Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Cara Membayar Denda BPJS Kesehatan dan Tips Agar Tidak Terkena Denda

Hendrawan by Hendrawan
2 years ago
in Berita
Reading Time: 5 mins read
411 13
A A
0
Ilustrasi Gambar Asuransi

Ilustrasi Gambar Asuransi

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Info Kesehatan) ~ BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan akses kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi peserta agar layanan tetap aktif, termasuk kewajiban membayar iuran tepat waktu. Jika tidak, peserta dapat dikenakan denda, khususnya jika membutuhkan layanan rawat inap setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Artikel ini akan membahas cara membayar denda BPJS Kesehatan dan memberikan tips untuk menghindari denda di masa depan.

Contents

  • 1. GSIH Banda Aceh Berupaya Kembangkan Techpreneur Muda di Aceh
  • 2. Satlantas Polresta Bogor Kota Distribusikan Masker untuk Antisipasi Abu Vulkanik
  • 3. Jenis-Jenis Denda BPJS Kesehatan
  • 4. Cara Mengecek Jumlah Denda BPJS Kesehatan
  • 5. Langkah-Langkah Membayar Denda BPJS Kesehatan
    • 5.1. 1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
    • 5.2. 2. Melalui ATM atau Mobile Banking
    • 5.3. 3. Melalui Minimarket
    • 5.4. 4. Melalui Kantor BPJS Kesehatan
  • 6. Konfirmasi Pembayaran
  • 7. Tips Agar Tidak Terkena Denda
  • 8. Pentingnya Kepatuhan Membayar Iuran

Baca juga: Atrial Fibrilasi: Pemicu Stroke Iskemik dengan Risiko 5 Kali Lipat

You might also like

: Wamenkomdigi Nezar Patria saat bertemu dengan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal di Kantor Wali Kota Banda Aceh, Propinsi Aceh. (Foto: Humas Kemkomdigi)

GSIH Banda Aceh Berupaya Kembangkan Techpreneur Muda di Aceh

7 September 2026
Waspadai Abu Vulkanik, Satlantas Polresta Bogor Kota Bagikan Masker ke Warga

Satlantas Polresta Bogor Kota Distribusikan Masker untuk Antisipasi Abu Vulkanik

7 September 2026

Jenis-Jenis Denda BPJS Kesehatan

Denda BPJS Kesehatan terbagi dalam dua kategori:

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
  1. Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran
    Jika peserta tidak membayar iuran bulanan tepat waktu, layanan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan. Meski demikian, tidak ada denda finansial untuk keterlambatan ini. Namun, peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan hingga iuran tertunggak dilunasi.
  2. Denda Pelayanan Kesehatan
    Denda ini dikenakan jika peserta yang telah menunggak iuran membutuhkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Besarnya denda adalah 5% dari total biaya pelayanan kesehatan yang diterima, dengan batas maksimal Rp30 juta.

Baca juga: Air Putih: Rahasia Kesehatan yang Terabaikan

Cara Mengecek Jumlah Denda BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui jumlah denda yang harus dibayar, peserta memiliki beberapa opsi:

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
    • Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di ponsel.
    • Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan.
    • Pilih menu Tagihan dan cek informasi denda di bagian tersebut.
  2. Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
    • Akses https://bpjs-kesehatan.go.id.
    • Login menggunakan akun peserta.
    • Cek rincian denda pada menu tagihan.
  3. Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan
    Jika kesulitan mengakses aplikasi atau situs web, peserta dapat langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi jumlah denda.

Baca juga: Manfaat Bawang Hitam: Solusi Alami untuk Menstabilkan Gula Darah Penderita Diabetes

Langkah-Langkah Membayar Denda BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui jumlah denda, berikut cara membayarnya:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Buka aplikasi Mobile JKN, pilih menu Tagihan.
  • Masukkan jumlah denda yang akan dibayar.
  • Pilih metode pembayaran, seperti virtual account bank atau e-wallet.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.

2. Melalui ATM atau Mobile Banking

  • Masukkan kartu ATM dan pilih menu Pembayaran.
  • Pilih opsi BPJS Kesehatan, lalu masukkan nomor virtual account.
  • Masukkan nominal tagihan, termasuk denda, dan selesaikan pembayaran.

