Love Scamming: Kejahatan Berkedok Asmara yang Merajalela
Headline.co.id, Jakarta – Love scamming, penipuan berbasis romansa daring, kian marak mengelabui korban. Jaringan internasional yang mengoperasikan skema ini bahkan meraup keuntungan miliaran rupiah.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), love scamming termasuk dalam Kejahatan Berbasis Gender Online (KBGO). Berdasarkan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku KBGO dapat dipenjara maksimal 4 tahun dan denda Rp200 juta.
Pelaku love scamming biasanya menggunakan identitas palsu, menargetkan individu yang mencari pasangan lewat media sosial atau aplikasi kencan. Dengan kata-kata manis, mereka memikat korban hingga percaya.
Setelah korban jatuh cinta, pelaku akan berdalih membutuhkan uang dengan berbagai alasan. Setelah berhasil, pelaku menghilang atau sulit dihubungi.
Selain Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku love scamming juga dapat dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seperti kasus yang diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, jaringan love scamming internasional menipu korban dari berbagai negara dan meraup keuntungan sekitar Rp40 miliar per bulan. Para pelaku menyasar korban lewat profil media sosial, lalu berpura-pura mengajak berkenalan dan menawarkan bisnis daring yang ternyata penipuan.
Tersangka kasus ini dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
KemenPPPA mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap love scamming. Jika menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4255559/jangan-coba-coba-lakukan-love-scamming-ini-ancaman-pidananya.





















