Gadai Laptop di Pegadaian: Cara Cepat Dapat Dana dengan Agunan Elektronik
Dalam era digital ini, laptop menjadi perangkat esensial yang banyak digunakan untuk berbagai keperluan. Kini, barang elektronik ini juga bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Salah satu lembaga keuangan terpercaya yang menyediakan layanan gadai laptop adalah Pegadaian.
Sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank milik pemerintah, Pegadaian memberikan alternatif peminjaman uang dengan sistem agunan atau gadai. Laptop memenuhi syarat sebagai barang jaminan untuk layanan Gadai Non Emas yang ditawarkan Pegadaian.
Untuk menggadai laptop di Pegadaian, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
* Kartu identitas diri (KTP, SIM, atau paspor) dan fotokopinya
* Laptop dan kelengkapannya (charger)
* Mengisi formulir pengajuan gadai
Adapun cara gadai laptop di Pegadaian:
1. Datang langsung ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa kartu identitas dan laptop.
2. Isi formulir pengajuan gadai.
3. Petugas akan menaksir harga laptop berdasarkan kondisi dan spesifikasinya.
4. Konfirmasikan nominal pinjaman.
5. Petugas akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG) dan menyerahkan dana pinjaman secara tunai atau transfer.
Nilai pinjaman yang diberikan berkisar dari Rp50.000 hingga lebih dari Rp20.000.000 dengan sewa modal minimal 1 persen dan maksimal 1,2 persen per 15 hari. Biaya administrasi pencairan dimulai dari Rp2.000 hingga Rp125.000.
Bagi yang ingin mengetahui estimasi pinjaman yang akan didapatkan, dapat melakukan simulasi harga gadai laptop secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital. Dengan mengunduh aplikasi dan mengisi informasi terkait laptop, calon peminjam dapat memperoleh gambaran nilai pinjaman yang potensial.
Gadai laptop di Pegadaian merupakan solusi praktis dan terpercaya bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan agunan elektronik. Dengan syarat dan cara pengajuan yang mudah, layanan ini memberikan alternatif pembiayaan yang fleksibel dan terjangkau.
Artikel ini disadur dari https://www.antaranews.com/berita/4234879/cara-dan-syarat-gadai-laptop-di-pegadaian.




















