Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Cara Membayar Denda BPJS Kesehatan dan Tips Agar Tidak Terkena Denda

Hendrawan by Hendrawan
2 years ago
in Berita
Reading Time: 5 mins read
411 12
A A
0
Ilustrasi Gambar Asuransi

Ilustrasi Gambar Asuransi

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Info Kesehatan) ~ BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan akses kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi peserta agar layanan tetap aktif, termasuk kewajiban membayar iuran tepat waktu. Jika tidak, peserta dapat dikenakan denda, khususnya jika membutuhkan layanan rawat inap setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Artikel ini akan membahas cara membayar denda BPJS Kesehatan dan memberikan tips untuk menghindari denda di masa depan.

Baca juga: Atrial Fibrilasi: Pemicu Stroke Iskemik dengan Risiko 5 Kali Lipat

You might also like

Polisi dan Warga Berhasil Hentikan Truk Rem Blong di Tulang Bawang

Polisi dan Warga Berhasil Hentikan Truk Rem Blong di Tulang Bawang

7 June 2026
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Sumbawa, NTB

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Sumbawa, NTB

6 June 2026

Jenis-Jenis Denda BPJS Kesehatan

Denda BPJS Kesehatan terbagi dalam dua kategori:

  1. Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran
    Jika peserta tidak membayar iuran bulanan tepat waktu, layanan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan. Meski demikian, tidak ada denda finansial untuk keterlambatan ini. Namun, peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan hingga iuran tertunggak dilunasi.
  2. Denda Pelayanan Kesehatan
    Denda ini dikenakan jika peserta yang telah menunggak iuran membutuhkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Besarnya denda adalah 5% dari total biaya pelayanan kesehatan yang diterima, dengan batas maksimal Rp30 juta.

Baca juga: Air Putih: Rahasia Kesehatan yang Terabaikan

Cara Mengecek Jumlah Denda BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui jumlah denda yang harus dibayar, peserta memiliki beberapa opsi:

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
    • Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di ponsel.
    • Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan.
    • Pilih menu Tagihan dan cek informasi denda di bagian tersebut.
  2. Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
    • Akses https://bpjs-kesehatan.go.id.
    • Login menggunakan akun peserta.
    • Cek rincian denda pada menu tagihan.
  3. Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan
    Jika kesulitan mengakses aplikasi atau situs web, peserta dapat langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi jumlah denda.

Baca juga: Manfaat Bawang Hitam: Solusi Alami untuk Menstabilkan Gula Darah Penderita Diabetes

Langkah-Langkah Membayar Denda BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui jumlah denda, berikut cara membayarnya:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Buka aplikasi Mobile JKN, pilih menu Tagihan.
  • Masukkan jumlah denda yang akan dibayar.
  • Pilih metode pembayaran, seperti virtual account bank atau e-wallet.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.

2. Melalui ATM atau Mobile Banking

  • Masukkan kartu ATM dan pilih menu Pembayaran.
  • Pilih opsi BPJS Kesehatan, lalu masukkan nomor virtual account.
  • Masukkan nominal tagihan, termasuk denda, dan selesaikan pembayaran.

Baca juga: Jadi Pengobatan Tradisional, Ini Manfaat Undur-Undur bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

3. Melalui Minimarket

  • Kunjungi minimarket seperti Indomaret atau Alfamart yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Berikan nomor kartu BPJS kepada kasir.
  • Bayar sesuai jumlah yang tertera pada sistem.

4. Melalui Kantor BPJS Kesehatan

  • Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membayar denda.
  • Lakukan pembayaran di loket, dan pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran.

Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Gigi dan Fungsinya: Panduan Kesehatan Gigi untuk Semua Usia

Konfirmasi Pembayaran

Setelah membayar denda, pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran baik dalam bentuk fisik maupun digital. Anda juga disarankan untuk memeriksa kembali status pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN atau situs web BPJS Kesehatan. Hal ini memastikan bahwa tagihan telah tercatat sebagai lunas.

Tips Agar Tidak Terkena Denda

Agar tidak terkena denda BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Bayar Iuran Tepat Waktu
    Pastikan iuran dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jangan menunggu hingga mendekati tenggat waktu untuk menghindari risiko kelalaian.
  2. Aktifkan Pengingat Pembayaran
    Gunakan fitur pengingat di ponsel atau kalender digital untuk mengingatkan Anda tentang jadwal pembayaran.
  3. Gunakan Fitur Autodebet
    Aktifkan fitur autodebet melalui rekening bank atau aplikasi dompet digital untuk memastikan pembayaran dilakukan secara otomatis setiap bulan. Fitur ini sangat membantu bagi peserta yang memiliki jadwal sibuk.

Baca juga: Menghadapi Musim Hujan: Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Perubahan Cuaca

Pentingnya Kepatuhan Membayar Iuran

Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab peserta dalam mendukung keberlanjutan program asuransi kesehatan nasional. Dengan menjaga kepesertaan tetap aktif, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga keluarga dari risiko finansial akibat kebutuhan layanan kesehatan yang tidak terduga.

Memahami prosedur membayar denda BPJS Kesehatan dan tips untuk menghindarinya adalah langkah penting bagi setiap peserta. Dengan disiplin membayar iuran tepat waktu dan memanfaatkan berbagai kemudahan pembayaran yang disediakan, Anda dapat memastikan layanan kesehatan tetap aktif kapan saja diperlukan. Ingat, menjaga kesehatan adalah investasi terbaik untuk masa depan.

