Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Cara Membayar Denda BPJS Kesehatan dan Tips Agar Tidak Terkena Denda

Hendrawan by Hendrawan
1 year ago
in Berita
410 13
0
Ilustrasi Gambar Asuransi

Ilustrasi Gambar Asuransi

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Info Kesehatan) ~ BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan akses kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi peserta agar layanan tetap aktif, termasuk kewajiban membayar iuran tepat waktu. Jika tidak, peserta dapat dikenakan denda, khususnya jika membutuhkan layanan rawat inap setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Artikel ini akan membahas cara membayar denda BPJS Kesehatan dan memberikan tips untuk menghindari denda di masa depan.

Baca juga: Atrial Fibrilasi: Pemicu Stroke Iskemik dengan Risiko 5 Kali Lipat

You might also like

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

12 January 2026
Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026

Jenis-Jenis Denda BPJS Kesehatan

Denda BPJS Kesehatan terbagi dalam dua kategori:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran
    Jika peserta tidak membayar iuran bulanan tepat waktu, layanan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan. Meski demikian, tidak ada denda finansial untuk keterlambatan ini. Namun, peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan hingga iuran tertunggak dilunasi.
  2. Denda Pelayanan Kesehatan
    Denda ini dikenakan jika peserta yang telah menunggak iuran membutuhkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Besarnya denda adalah 5% dari total biaya pelayanan kesehatan yang diterima, dengan batas maksimal Rp30 juta.

Baca juga: Air Putih: Rahasia Kesehatan yang Terabaikan

Cara Mengecek Jumlah Denda BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui jumlah denda yang harus dibayar, peserta memiliki beberapa opsi:

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
    • Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di ponsel.
    • Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan.
    • Pilih menu Tagihan dan cek informasi denda di bagian tersebut.
  2. Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
    • Akses https://bpjs-kesehatan.go.id.
    • Login menggunakan akun peserta.
    • Cek rincian denda pada menu tagihan.
  3. Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan
    Jika kesulitan mengakses aplikasi atau situs web, peserta dapat langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi jumlah denda.

Baca juga: Manfaat Bawang Hitam: Solusi Alami untuk Menstabilkan Gula Darah Penderita Diabetes

Langkah-Langkah Membayar Denda BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui jumlah denda, berikut cara membayarnya:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Buka aplikasi Mobile JKN, pilih menu Tagihan.
  • Masukkan jumlah denda yang akan dibayar.
  • Pilih metode pembayaran, seperti virtual account bank atau e-wallet.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.

2. Melalui ATM atau Mobile Banking

  • Masukkan kartu ATM dan pilih menu Pembayaran.
  • Pilih opsi BPJS Kesehatan, lalu masukkan nomor virtual account.
  • Masukkan nominal tagihan, termasuk denda, dan selesaikan pembayaran.

Baca juga: Jadi Pengobatan Tradisional, Ini Manfaat Undur-Undur bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

3. Melalui Minimarket

  • Kunjungi minimarket seperti Indomaret atau Alfamart yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Berikan nomor kartu BPJS kepada kasir.
  • Bayar sesuai jumlah yang tertera pada sistem.

4. Melalui Kantor BPJS Kesehatan

  • Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membayar denda.
  • Lakukan pembayaran di loket, dan pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran.

Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Gigi dan Fungsinya: Panduan Kesehatan Gigi untuk Semua Usia

Konfirmasi Pembayaran

Setelah membayar denda, pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran baik dalam bentuk fisik maupun digital. Anda juga disarankan untuk memeriksa kembali status pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN atau situs web BPJS Kesehatan. Hal ini memastikan bahwa tagihan telah tercatat sebagai lunas.

Tips Agar Tidak Terkena Denda

Agar tidak terkena denda BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Bayar Iuran Tepat Waktu
    Pastikan iuran dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jangan menunggu hingga mendekati tenggat waktu untuk menghindari risiko kelalaian.
  2. Aktifkan Pengingat Pembayaran
    Gunakan fitur pengingat di ponsel atau kalender digital untuk mengingatkan Anda tentang jadwal pembayaran.
  3. Gunakan Fitur Autodebet
    Aktifkan fitur autodebet melalui rekening bank atau aplikasi dompet digital untuk memastikan pembayaran dilakukan secara otomatis setiap bulan. Fitur ini sangat membantu bagi peserta yang memiliki jadwal sibuk.

Baca juga: Menghadapi Musim Hujan: Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Perubahan Cuaca

Pentingnya Kepatuhan Membayar Iuran

Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab peserta dalam mendukung keberlanjutan program asuransi kesehatan nasional. Dengan menjaga kepesertaan tetap aktif, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga keluarga dari risiko finansial akibat kebutuhan layanan kesehatan yang tidak terduga.

Memahami prosedur membayar denda BPJS Kesehatan dan tips untuk menghindarinya adalah langkah penting bagi setiap peserta. Dengan disiplin membayar iuran tepat waktu dan memanfaatkan berbagai kemudahan pembayaran yang disediakan, Anda dapat memastikan layanan kesehatan tetap aktif kapan saja diperlukan. Ingat, menjaga kesehatan adalah investasi terbaik untuk masa depan.

Baca juga: 3 Penyebab Jerawat Tumbuh di Badan

Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

by Hendrawan
12 January 2026
0

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua minibus terjadi di Jalan Yogyakarta–Wates, tepatnya di depan Pasar Baru Sentolo,...

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

by Dani
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa seluruh layanan kesehatan di Aceh yang terdampak banjir telah...

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

by Aditya
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial untuk masyarakat terdampak bencana di Sumatra akan segera disalurkan. Bantuan...

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

by Ari Wibowo muhammad
12 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang semakin pesat menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan digital dan martabat warga...

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Babel. Satuan Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Bangka...

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.6 mengguncang wilayah Melonguane, Sulawesi Utara, pada Minggu, 11 Januari 2026. Badan Meteorologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Cuplikan layar YouTube)

Kolaborasi PPATK dan Kemkomdigi Tekan Transaksi Judi Online 57 Persen, Komitmen Pemerintah Perkuat Pemberantasan Digital

6 November 2025
Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

13 November 2025

Longsor Landa Ciawi, Satu Keluarga Tewas

20 February 2020
Ilustrasi gambar berita Headline

Jurusan Sendratasik UNG Raih Prestasi Gemilang di FSB Cup 2025

16 November 2025

Peran Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Dalam Mengakhiri Covid-19

23 April 2020

Dukung Penerapan PSBB, PT KAI Angkut 4,6 Ton Telur Ayam dari Blitar ke DKI Jakarta

11 April 2020
Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

10 December 2025

Artikel Terbaru

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

12 January 2026
Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026
Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

12 January 2026
ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

12 January 2026
Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

12 January 2026
Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

12 January 2026
Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

12 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.