Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Cara Membayar Denda BPJS Kesehatan dan Tips Agar Tidak Terkena Denda

Hendrawan by Hendrawan
2 years ago
in Berita
Reading Time: 5 mins read
411 13
A A
0
Ilustrasi Gambar Asuransi

Ilustrasi Gambar Asuransi

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Info Kesehatan) ~ BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan akses kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi peserta agar layanan tetap aktif, termasuk kewajiban membayar iuran tepat waktu. Jika tidak, peserta dapat dikenakan denda, khususnya jika membutuhkan layanan rawat inap setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Artikel ini akan membahas cara membayar denda BPJS Kesehatan dan memberikan tips untuk menghindari denda di masa depan.

Contents

  • 1. Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Utara Sarmi, Papua
  • 2. Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Karhutla
  • 3. Jenis-Jenis Denda BPJS Kesehatan
  • 4. Cara Mengecek Jumlah Denda BPJS Kesehatan
  • 5. Langkah-Langkah Membayar Denda BPJS Kesehatan
    • 5.1. 1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
    • 5.2. 2. Melalui ATM atau Mobile Banking
    • 5.3. 3. Melalui Minimarket
    • 5.4. 4. Melalui Kantor BPJS Kesehatan
  • 6. Konfirmasi Pembayaran
  • 7. Tips Agar Tidak Terkena Denda
  • 8. Pentingnya Kepatuhan Membayar Iuran

Baca juga: Atrial Fibrilasi: Pemicu Stroke Iskemik dengan Risiko 5 Kali Lipat

You might also like

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.4 Guncang Sarmi, Papua

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Utara Sarmi, Papua

22 October 2026
Berita Terkini

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Karhutla

22 October 2026

Jenis-Jenis Denda BPJS Kesehatan

Denda BPJS Kesehatan terbagi dalam dua kategori:

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
  1. Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran
    Jika peserta tidak membayar iuran bulanan tepat waktu, layanan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan. Meski demikian, tidak ada denda finansial untuk keterlambatan ini. Namun, peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan hingga iuran tertunggak dilunasi.
  2. Denda Pelayanan Kesehatan
    Denda ini dikenakan jika peserta yang telah menunggak iuran membutuhkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Besarnya denda adalah 5% dari total biaya pelayanan kesehatan yang diterima, dengan batas maksimal Rp30 juta.

Baca juga: Air Putih: Rahasia Kesehatan yang Terabaikan

Cara Mengecek Jumlah Denda BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui jumlah denda yang harus dibayar, peserta memiliki beberapa opsi:

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
    • Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di ponsel.
    • Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan.
    • Pilih menu Tagihan dan cek informasi denda di bagian tersebut.
  2. Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
    • Akses https://bpjs-kesehatan.go.id.
    • Login menggunakan akun peserta.
    • Cek rincian denda pada menu tagihan.
  3. Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan
    Jika kesulitan mengakses aplikasi atau situs web, peserta dapat langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi jumlah denda.

Baca juga: Manfaat Bawang Hitam: Solusi Alami untuk Menstabilkan Gula Darah Penderita Diabetes

Langkah-Langkah Membayar Denda BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui jumlah denda, berikut cara membayarnya:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Buka aplikasi Mobile JKN, pilih menu Tagihan.
  • Masukkan jumlah denda yang akan dibayar.
  • Pilih metode pembayaran, seperti virtual account bank atau e-wallet.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.

2. Melalui ATM atau Mobile Banking

  • Masukkan kartu ATM dan pilih menu Pembayaran.
  • Pilih opsi BPJS Kesehatan, lalu masukkan nomor virtual account.
  • Masukkan nominal tagihan, termasuk denda, dan selesaikan pembayaran.

Baca juga: Jadi Pengobatan Tradisional, Ini Manfaat Undur-Undur bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

3. Melalui Minimarket

  • Kunjungi minimarket seperti Indomaret atau Alfamart yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Berikan nomor kartu BPJS kepada kasir.
  • Bayar sesuai jumlah yang tertera pada sistem.

4. Melalui Kantor BPJS Kesehatan

  • Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membayar denda.
  • Lakukan pembayaran di loket, dan pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran.

Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Gigi dan Fungsinya: Panduan Kesehatan Gigi untuk Semua Usia

Konfirmasi Pembayaran

Setelah membayar denda, pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran baik dalam bentuk fisik maupun digital. Anda juga disarankan untuk memeriksa kembali status pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN atau situs web BPJS Kesehatan. Hal ini memastikan bahwa tagihan telah tercatat sebagai lunas.

Tips Agar Tidak Terkena Denda

Agar tidak terkena denda BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Bayar Iuran Tepat Waktu
    Pastikan iuran dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jangan menunggu hingga mendekati tenggat waktu untuk menghindari risiko kelalaian.
  2. Aktifkan Pengingat Pembayaran
    Gunakan fitur pengingat di ponsel atau kalender digital untuk mengingatkan Anda tentang jadwal pembayaran.
  3. Gunakan Fitur Autodebet
    Aktifkan fitur autodebet melalui rekening bank atau aplikasi dompet digital untuk memastikan pembayaran dilakukan secara otomatis setiap bulan. Fitur ini sangat membantu bagi peserta yang memiliki jadwal sibuk.

Baca juga: Menghadapi Musim Hujan: Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Perubahan Cuaca

Pentingnya Kepatuhan Membayar Iuran

Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab peserta dalam mendukung keberlanjutan program asuransi kesehatan nasional. Dengan menjaga kepesertaan tetap aktif, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga keluarga dari risiko finansial akibat kebutuhan layanan kesehatan yang tidak terduga.

