Headline.co.id: OJK Susun Aturan Penguatan UMKM Demi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan adanya RPOJK, diharapkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat terangkat melalui peningkatan pemberdayaan UMKM,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin.
Dian menjelaskan bahwa RPOJK UMKM telah memasuki tahap analisis masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan dan masyarakat. RPOJK ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Salah satu tujuan utama RPOJK UMKM adalah mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM. Hal ini meliputi penjaminan pembiayaan yang lebih cepat, mudah, dan kompetitif. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM memperoleh pembiayaan, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
RPOJK UMKM juga mengatur skema khusus untuk penyaluran pembiayaan UMKM, pemanfaatan perangkat penilaian kredit, dan evaluasi berkala suku bunga kredit atau marjin pembiayaan UMKM.
Selain itu, LJK diwajibkan untuk memberikan edukasi dan literasi keuangan kepada pelaku UMKM. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang keuangan dan mengoptimalkan pemanfaatan pembiayaan yang diperoleh. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) internal LJK juga menjadi fokus agar mereka dapat memberikan dukungan yang optimal bagi UMKM.
“Penting untuk dicatat bahwa RPOJK UMKM tidak mewajibkan LJK untuk mengalokasikan porsi kredit UMKM sebesar 30 persen dari total kredit,” tegas Dian.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4253883/ojk-susun-aturan-untuk-tingkatkan-pemberdayaan-umkm.

















