Headline.co.id: OJK Blacklist Penjudi Online, Akses Keuangan Terkendala
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memblacklist pelaku judi online di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memasukkan nama-nama penjudi online ke dalam sistem informasi. Pelaku jasa keuangan akan menggunakan sistem ini untuk menolak akses layanan keuangan kepada individu yang masuk dalam daftar tersebut.
“Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” ujar Rizal dalam Konferensi Pers terkait Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Rabu.
OJK menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan sebagai Satgas Judi Online, tetapi juga sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan. OJK secara aktif melakukan pencegahan melalui edukasi dan literasi kepada masyarakat dan konsumen.
Selain memblacklist, OJK juga berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan anggota Satgas Judi Online untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku judi online.
“Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” tegas Rizal.
Sementara itu, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Anton Daryono, mengungkapkan bahwa BI menemukan 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Selain itu, BI juga mendeteksi 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4293095/ojk-blacklist-pelaku-judi-online-hingga-tak-bisa-akses-jasa-keuangan.




















