Kasus Kejahatan Kemanusiaan Diajukan Terhadap Sheikh Hasina dan Pejabat Bangladesh
Dhaka, Headline.co.id – Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh menerima kasus yang diajukan terhadap mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, delapan mantan anggota Kabinet, dan petugas polisi atas tuduhan “kejahatan terhadap kemanusiaan” dan “genosida”.
Kasus tersebut diajukan oleh pengacara Gazi MH Tanim atas nama ayah seorang siswa kelas 9, Alif Ahmed Siam, yang tewas akibat luka tembak yang dilakukan polisi pada 5 Agustus lalu.
Asif Nazrul, penasihat pemerintahan transisi bidang hukum, sebelumnya menyatakan bahwa mereka yang terlibat dalam pembunuhan yang terjadi selama protes mahasiswa dari 1 Juli hingga 5 Agustus “mungkin akan diadili di Pengadilan Kejahatan Internasional”.
Menurut badan investigasi pengadilan, Ataur Rahman, kasus ini diajukan pada Rabu (14/8) ke pengadilan di ibu kota Dhaka. Pengadilan tersebut dibentuk oleh pemerintahan Liga Awami pimpinan Hasina pada 2010 untuk mengadili pelaku yang menentang perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971.
Penasihat hukum pengadilan menyatakan bahwa mereka akan berupaya melibatkan PBB dalam proses investigasi. Sebelumnya, tiga kasus, termasuk pembunuhan dan penculikan, juga telah diajukan terhadap Hasina, yang melarikan diri ke India pada 5 Agustus lalu.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4261363/mantan-pm-bangladesh-hadapi-kasus-kejahatan-terhadap-kemanusiaan.






















