
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Lumajang, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Lumajang, Jawa Timur

27 November 2025
Gempa Magnitudo 4,6 Mengguncang Nias Barat, Sumatera Utara

Gempa Magnitudo 4,6 Mengguncang Nias Barat, Sumatera Utara

27 November 2025
PKK Banggai Gelar Rakerda untuk Sinkronisasi Program Menuju Asta Cita 2045

PKK Banggai Gelar Rakerda untuk Sinkronisasi Program Menuju Asta Cita 2045

27 November 2025
APBD Bengkalis 2026 Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

APBD Bengkalis 2026 Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

27 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.