Headline.co.id, Jakarta, 21 Februari 2024 ~ Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md, menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengambil langkah serius dengan menggunakan lembaga independen dalam mengungkap persoalan yang mengelilingi aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Kantor Mahfud Initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024), Mahfud menekankan urgensi dari investigasi ini untuk menemukan akar masalah terkait dengan kesalahan input data melalui aplikasi tersebut.
Baca juga: Bus Rombongan Takziah Terperosok di Tanjakan Tangkil Gunungkidul, Tiga Orang Terluka
Menurut Mahfud, kekhawatiran terhadap kekeliruan dalam sistem aplikasi Sirekap tidak hanya terbatas pada Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, melainkan juga merambah kepada hampir seluruh masyarakat Indonesia. “Bukan hanya TPN, masyarakat pada umumnya di Indonesia mempermasalahkan Sirekap. Bahkan, sudah ada yang mengusulkan tentang audit digital forensik untuk Sirekap itu,” ujarnya.
Mahfud menegaskan bahwa untuk memastikan integritas dan kejujuran proses pemilu, diperlukan keterlibatan lembaga independen dalam melakukan audit terhadap Sirekap dan seluruh sistem data yang dikelola oleh KPU. Meskipun KPU menyatakan telah melakukan audit internal melalui lembaga berwenang, Mahfud berpendapat bahwa kepentingan politik dan kepercayaan publik menuntut keterlibatan lembaga independen serta ahli IT dari berbagai perguruan tinggi.
Salah satu fokus Mahfud dalam pernyataannya adalah tanggapan dari anggota KPU RI, Idham Holik, yang sebelumnya menyatakan bahwa Sirekap siap diaudit. Mahfud menekankan pentingnya kejujuran dalam proses pemilu, yang menurutnya merupakan kunci bagi masa depan bangsa dan demokrasi.
Baca juga: Pria Asal Sedayu Bantul Nekat Gantung diri, Diduga Depresi Masalah Wanita
Sebelumnya, anggota KPU RI, Betty Epsilom Indroos, juga mengakui bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memiliki wewenang untuk mengoreksi hasil Pemilihan Presiden 2024 yang terbaca salah oleh Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap). Dia menjelaskan bahwa koreksi data dilakukan oleh KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web, dengan menegaskan bahwa sistem ini telah dirancang untuk memastikan kontrol, pemantauan, dan keamanan data.
Sementara itu, KPU membantah klaim bahwa Sirekap dapat dimanipulasi untuk kepentingan tertentu, menegaskan bahwa aplikasi ini telah memberikan dukungan besar dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemilu.
Terimakasih telah membaca Mahfud Md Desak KPU RI Investigasi Sirekap Secara Independen semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Gunakan Seragam SD, Warga Jogja Protes Kecurangan Pemilu di Depan KPU DIY





