Memahami prosedur membayar denda BPJS Kesehatan dan tips untuk menghindarinya adalah langkah penting bagi setiap peserta. Dengan disiplin membayar iuran tepat waktu dan memanfaatkan berbagai kemudahan pembayaran yang disediakan, Anda dapat memastikan layanan kesehatan tetap aktif kapan saja diperlukan. Ingat, menjaga kesehatan adalah investasi terbaik untuk masa depan.

Baca juga: 3 Penyebab Jerawat Tumbuh di Badan

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.4 Guncang Sarmi, Papua

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Utara Sarmi, Papua

by Dwina
22 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,4 mengguncang wilayah utara Sarmi, Papua, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Berdasarkan informasi Badan Meteorologi,...

Berita Terkini

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Karhutla

by Aditya
22 October 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyalurkan bantuan pangan, vitamin, dan masker kepada masyarakat terdampak kebakaran...

Berita Terkini

Kemenhut Siapkan 5.000 ASN Hadapi Ancaman Karhutla 2026

by Aditya
22 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 11 Maret 2026 untuk menghadapi...

Dukung Zero ODOL 2027, PJR BSD Korlantas Polri dan Stakeholder Gelar Patroli Edukatif

Patroli Edukatif PJR BSD Dukung Zero ODOL 2027

by Eko
22 October 2026
0

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Induk Patroli Jalan Raya (PJR) BSD Korlantas Polri bersama sejumlah stakeholder menggelar patroli edukatif di wilayah...

Polisi Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Laga Persija vs Arema di Bekasi

2.000 Personel Amankan Laga Persija vs Arema di Bekasi

by Dwina
22 October 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Sebanyak 2.000 personel gabungan disiapkan untuk mengamankan laga Persija Jakarta melawan Arema FC di Stadion Patriot Candrabhaga,...

Bareskrim Ungkap Operasi Judi Online Boxkia, Empat Tersangka Diamankan

Bareskrim Ungkap Judi Online Boxkia, Empat Tersangka Diamankan

by Dwina
22 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik judi online melalui situs Boxkia.com dan mengamankan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Sinergi TNI dan Satgas Damai Cartenz Diperkuat di Puncak Jaya

Sinergi TNI dan Satgas Damai Cartenz Diperkuat di Puncak Jaya

8 February 2026
Menhan Sjafrie Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Subagyo Hadi Siswoyo

Menhan Sjafrie Sambut Jenazah Jenderal TNI Purn. Subagyo

21 October 2026
Presiden Prabowo Dijadwalkan Beri Pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat

Presiden Prabowo Dijadwalkan Beri Pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat

19 August 2025
IHSG RI Anjlok, BEI Tegaskan Pasar Modal Indonesia Masih Layak Jadi Emerging Market

IHSG RI Tertekan, MSCI Buka Peluang Turunkan Status Pasar Indonesia Jadi Standalone Market

19 October 2026
Deden Apriandhi Resmi Jabat Sekda Banten, Andra Soni Tegaskan Peran Strategis dalam Sinergi Program Prioritas

Deden Apriandhi Resmi Jabat Sekda Banten, Andra Soni Tegaskan Peran Strategis dalam Sinergi Program Prioritas

9 July 2025
Album Asia: Melodi Ayah, Memperingati Ikatan Ayah-Anak di Nepal

Album Asia: Doa untuk Ayah, Merayakan Hari Ayah di Nepal

4 September 2024
Tim Inafis Polresta Yogyakarta Melakukan Evakuasi Korban Gantung diri di Gondomanan Jogja

Pria di Gondomanan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Karena Masalah Ekonomi

30 May 2025

Artikel Terbaru

Kemenpar Sukses Gelar Mega FAM Trip WITF 2026 Ajak Mitra Global Rasakan Indonesia yang Autentik

Mega FAM Trip WITF 2026 Kenalkan Destinasi Indonesia ke Mitra Global

22 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.4 Guncang Sarmi, Papua

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Utara Sarmi, Papua

22 October 2026
Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Medan, 29 Orang Diamankan

Polda Sumut Amankan 29 Orang dari Penggerebekan Lokasi Narkoba

22 October 2026
Berita Terkini

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Karhutla

22 October 2026
Drama Dua Penalti di Menit Akhir, Persebaya Takluk Lawan PSM

Persebaya Kalah 0-1 dari PSM, Dua Penalti Gagal di Injury Time

22 October 2026
Berita Terkini

Kemenhut Siapkan 5.000 ASN Hadapi Ancaman Karhutla 2026

22 October 2026
Dukung Zero ODOL 2027, PJR BSD Korlantas Polri dan Stakeholder Gelar Patroli Edukatif

Patroli Edukatif PJR BSD Dukung Zero ODOL 2027

22 October 2026

Popular Story

Berita Terkini
Pemerintah

Food Security Expo Lumajang 2026 Promosikan Pangan Lokal

by Dani
17 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Food Security Expo Lumajang 2026 digelar di Alun-Alun Lumajang,...

Read moreDetails

Arema FC Waspadai Kebangkitan Garudayaksa di Bogor

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Selatan Jember pada Senin Pagi

BSSN Dorong Migrasi Kriptografi Pasca-Kuantum Hadapi Q-Day

FPMK 2026 Dorong Pariwisata dan Ekonomi Maluku Tenggara

Polisi Sita 47 Senjata Tajam dan Barang Bukti Narkoba di Kampung Ambon

Gempa Bumi Magnitudo 5.1 Guncang Maluku Barat Daya

WITF 2026 Perluas Akses Pasar Pariwisata Indonesia

Korlantas Polri Salurkan Sembako untuk Pemulung di TPS Rawajati

Gemini AI dan Nilai GREAT Jadi Fondasi Transformasi Universitas Alma Ata Menuju World-Class University

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.