Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Cara Membayar Denda BPJS Kesehatan dan Tips Agar Tidak Terkena Denda

Hendrawan by Hendrawan
1 year ago
in Berita
410 12
0
Ilustrasi Gambar Asuransi

Ilustrasi Gambar Asuransi

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Info Kesehatan) ~ BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan akses kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi peserta agar layanan tetap aktif, termasuk kewajiban membayar iuran tepat waktu. Jika tidak, peserta dapat dikenakan denda, khususnya jika membutuhkan layanan rawat inap setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Artikel ini akan membahas cara membayar denda BPJS Kesehatan dan memberikan tips untuk menghindari denda di masa depan.

Baca juga: Atrial Fibrilasi: Pemicu Stroke Iskemik dengan Risiko 5 Kali Lipat

You might also like

Korlantas Polri dan Kemensetneg Bahas Aturan Pengawalan

27 November 2025
Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

27 November 2025

Jenis-Jenis Denda BPJS Kesehatan

Denda BPJS Kesehatan terbagi dalam dua kategori:

  1. Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran
    Jika peserta tidak membayar iuran bulanan tepat waktu, layanan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan. Meski demikian, tidak ada denda finansial untuk keterlambatan ini. Namun, peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan hingga iuran tertunggak dilunasi.
  2. Denda Pelayanan Kesehatan
    Denda ini dikenakan jika peserta yang telah menunggak iuran membutuhkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Besarnya denda adalah 5% dari total biaya pelayanan kesehatan yang diterima, dengan batas maksimal Rp30 juta.

Baca juga: Air Putih: Rahasia Kesehatan yang Terabaikan

Cara Mengecek Jumlah Denda BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui jumlah denda yang harus dibayar, peserta memiliki beberapa opsi:

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
    • Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di ponsel.
    • Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan.
    • Pilih menu Tagihan dan cek informasi denda di bagian tersebut.
  2. Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
    • Akses https://bpjs-kesehatan.go.id.
    • Login menggunakan akun peserta.
    • Cek rincian denda pada menu tagihan.
  3. Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan
    Jika kesulitan mengakses aplikasi atau situs web, peserta dapat langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi jumlah denda.

Baca juga: Manfaat Bawang Hitam: Solusi Alami untuk Menstabilkan Gula Darah Penderita Diabetes

Langkah-Langkah Membayar Denda BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui jumlah denda, berikut cara membayarnya:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Buka aplikasi Mobile JKN, pilih menu Tagihan.
  • Masukkan jumlah denda yang akan dibayar.
  • Pilih metode pembayaran, seperti virtual account bank atau e-wallet.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.

2. Melalui ATM atau Mobile Banking

  • Masukkan kartu ATM dan pilih menu Pembayaran.
  • Pilih opsi BPJS Kesehatan, lalu masukkan nomor virtual account.
  • Masukkan nominal tagihan, termasuk denda, dan selesaikan pembayaran.

Baca juga: Jadi Pengobatan Tradisional, Ini Manfaat Undur-Undur bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

3. Melalui Minimarket

  • Kunjungi minimarket seperti Indomaret atau Alfamart yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Berikan nomor kartu BPJS kepada kasir.
  • Bayar sesuai jumlah yang tertera pada sistem.

4. Melalui Kantor BPJS Kesehatan

  • Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membayar denda.
  • Lakukan pembayaran di loket, dan pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran.

Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Gigi dan Fungsinya: Panduan Kesehatan Gigi untuk Semua Usia

Konfirmasi Pembayaran

Setelah membayar denda, pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran baik dalam bentuk fisik maupun digital. Anda juga disarankan untuk memeriksa kembali status pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN atau situs web BPJS Kesehatan. Hal ini memastikan bahwa tagihan telah tercatat sebagai lunas.

