Headline.co.id, Bantul, 31 Januari 2024 ~ Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pengandaan uang yang dilakukan oleh Nur Fadli (44), di Jl. Diponegoro No.194, Dauh Puri Klod, Denpasar, Bali. Kasus ini terkuak setelah menerima laporan polisi pada tanggal 23 Januari 2024.
Baca juga: Hendak Renovasi Ruko, Seorang Pekerja Tewas Tersengat Listrik di Perumahan Royal Mansion Banguntapan
Menurut keterangan AKP I Nengah Jeffry Kasi Humas Polres Bantul, tim Opsnal Polres Bantul bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Piyungan berhasil mengungkap dan menangkap Nur Fadli pada hari Sabtu, 29 Januari 2024. Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menjanjikan korban bisa menggandakan sejumlah uang yang dimasukkan ke dalam kardus.
Jeffry menuturkan bahwa kronologis peristiwa dimulai sekitar bulan Mei 2019 ketika korban bertemu dengan Nur Fadli di daerah Jalan Kaliurang. Tersangka meminta izin kepada korban untuk melakukan ritual menggandakan uang di rumah korban. Korban tergiur dengan janji tersangka yang dapat menggandakan uang tersebut.
Baca juga: Heboh! Wanita Hendak Melompat dari Jempatan Srandakan Begini Penjelasan Polisi
Nur Fadli meminta korban menyerahkan uang contoh sebesar Rp 1.000.000,- setiap bulannya yang dimasukkan ke dalam kotak kardus. Selama hampir 3 tahun, korban harus menyiapkan uang sebesar Rp 12.000.000,- setiap bulan. Sekitar bulan Februari 2023, korban mulai sadar bahwa telah menjadi korban penipuan karena uang yang dijanjikan tersangka tidak pernah ada.
Pada bulan November 2023, korban dengan bantuan teman akhirnya menyuruh Nur Fadli untuk meninggalkan rumahnya. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Piyungan, mengalami total kerugian sebesar Rp 432.000.000,-. Setelah diminta pergi, Nur Fadli tidak dapat dihubungi, sehingga tim Opsnal Polres Bantul bersama dengan Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan pencarian ke wilayah Lumajang dan Jember, Jawa Timur.
Baca juga: Butet Dilaporkan ke Polda DIY atas Tuduhan Penghinaan Terhadap Presiden
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, NF pergi ke wilayah Bali. Tim berhasil mengejar dan menangkap pelaku di Jl. Diponegoro, Dauh Puri Klod, Denpasar, Bali.
Identitas tersangka adalah Nur Fadli, yang beralamat di Jatiroto, Lumajang, Jawa Timur, berhasil diamankan bersama dengan barang bukti, termasuk 12 kardus warna hitam, sisa dupa bekas dibakar, kembang setaman, 1 al-Quran, dan 1 buku catatan doa/mantra.
Baca juga: Tanggapi Laporan Ke Polda DIY, Butet Balik Tuding Projo Pansos
Nur Fadli kini dihadapkan pada Pasal 378 KUHP, yang mengatur mengenai penipuan. “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” demikian bunyi Pasal 378 KUHP.
Terimakasih telah membaca Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Piyungan Bantul semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Polsek Pandak Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Pak Ogah di Simpang Empat Dusun Kauman Bantul
















