Kominfo Gencar Berantas Judi Online, Sistem Pembayaran jadi Sasaran
Jakarta, Headline.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan pemerintah terus memperketat pemberantasan judi online di Indonesia.
Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia Economic Update 2024, Budi Arie menyatakan sistem pembayaran yang mengakomodasi aktivitas judi harus diputus. Kominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menertibkan sistem pembayaran tersebut.
“Saya sudah bilang ke teman-teman di perbankan, masa tega untung tapi di atas penderitaan rakyat? Judi online ini mengisap darah rakyat,” cetus Budi Arie.
Pemerintah mencatat perputaran uang dari judi online pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp 100 triliun. Jika tidak ditindak tegas, Budi Arie memperkirakan perputaran uang tersebut dapat melonjak menjadi Rp 900 triliun sepanjang tahun 2024.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kominfo telah mengambil sejumlah langkah tegas, di antaranya:
* Memblokir situs judi online
* Mengajukan pemblokiran rekening bank dan akun e-wallet terkait judi online
* Memutus akses internet dari/ke Kamboja dan Davos (Filipina)
* Memblokir VPN gratis
* Membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari
Budi Arie menegaskan bahwa judi online merugikan masyarakat dan perekonomian negara. Judi online dapat menyebabkan kehancuran keluarga, peningkatan tingkat kriminalitas, perceraian, dan masalah gizi pada anak-anak.
“Judi online adalah scam, penipuan terhadap rakyat,” tegas Budi Arie.
Kominfo berkomitmen untuk terus memberantas judi online dan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas judi ilegal kepada pihak berwenang.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240807105250-37-561038/ada-bank-untung-judi-online-menkominfo-masa-tega.




