Baca juga: Jadi Pengobatan Tradisional, Ini Manfaat Undur-Undur bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

3. Melalui Minimarket

  • Kunjungi minimarket seperti Indomaret atau Alfamart yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Berikan nomor kartu BPJS kepada kasir.
  • Bayar sesuai jumlah yang tertera pada sistem.

4. Melalui Kantor BPJS Kesehatan

  • Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membayar denda.
  • Lakukan pembayaran di loket, dan pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran.

Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Gigi dan Fungsinya: Panduan Kesehatan Gigi untuk Semua Usia

Konfirmasi Pembayaran

Setelah membayar denda, pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran baik dalam bentuk fisik maupun digital. Anda juga disarankan untuk memeriksa kembali status pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN atau situs web BPJS Kesehatan. Hal ini memastikan bahwa tagihan telah tercatat sebagai lunas.

Tips Agar Tidak Terkena Denda

Agar tidak terkena denda BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Bayar Iuran Tepat Waktu
    Pastikan iuran dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jangan menunggu hingga mendekati tenggat waktu untuk menghindari risiko kelalaian.
  2. Aktifkan Pengingat Pembayaran
    Gunakan fitur pengingat di ponsel atau kalender digital untuk mengingatkan Anda tentang jadwal pembayaran.
  3. Gunakan Fitur Autodebet
    Aktifkan fitur autodebet melalui rekening bank atau aplikasi dompet digital untuk memastikan pembayaran dilakukan secara otomatis setiap bulan. Fitur ini sangat membantu bagi peserta yang memiliki jadwal sibuk.

Baca juga: Menghadapi Musim Hujan: Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Perubahan Cuaca

Pentingnya Kepatuhan Membayar Iuran

Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab peserta dalam mendukung keberlanjutan program asuransi kesehatan nasional. Dengan menjaga kepesertaan tetap aktif, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga keluarga dari risiko finansial akibat kebutuhan layanan kesehatan yang tidak terduga.

Memahami prosedur membayar denda BPJS Kesehatan dan tips untuk menghindarinya adalah langkah penting bagi setiap peserta. Dengan disiplin membayar iuran tepat waktu dan memanfaatkan berbagai kemudahan pembayaran yang disediakan, Anda dapat memastikan layanan kesehatan tetap aktif kapan saja diperlukan. Ingat, menjaga kesehatan adalah investasi terbaik untuk masa depan.

Baca juga: 3 Penyebab Jerawat Tumbuh di Badan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

: Wamenkomdigi Nezar Patria saat bertemu dengan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal di Kantor Wali Kota Banda Aceh, Propinsi Aceh. (Foto: Humas Kemkomdigi)

GSIH Banda Aceh Berupaya Kembangkan Techpreneur Muda di Aceh

by masfajar
7 September 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ 7 September 2026 - Gerakan Sosial Inovasi dan Harmoni (GSIH) Banda Aceh berkomitmen untuk mendorong generasi...

Waspadai Abu Vulkanik, Satlantas Polresta Bogor Kota Bagikan Masker ke Warga

Satlantas Polresta Bogor Kota Distribusikan Masker untuk Antisipasi Abu Vulkanik

by Fajar
7 September 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Dalam upaya mengantisipasi dampak abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau, Satlantas Polresta Bogor Kota melaksanakan pembagian masker...

: Istimewa

Kebakaran Hutan Baru di Sungai Beringin Hanguskan 3 Hektare Lahan

by wahyu
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebuah titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baru terdeteksi di kawasan Sungai Beringin, mengakibatkan sekitar 3 hektare...

Edukasi Keselamatan di CFD Pekanbaru, Polantas Riau Ajak Warga Peduli Lingkungan

Polantas Riau Gelar Edukasi Keselamatan dan Lingkungan di CFD Pekanbaru

by Dani
7 September 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mengadakan kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas di area Car Free Day...

: Istimewa

Erupsi Anak Krakatau Sebabkan Pembatalan 9 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru

by wahyu
7 September 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) di Pekanbaru mencatat pembatalan sembilan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak...

