Bagaimana Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa Atau Tidak? ~ Headline.co.id (Jakarta). Bulan Ramadan membawa banyak pertanyaan seputar tata cara menjalankan ibadah puasa. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah “apakah menangis saat berpuasa dapat membatalkan puasa?”.
Baca juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Dalam Islam, Apakah Puasa Batal Atau Tidak?
Berdasarkan pemahaman syariat dan penjelasan ulama ternama seperti Buya Yahya, Ustadz Abdul Somad, dan Ustadz Adi Hidayat, menangis saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam saluran pencernaan.
Prinsip Dasar Hukum Puasa
Dalam fiqh Islam, puasa batal apabila ada sesuatu yang sengaja masuk ke dalam saluran pencernaan, seperti makan atau minum. Sementara menangis, meskipun merupakan reaksi emosional yang menghasilkan air mata, tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Baca juga: Waktu Terbaik untuk Sahur Menurut Sunnah, Momen untuk Optimalkan Keberkahan Ramadan
Air mata yang keluar dari mata merupakan hasil proses fisiologis yang tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi. Sehingga, selama seseorang tidak dengan sengaja menelan air mata yang keluar ketika menangis, puasa tetap sah.
Penjelasan Para Ulama Ternama
Dalam sejumlah tanya jawab yang dikumpulkan dalam buku-bukunya, Buya Yahya menegaskan bahwa menangis saat puasa merupakan bagian dari ekspresi perasaan dan tidak memiliki dampak pada kesahihan puasa. Menurutnya, selama tidak ada niat atau tindakan menelan air mata secara sengaja, aktivitas menangis itu sendiri tidak membatalkan ibadah puasa.
Baca juga: Fadilah Keutamaan 10 Hari Awal Ramadan: Momentum Awal Penuh Rahmat dan Ampunan
Sementara itu, Ustadz Abdul Somad juga pernah menjelaskan bahwa emosi yang meluap, termasuk menangis karena kesedihan atau haru, tidak mengganggu keabsahan puasa. Ia menekankan bahwa yang membatalkan puasa adalah hal-hal yang secara langsung masuk ke dalam perut atau usus, bukan reaksi alami seperti menangis. Dengan demikian, umat tidak perlu khawatir jika air mata mengalir ketika menjalani ibadah puasa.
Begitu juga Ustadz Adi Hidayat, ia menambahkan bahwa menangis merupakan bentuk ekspresi jiwa yang sering kali mencerminkan kekhusyukan dan keikhlasan dalam beribadah. Menurutnya, menangis yang terjadi secara alami saat berpuasa merupakan manifestasi emosi keagamaan yang tidak berhubungan dengan pelanggaran syarat sahnya puasa. Selama tidak ada upaya sengaja untuk menelan air mata, maka puasa tetap sah dan tidak terganggu.
Baca juga: Bagaimana Hukum Pekerjaan yang Bersinggungan dengan Ritual Keagamaan Non-Muslim?
Hal yang Perlu Diperhatikan
Meskipun menangis sendiri tidak membatalkan puasa, umat Islam dianjurkan untuk tetap berhati-hati agar tidak secara sengaja menelan air mata dalam jumlah yang cukup signifikan. Jika hal tersebut terjadi secara tidak sengaja, sebagian besar ulama sepakat bahwa hal itu tidak mengganggu kesahihan puasa. Intinya, kunci utamanya adalah niat dan kehati-hatian dalam menjalankan ibadah.
Kesimpulan
Menangis saat puasa tidak membatalkan ibadah puasa selama tidak disertai dengan tindakan sengaja menelan air mata. Penjelasan dari para ulama ternama seperti Buya Yahya, Ustadz Abdul Somad, dan Ustadz Adi Hidayat memberikan kepastian bahwa ekspresi emosi tersebut adalah bagian alami dari kehidupan seorang Muslim yang sedang beribadah.
Baca juga: Hikmah di Balik Sunnah Berbuka dan Sahur, Sudahkah Kita Mengamalkannya?
Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya tidak khawatir atas air mata yang mengalir ketika menangis selama puasa, melainkan tetap fokus pada peningkatan keimanan dan kualitas ibadah. Itulah mengapa saat menjalankan ibadah puasa, kita dianjurkan untuk senantiasa bersabar dengan menahan diri dari berbagai gangguan.
Pikiran yang jernih dan kelapangan hati membuat seseorang menjadi lebih kuat secara mental maupun fisik, sehingga diri tidak mudah menangis meskipun diterjang berbagai macam dan cobaan.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Sahur? Ini Jawaban Menurut Imam Lintas Mazhab






