Baca juga: 3 Penyebab Jerawat Tumbuh di Badan

Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi dan Warga Berhasil Hentikan Truk Rem Blong di Tulang Bawang

Polisi dan Warga Berhasil Hentikan Truk Rem Blong di Tulang Bawang

by Aditya
7 June 2026
0

Headline.co.id, Bandar Lampung ~ LAMPUNG – Pada Kamis (4/6/2026) sore, aksi cepat dan sigap dilakukan oleh personel Polri bersama warga...

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Sumbawa, NTB

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Sumbawa, NTB

by Fajar
6 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu, 6 Juni...

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Labuha, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Labuha, Maluku Utara

by wahyu
6 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,2 mengguncang wilayah Labuha, Maluku Utara, pada Sabtu, 6 Juni 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Wilayah Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Wilayah Tahuna, Sulawesi Utara

by masfajar
6 June 2026
0

Headline.co.id, Kepulauan Sangihe ~ Gempa bumi dengan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara pada Sabtu, 6 Juni...

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Sumbawa, NTB

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Sumbawa, NTB

by wahyu
6 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu, 6 Juni 2026....

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Labuha, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Labuha, Maluku Utara

by Aditya
6 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,2 mengguncang wilayah Labuha, Maluku Utara, pada Sabtu, 6 Juni 2026. Badan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo

Kementerian Agama Usulkan Biaya Ibadah Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta

15 November 2023
Wali Kota Malang Dukung Kreativitas Desainer Muda Melalui YDC

Wali Kota Malang Dukung Kreativitas Desainer Muda Melalui YDC

29 December 2025
Menteri PU Pastikan Hunian Batang Toru Siap Dihuni dengan Fasilitas Memadai

Menteri PU Pastikan Hunian Batang Toru Siap Dihuni dengan Fasilitas Memadai

28 February 2026
Pihak Kepolisan sedang melakukan olah TKP penemuan Jenazah meninggal di Tengah Sawah Bantul

Diduga Terpeleset, Pria di Bantul Tewas dengan Luka Sabit di Leher

3 November 2024
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

20 May 2026
Dedikasi Guru Bahasa Jawa di Balen untuk Melestarikan Budaya

Dedikasi Guru Bahasa Jawa di Balen untuk Melestarikan Budaya

31 December 2025
Ilustrasi gambar penemuan mayat di Sungai

Polisi Ungkap Detik-detik Penemuan Jasat Pria di Sungai Boyong Sleman

30 January 2026

Artikel Terbaru

Warga Agrowisata Sambut Positif Rencana Pembangunan Transdepo Sampah

Warga Agrowisata Sambut Positif Rencana Pembangunan Transdepo Sampah

7 June 2026
Xiaomi 18 Pro bakal Bawa Layar Belakang Jauh Lebih Besar

Xiaomi 18 Pro Dirumorkan Bawa Layar Belakang 4 Inci dan Fitur Privasi Baru, Meluncur September 2026

7 June 2026
UGM dan PAMA Gelar Penanaman Pohon di Wanagama Nusantara

UGM dan PAMA Gelar Penanaman Pohon di Wanagama Nusantara

7 June 2026
Personel Brimob Polda Kaltim Salurkan Bantuan Bapokting di Samarinda

Personel Brimob Polda Kaltim Salurkan Bantuan Bapokting di Samarinda

7 June 2026
Polda Lampung Adakan Bhakti Kesehatan dan Luncurkan Layanan Modern Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Polda Lampung Adakan Bhakti Kesehatan dan Luncurkan Layanan Modern Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

7 June 2026
Durian Bawor Menjadi Unggulan Baru Pertanian di Ranuyoso

Durian Bawor Menjadi Unggulan Baru Pertanian di Ranuyoso

7 June 2026
Raja Ampat Daur Ulang 663 Kilogram Sampah Plastik pada Hari Lingkungan Hidup

Raja Ampat Daur Ulang 663 Kilogram Sampah Plastik pada Hari Lingkungan Hidup

7 June 2026

Popular Story

Rachel/Febi Kalahkan Francesca Corbett/Jennie Gai di Indonesia Open 2026
Olahraga

Rachel/Febi Kalahkan Francesca Corbett/Jennie Gai di Indonesia Open 2026

by Dani
4 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Pasangan ganda putri Indonesia, Rachel Allessya Rose dan...

Read moreDetails

Pemerintah Setujui Kenaikan Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Festival Wastra Batik Bojonegoro 2026 Dorong Promosi dan Kolaborasi Budaya

Mendagri Ungkapkan Belasungkawa atas Kepergian Ryamizard Ryacudu

Korlantas Polri Terapkan Pendekatan Humanis dalam Operasi Patuh 2026

Kemenhut Luncurkan Sistem E-Ticketing di 12 Taman Nasional untuk Atasi Kepadatan

UGM Dominasi Pendanaan Riset PKM Nasional

Pemerintah Kota Padang Jamin Semua Lulusan SD dan MI Bisa Masuk SMP

PSP Padang Masih Berpeluang Lolos Meski Ditahan Imbang Persenga

Program Padat Karya Kemenaker Dukung Pemulihan Ekonomi di Tanah Datar Pascabencana

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.