Hukum Zakat Fitrah bagi Perantau: Wajib di Tempat Tinggal atau Bisa Dipindahkan? ~ Headline.co.id (Jakarta). Setiap bulan Ramadhan, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Namun, bagi para perantau yang berencana pulang ke kampung halaman, muncul pertanyaan: lebih baik membayar zakat fitrah di tempat rantau atau di kampung halaman?
Baca juga: Pengertian Ijtihad Menurut Bahasa: Upaya Sungguh-Sungguh dalam Islam
Ketentuan Lokasi Pembayaran Zakat Fitrah
Menurut para ulama, zakat fitrah harus dibayarkan di lokasi seseorang berada saat matahari terbenam pada malam Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab oleh Imam An-Nawawi:
“Jika pada waktu wajibnya zakat fitrah seseorang berada di suatu negeri dan hartanya juga berada di sana, maka wajib menyalurkan zakat fitrah tersebut di negeri itu.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, jilid VI, hlm. 225).
Baca juga: Apa yang Dimaksud Takabur? Simak Pengertian, Ciri-ciri, dan Cara Menghindarinya
Pendapat ini diperkuat dalam Taqriratus Sadidah, yang menyebutkan bahwa pemindahan zakat ke daerah lain tidak diperbolehkan menurut pandangan Mazhab Syafi’i:
“Tidak diperbolehkan memindahkan zakat dari negeri muzakki ke negeri lain menurut pendapat yang masyhur dalam Mazhab Syafi’i.” (Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, Taqriratus Sadidah, hlm. 426).
Baca juga: Pengertian Perubahan Sosial: Dari Evolusi Hingga Revolusi, Dampak dan Penyebabnya
Pendapat yang Membolehkan Pemindahan Zakat
Meskipun demikian, ada pendapat ulama yang memperbolehkan pemindahan zakat (naqluz zakat), seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Ujail dan Ibnu Shalah. Dalam Bughyatul Musytarsyidin disebutkan:
“Pendapat yang diunggulkan (rajih) dalam mazhab Syafi’i adalah tidak diperbolehkannya pemindahan zakat. Namun, sekelompok ulama, seperti Ibnu Ujail, Ibnu Shalah, dan lainnya, memilih pendapat yang memperbolehkan pemindahan zakat tersebut.” (Syekh Abdurrahman bin Husain Ba’alawi, Bughyatul Musytarsyidin, juz I, hlm. 217).
Baca juga: Pengertian Serat Alam Adalah? Menelusuri Sejarah, Jenis, dan Peran Penting dalam Kerajinan
Pemindahan zakat juga diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti jika di daerah tempat pembayar zakat berada tidak ditemukan mustahiq (penerima zakat). Hal ini dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:
“Jika di negeri tempat zakat itu diwajibkan tidak ditemukan golongan yang berhak menerima zakat, atau hanya sebagian dari mereka yang ada, atau terdapat kelebihan setelah diberikan kepada mereka yang ada, maka zakat dapat dipindahkan ke negeri terdekat dari tempat kewajiban zakat tersebut.” (Dr. Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm. 892-893).
Baca juga: Pengertian Sejarah Menurut Para Ahli: Dari Etymologi Hingga Konsep Modern
Syarat dan Ketentuan Pemindahan Zakat
Para ulama menyebutkan beberapa kondisi yang memungkinkan zakat fitrah dipindahkan ke daerah lain:
- Tidak ditemukan mustahiq di tempat zakat itu diwajibkan.
- Pemindahan masih dalam jarak kurang dari masāfat al-qasr (jarak yang membolehkan qashar dalam salat).
- Jika di daerah lain terdapat mustahiq yang lebih membutuhkan.
Pendapat ini sejalan dengan yang dijelaskan dalam Hasyiyatul Jamal:
“Pemindahan zakat diperbolehkan jika jaraknya kurang dari masāfat al-qasr, baik tempat tujuan lebih membutuhkan dibanding penduduk negeri asal zakat maupun tidak. Namun, jika melebihi masāfat al-qasr, maka tidak diperbolehkan kecuali jika tempat tujuan lebih membutuhkan.” (Sulaiman bin Umar al-Ajiili, Hasyiyatul Jamal, juz IV, hlm. 108).
Baca juga: Mengintip Prospek Kerja Lulusan Sistem Informasi: Prospek, Gaji hingga Jembatan Bisnis dan Teknologi




















