Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Mau daftar Merek? Ini Syarat, ketentuan hingga Kesalahan yang kamu wajib tau

Hendrawan by Hendrawan
9 months ago
in Ekonomi
405 17
0
Syarat Pendaftaran Merek

Syarat Pendaftaran Merek (img: associe.co.id)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Mau daftar Merek? Ini Syarat, ketentuan hingga Kesalahan yang kamu wajib tau ~ Headline.co.id (Jakarta).Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memahami betapa krusialnya pendaftaran merek dalam menjaga keberlangsungan dan reputasi bisnis. Merek bukan sekadar simbol atau nama dagang—lebih dari itu, merek merupakan identitas dan aset intelektual usaha yang dapat menentukan kesuksesan jangka panjang.

Baca juga: Gelapkan Uang Toko Roti Untuk Judi Online, Seorang Pria Asal Cilacap Terancam 4 Tahun Penjara

You might also like

Menteri Agama Dukung Perubahan STABN Raden Wijaya Menjadi Institut

Menteri Agama Dukung Perubahan STABN Raden Wijaya Menjadi Institut

11 January 2026
RDMP Kilang Balikpapan: Investasi Rp123 Triliun untuk Kemandirian Energi

RDMP Kilang Balikpapan: Investasi Rp123 Triliun untuk Kemandirian Energi

11 January 2026

Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM

Pendaftaran merek memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha atas identitas produk atau jasa yang ditawarkan. Tanpa perlindungan hukum yang sah, UMKM rentan mengalami pencatutan, plagiarisme, atau bahkan gugatan dari pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan nama atau logo serupa. Dengan merek yang resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pelaku usaha memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan melindungi identitas brand-nya secara sah di mata hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lebih jauh, pendaftaran merek juga berperan dalam meningkatkan kredibilitas dan daya saing di pasar. Konsumen akan lebih percaya pada produk atau jasa yang membawa nama atau logo yang telah memiliki legitimasi hukum. Bahkan, di beberapa sektor, merek terdaftar menjadi salah satu syarat untuk menjalin kerja sama dengan mitra bisnis, distributor, atau marketplace besar.

Baca juga: Presiden Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam: Upaya Kolektif Menuju Swasembada Pangan

Syarat Administratif Pendaftaran Merek

Agar proses pendaftaran merek berjalan lancar, pelaku usaha harus mempersiapkan sejumlah dokumen administratif yang menjadi syarat utama. Berikut beberapa dokumen yang perlu dipenuhi:

  • Data identitas pemohon, baik atas nama perorangan maupun badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi.
  • Etiket atau logo merek yang akan diajukan, dengan format digital (JPEG) sesuai ketentuan DJKI.
  • Daftar barang atau jasa yang ingin dilindungi, sesuai dengan klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Kekayaan Intelektual Indonesia (KBKI).
  • Surat pernyataan kepemilikan merek, yang menyatakan bahwa merek tersebut bukan hasil penjiplakan dan sepenuhnya milik pemohon.

Ketentuan Teknis Merek yang Layak Didaftarkan

Tak semua nama atau logo bisa didaftarkan sebagai merek. Ada sejumlah ketentuan teknis yang perlu diperhatikan agar pengajuan tidak ditolak:

  • Merek tidak boleh menyerupai atau meniru merek terdaftar sebelumnya. Oleh karena itu, pengecekan awal sangat disarankan sebelum mendaftarkan.
  • Hindari penggunaan kata atau istilah umum yang bersifat deskriptif, seperti “manis” untuk gula atau “segar” untuk minuman.
  • Merek juga tidak boleh bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Baca juga: Presiden Prabowo Pimpin Tanam Padi Serentak di Ogan Ilir: Menuju Swasembada Pangan 2026

Kesalahan yang Umum Terjadi dalam Pendaftaran Merek

Banyak pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran merek karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Berikut kesalahan umum yang sering terjadi:

  • Mendaftarkan nama usaha tanpa mengecek database merek terdaftar di situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
  • Salah dalam memilih kelas barang/jasa, sehingga perlindungan hukum tidak relevan dengan kegiatan usahanya.
  • Inkonsistensi antara nama, logo, dan dokumen pendukung yang dapat menyebabkan penolakan atau permintaan revisi.

