Headline.co.id (Bantul) ~ Pada Selasa, 15 Oktober 2024, Polres Bantul menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja di Dusun Kretek, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Kegiatan yang berlangsung di lobi Mapolres Bantul ini dihadiri oleh AKP Dian Purnomo, S.I.K, M.H, selaku Kasat Reskrim Polres Bantul, yang memaparkan kronologi kejadian dan penangkapan para pelaku.
Baca juga: Pelaku Peredaran Uang Palsu di Bantul Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Kasus ini bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. Polisi mendapatkan laporan dari warga tentang seorang remaja laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di rumah Bapak KY, Dusun Kretek, RT 07, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek. Korban bernama RSI, seorang pelajar berusia 16 tahun asal Pundong, Bantul.
Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/A/04/X/2024, korban diduga tewas akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok remaja. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa insiden kekerasan ini terjadi di beberapa tempat di wilayah Kretek pada malam sebelumnya.
Baca juga: Relawan BKSDA Paliyan Diduga Dianiaya Saat Melayat, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Pada hari yang sama, pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul bersama anggota Polsek Kretek mulai melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diterima, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi para pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada pukul 16.00 WIB di rumah masing-masing.
Sebanyak sebelas orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut berhasil diamankan. Mereka terdiri dari tujuh pelaku dewasa dan empat pelaku anak-anak. Para pelaku dewasa yang diamankan adalah OM (Oskar Maylano), BK (Bryan Kurnia Saputra), RZ (Rifai Zaky Pratama), FN (Fito Nur Alfiansyah), DD (Devanda Dwi Saputra), DP (Diki Pamulya), dan EA (Egine Aka Wira Dinata). Sementara, pelaku anak-anak yang terlibat antara lain AO (Adex Ocha Saputra), FQ (Fio Qusna Abi Musa), DY (Dhiyas Yanualretta), dan DA (Dhenys Aditia Kurniawan).
Baca juga: Hujan Deras Robohkan Tembok Pagar UPT Puskesmas Tepus II di Gunungkidul
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui tindakan mereka yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Insiden pengeroyokan ini terjadi di beberapa tempat, dengan peran berbeda dari setiap pelaku. Pada pukul 01.00 WIB, aksi pertama terjadi di depan RS Santa Elisabet Ganjuran, Bambanglipuro, di mana OM dan BK memukul korban. Kemudian, di lokasi kedua pada pukul 01.30 WIB, tepatnya di tempat penggergajian kayu milik Bapak KY di Kretek, seluruh pelaku terlibat dalam aksi kekerasan yang lebih brutal.
Para pelaku secara bergantian melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban. Misalnya, OM menendang dan memukul kepala korban, sementara RZ menendang punggung korban berulang kali. Kekerasan ini terus berlanjut hingga korban menunjukkan tanda-tanda kelemahan fisik.
Pada pukul 03.00 WIB, korban yang sudah dalam keadaan lemah dibawa oleh pelaku ke jalan arah Watu Lumbung Kretek, tempat ia kembali dianiaya. Setelah aksi kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa kembali ke tempat penggergajian kayu, di mana ia diberi minum dan akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Baca juga: Menjelajahi Keindahan Bukit Cumbri: Serpihan Surga di Perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah
Menurut keterangan dari para pelaku, pengeroyokan ini dipicu oleh insiden kecelakaan yang menimpa teman mereka, AI, yang diduga terlibat dengan korban. Para pelaku menduga korban memberikan pil sapi (obat terlarang) kepada AI sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut. Karena keterangan korban yang dianggap tidak jelas, para pelaku melakukan kekerasan untuk memaksa pengakuan dari korban.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Vario warna hitam dengan nopol AB-4339-JP dan Honda Vario merah dengan nopol AB-6003-JA.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, untuk pelaku anak-anak, diterapkan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terimakasih telah membaca Pengeroyokan Sadis di Kretek Bantul: 11 Pelaku Ditangkap, Korban Meninggal Dunia semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.
Baca juga: Satu Minggu Operasi Zebra, Polres Bantul Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas





