: Istimewa

44 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Karhutla di Riau

by Wawan
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Belajar Sambil Bermain, Polisi Ajarkan Keselamatan Lalu Lintas kepada Siswa TK Bhayangkari di Demak

Satlantas Polres Demak Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Siswa TK di Demak

28 August 2026
Kapolda NTT Anugerahkan Penghargaan kepada 46 Anggota dengan Kepedulian Sosial

Kapolda NTT Anugerahkan Penghargaan kepada 46 Anggota dengan Kepedulian Sosial

25 February 2026
Pemkab Serdang Bedagai Tingkatkan Akses Pendidikan dan Dukung Kegiatan Keagamaan

Pemkab Serdang Bedagai Tingkatkan Akses Pendidikan dan Dukung Kegiatan Keagamaan

15 April 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

30 March 2026
: Sejumlah personel BPBD Kabupaten Ende bersama Basarnas Kota Ende dibantu relawan dan warga mendirikan tenda BNPB di Kantor Desa Jegharangga, Kecamatan Nagapanda, Nusa Tenggara Timur, Jumat (21/8/2026). (Dok. BNPB)

BNPB Tingkatkan Bantuan untuk Korban Gempa di Jegharangga, Ende

22 August 2026
Tim Terkait sedang melakukan Evakuasi korban kecelakaan di U turn barat simpang 4 Condongcatur

Kecelakaan Beruntun Akibat Balap Liar di Condongcatur, Satu Orang Tewas dan Tiga Luka-Luka

25 January 2025
Layanan 110 Polda Sumsel Berhasil Selamatkan Warga di Jembatan Ampera

Layanan 110 Polda Sumsel Berhasil Selamatkan Warga di Jembatan Ampera

21 March 2026

Artikel Terbaru

Gol Telat Gatti Gagalkan Kemenangan AC Milan Imbang 1-1 Juventus

Gol Federico Gatti Selamatkan Juventus dari Kekalahan di Allianz Stadium

7 September 2026
: Foto Ilustrasi/Istimewa

Pemkab Lumajang Tertibkan Kabel Internet Demi Keselamatan Jalan

7 September 2026
: Paparan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR RI. (Foto: Kemenkeu)

Kemenkeu Alokasikan Rp49,80 Triliun untuk Mendukung PKPN 2027

7 September 2026
: Wamenkomdigi Nezar Patria saat bertemu dengan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal di Kantor Wali Kota Banda Aceh, Propinsi Aceh. (Foto: Humas Kemkomdigi)

GSIH Banda Aceh Berupaya Kembangkan Techpreneur Muda di Aceh

7 September 2026
Waspadai Abu Vulkanik, Satlantas Polresta Bogor Kota Bagikan Masker ke Warga

Satlantas Polresta Bogor Kota Distribusikan Masker untuk Antisipasi Abu Vulkanik

7 September 2026
Arsenal Menangkan Derby London Mengalahkan Chelsea 2-1

Arsenal Unggul dalam Derby London, Tundukkan Chelsea 2-1

7 September 2026
: Istimewa

Kebakaran Hutan Baru di Sungai Beringin Hanguskan 3 Hektare Lahan

7 September 2026

Popular Story

: Kementerian Perhubungan telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pesawat yang telah mendapat izin dapat direposisi ke wilayah terdampak dengan tetap memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan./Foto Hunas Kemenhub
Berita

Kemenhub Proses Izin 35 Pesawat Asing untuk Penanganan Karhutla

by Aditya
1 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah memproses izin bagi...

Read moreDetails

BMKG Perbarui Gempa Cianjur M4,3, Terasa hingga Bandung dan Cibubur

Kemenag Aceh Tenggara Dorong Transparansi Anggaran dan Peningkatan Disiplin ASN

Polda Metro Jaya Ungkap Sketsa Terduga Pelaku Pengeroyokan di Pejompongan

Brimob Polda Metro Jaya Berikan Pertolongan Cepat pada Pengemudi Ojol yang Kecelakaan

Kemenag Rancang Pelatihan Ekoteologi untuk ASN Hadapi Tantangan Lingkungan

Satlantas Polres Gianyar Kenalkan Keselamatan Lalu Lintas pada Anak TK

Penutupan Lima Bandara Akibat Erupsi Anak Krakatau, OMC Dialihkan ke Lokasi Alternatif

Bupati Tagore Dorong Revisi RTRW untuk Tata Ruang Berkelanjutan di Bener Meriah

Gorontalo Terima 6.066 Unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.