Tips Agar Tidak Terkena Denda

Agar tidak terkena denda BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Bayar Iuran Tepat Waktu
    Pastikan iuran dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jangan menunggu hingga mendekati tenggat waktu untuk menghindari risiko kelalaian.
  2. Aktifkan Pengingat Pembayaran
    Gunakan fitur pengingat di ponsel atau kalender digital untuk mengingatkan Anda tentang jadwal pembayaran.
  3. Gunakan Fitur Autodebet
    Aktifkan fitur autodebet melalui rekening bank atau aplikasi dompet digital untuk memastikan pembayaran dilakukan secara otomatis setiap bulan. Fitur ini sangat membantu bagi peserta yang memiliki jadwal sibuk.

Baca juga: Menghadapi Musim Hujan: Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Perubahan Cuaca

Pentingnya Kepatuhan Membayar Iuran

Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab peserta dalam mendukung keberlanjutan program asuransi kesehatan nasional. Dengan menjaga kepesertaan tetap aktif, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga keluarga dari risiko finansial akibat kebutuhan layanan kesehatan yang tidak terduga.

Memahami prosedur membayar denda BPJS Kesehatan dan tips untuk menghindarinya adalah langkah penting bagi setiap peserta. Dengan disiplin membayar iuran tepat waktu dan memanfaatkan berbagai kemudahan pembayaran yang disediakan, Anda dapat memastikan layanan kesehatan tetap aktif kapan saja diperlukan. Ingat, menjaga kesehatan adalah investasi terbaik untuk masa depan.

Baca juga: 3 Penyebab Jerawat Tumbuh di Badan

Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Korlantas Polri dan Kemensetneg Bahas Aturan Pengawalan

by Dwina
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Korlantas Polri sedang menjalin koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait aturan pemberian patroli dan pengawalan (patwal)....

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

by Ari Wibowo muhammad
27 November 2025
0

Headline.co.id, Batu ~ 26 November 2025 - Densus 88 AT Polri bersama seorang mantan narapidana terorisme (napiter) mengadakan kegiatan Sosialisasi...

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

by Wawan
27 November 2025
0

Headline.co.id, Depok ~ 27 November 2025 - Densus 88 AT Polri bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak...

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Belitung ~ Pangkal Pinang, 25 November 2025 - Densus 88 AT Polri melalui Direktorat Pencegahan menyelenggarakan Kuliah Umum dan...

Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Informasi Pusat (KIP) mengadakan visitasi tim penilai untuk uji publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

by Dani
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri berkomitmen untuk mengoptimalkan pengerahan personel dalam menangani bencana alam di Sumatera Utara. Langkah ini diambil guna...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tim gabungan dari FPRB, relawan, dan petugas SAR mengevakuasi jenazah yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Bulus

Mayat Lansia Ditemukan di Sungai Bulus Bantul, Diduga Tenggelam Saat Buang Jimat

21 May 2025

Presiden Tinjau Terowongan Dua Proyek KCJB di Purwakarta

18 January 2022
Ilustrasi Gambar Sampah

Antisipasi Darurat Sampah, Anggota DPRD Kulon Progo Usulkan Pengelolaan Sampah Selesai di Tingkat Desa

22 August 2023
Cara menghilangkan kolesterol di Leher

Atasi Kolesterol! Ini Makanan Yang Harus Kamu Hindari

9 October 2022
Presiden Prabowo meninjau pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Otonomi Expo Tahun 2025 yang berlangsung di Nusantara Hall

Di APKASI Expo 2025, Prabowo Tegaskan Tak Ada Pemutihan Aset Negara

28 August 2025

Semarak HAN 2022, Kemenag Rilis Lagu Gembira ‘Hari Anak Nasional’

9 August 2022
Harga Selangit Bek Timnas Indonesia, Pratama Arhan, Tembus Berapa?

Nilai Transfer Selangit Pratama Arhan, Berapa Angkanya?

25 August 2024

Artikel Terbaru

Korlantas Polri dan Kemensetneg Bahas Aturan Pengawalan

27 November 2025
Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

27 November 2025
Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

27 November 2025
Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

27 November 2025
Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

27 November 2025
Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

27 November 2025

Polisi Ungkap Kecemasan Tersangka Pembunuhan Alvaro

27 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Modal untuk Pedagang Mlijo

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.