HeadLine.co.id, (Yogayakarta) – Polda DIY beserta jajarannya telah melaksanakan operasi Aman Nusa II Progo 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah DIY, secara umum pelaksanaan operasi Aman Nusa Dua berjalan dengan lancar tidak ada kendala. Hal ini juga dalam rangka operasi terpadu mendukung kegiatan yang dilakukan oleh BPBD provinsi wilayah DIY.
“Operasi ini sudah berjalan selama 14 Hari yang kita mulai dari tanggal 20 Maret 2020.” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto melalui video yang diterima Headline.co.id. Sabtu (04/04/2020).
Baca juga: Kak Seto Dorong Orang Tua Terapkan GEMBIRA Hadapi Covid-19
Adapun Satuan Petugas (Satgas) pencegahan virus Corona yang terdiri dari unsur Satuan Kerja (Satker) Binmas, Brimob, Ditpolair dan Direktorat Samapta ini telah melakukan kegiatan diantaranya penyemprotan disinfektan.
“Data yang kita kumpulkan ada 341 kali.” tuturnya.
Baca juga: 519 Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet Terdiri dari Positif Corona, PDP dan ODP
Selain itu, pihaknya juga memberikan himbauan sekaligus membubarkan kegiatan kumpul-kumpul kemasyarakatan yang tidak bermanfaat.
“Ada aksi atau kegiatan membubarkan kegiatan-kegiatan atau kumpul-kumpul masyarakat yang tidak jelas itu ada 1.428 kali itu berupa imbauan dan pembubaran,” ucap Yuli.
Baca juga: Demi Uang, Seorang Ayah Tega Cekik dan Videokan Sang Anak
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat masih belum banyak yang paham tentang bahayanya virus Corona ini dan bagaimana harus mencegah penyebaran virus Corona.
“Jadi dalam imbauan itu sekaligus membubarkan kegiatan yang tidak jelas, itu kita lakukan kita sampaikan sambil melakukan sosialisasi. Bagaimana masyarakat harus menjaga jarak harus melakukan physical distancing.” ungkapnya.
Baca juga: Presiden Turki Berlakukan Jam Malam bagi Warga yang Berusia Dibawah 20 Tahun
Kemudian berkaitan dengan sejumlah masyarakat yang melakukan semacam karantina kampungnya, seperti halnya memasang tulisan Lock-down, tulisan karantina wilayah dan lain sebagainya. Lantas, masyarakat ada yang bertanya apakah itu ada penindakan hukumya?
“Untuk hal tersebut, kita belum menemukan atau belum merumuskan bahwa yang dilakukan itu melanggar hukum.” kata Yuli.
Baca juga: NU se-Dunia Gelar Doa Bersama 9 April untuk Lawan Covid-19
Faktanya juga masyarakat masih bisa beraktivitas dan tentunya kalau memang sebuah kampung itu menutup akses jalan masuk ke kampungnya tentu harus betul-betul dilakukan dengan cara-cara yang santun cara-cara yang baik.
“Ketika orang luar akan masuk tentu bisa bertanya terlebih dahulu dengan sopan dan santun tentang keperluannya apa jangan sampai kemudian menjadi permasalahan baru.” tandasnya.