Rekomendasi Praktis bagi UMKM

Agar proses pendaftaran merek berjalan lebih efektif, berikut beberapa langkah praktis yang dapat diambil oleh pelaku UMKM:

  1. Lakukan pengecekan awal melalui situs PDKI Kemenkumham untuk memastikan nama/ikon merek belum terdaftar.
  2. Konsultasikan klasifikasi merek sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan agar perlindungan lebih tepat sasaran.
  3. Gunakan layanan profesional untuk meminimalkan risiko penolakan dan kesalahan administratif yang sering terjadi selama proses pengajuan merek.

Baca juga: Prabowo Pimpin Tanam Padi Serentak di Ogan Ilir, Targetkan Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

Salah satu langkah wajib yang sangat direkomendasikan untuk meminimalisir risiko penolakan adalah bekerja sama dengan pihak berpengalaman seperti Associe, konsultan bisnis dan digital marketing yang telah menangani berbagai proses legalitas usaha, termasuk syarat pendaftaran merek bagi UMKM dan startup. Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis, sementara proses legalitas ditangani secara profesional.

Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tapi juga investasi strategis yang akan memperkuat fondasi usaha Anda di masa depan. Jangan biarkan kerja keras membangun brand selama bertahun-tahun terancam hanya karena abai terhadap aspek hukum. Mulailah proses pendaftaran sejak dini, dan jadikan merek Anda sebagai aset bisnis yang kuat dan terlindungi. (*ADS)

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan Delapan Kendaraan di Jl. Timoho, Dua Korban Dirawat di RS

Tags: daftar MerekPendaftaran merek
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Menteri Agama Dukung Perubahan STABN Raden Wijaya Menjadi Institut

Menteri Agama Dukung Perubahan STABN Raden Wijaya Menjadi Institut

by Lia
11 January 2026
0

Headline.co.id, Wonogiri ~ Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, memberikan dukungannya terhadap rencana perubahan status Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri...

RDMP Kilang Balikpapan: Investasi Rp123 Triliun untuk Kemandirian Energi

RDMP Kilang Balikpapan: Investasi Rp123 Triliun untuk Kemandirian Energi

by wahyu
11 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan yang diinisiasi oleh PT Pertamina (Persero) di Kalimantan Timur...

Pertamina Patra Niaga Berhasil Pertahankan Kuota BBM Bersubsidi 2025

Pertamina Patra Niaga Berhasil Pertahankan Kuota BBM Bersubsidi 2025

by Aditya
10 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pertamina Patra Niaga berhasil menjalankan tugas negara dengan menjaga penyaluran BBM bersubsidi sepanjang tahun 2025 sesuai kuota...

Kementerian Ekraf Siapkan WCCE 2026 untuk Dorong Jakarta sebagai Kota Global

Kementerian Ekraf Siapkan WCCE 2026 untuk Dorong Jakarta sebagai Kota Global

by Dwina
9 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf/Bekraf) mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan berbagai...

Survei Pustral UGM: Mayoritas Masyarakat Puas dengan Layanan Angkutan Nataru 2025/2026

Survei Pustral UGM: Mayoritas Masyarakat Puas dengan Layanan Angkutan Nataru 2025/2026

by Aditya
9 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan apresiasi terhadap hasil survei yang dilakukan oleh Pusat Studi Transportasi dan Logistik...

Kemnaker Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks Terkait BSU 2026

Kemnaker Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks Terkait BSU 2026

by masfajar
9 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Cuplikan layar YouTube)

Kolaborasi PPATK dan Kemkomdigi Tekan Transaksi Judi Online 57 Persen, Komitmen Pemerintah Perkuat Pemberantasan Digital

6 November 2025
Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

13 November 2025

Longsor Landa Ciawi, Satu Keluarga Tewas

20 February 2020
Ilustrasi gambar berita Headline

Jurusan Sendratasik UNG Raih Prestasi Gemilang di FSB Cup 2025

16 November 2025

Peran Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Dalam Mengakhiri Covid-19

23 April 2020

Dukung Penerapan PSBB, PT KAI Angkut 4,6 Ton Telur Ayam dari Blitar ke DKI Jakarta

11 April 2020
Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

10 December 2025

Artikel Terbaru

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

12 January 2026
Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026
Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

12 January 2026
ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

12 January 2026
Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

12 January 2026
Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

12 January 2026
Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

12 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.