Sertifikat Tanah: Bukti Kepemilikan dan Pelindung Investasi
Jakarta – Sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan sah atas sebidang lahan atau tanah beserta bangunannya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dengan adanya sertifikat tanah, pemegang hak atas lahan mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum. Sertifikat juga berisi informasi terkait pemilik, luas, lokasi, dan jenis hak atas tanah. Selain itu, sertifikasi tanah mengikat pemilik untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Fungsi Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah memiliki beragam fungsi penting, di antaranya:
1. Legalitas dan Keabsahan Kepemilikan:
Sertifikat menjadi bukti resmi kepemilikan tanah dan melindungi pemilik dari potensi sengketa.
2. Perlindungan Investasi:
Sertifikat tanah meningkatkan nilai jual dan daya tarik properti, serta berperan sebagai bukti kepemilikan untuk keperluan renovasi atau pengembangan.
3. Akses Pembiayaan:
Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman atau pembiayaan dari lembaga keuangan.
4. Pembaruan Data:
Sertifikat tanah memudahkan pembaruan data properti, seperti perubahan status kepemilikan atau renovasi.
5. Meningkatkan Nilai Jual:
Tanah bersertifikat memiliki harga jual lebih tinggi karena membuktikan kepemilikan yang sah.
Jenis Sertifikat Tanah
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN, yakni:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM): Hak penuh atas tanah dan segala yang ada di atasnya.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Hak memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah untuk jangka waktu tertentu (biasanya 20-30 tahun).
3. Sertifikat Hak Pakai (SHP): Hak menggunakan dan memanfaatkan tanah untuk tujuan tertentu, dengan sifat hak yang terbatas.
4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU): Hak menggunakan tanah untuk kegiatan usaha dalam skala tertentu.
5. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN): Hak mengelola tanah milik negara atau perorangan dan memberikan izin penggunaan kepada pihak lain.
6. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat): Hak masyarakat adat atas tanah yang dikuasai dan digunakan secara tradisional.
Pemilihan jenis sertifikat tanah bergantung pada kebutuhan dan tujuan penggunaan lahan. Misalnya, SHM cocok untuk tanah tempat tinggal permanen, sementara SHGB dan SHGU lebih sesuai untuk keperluan bisnis.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4244671/pengertian-sertifikat-tanah-beserta-fungsinya.






















