Headline.co.id, Sleman – Sebuah kasus yang memilukan kembali menggemparkan warga Kapanewon Ngaglik, Sleman. NGT, seorang kakek berusia 58 tahun, ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia enam tahun, yang juga merupakan tetangganya. Peristiwa ini menjadi sorotan serius karena melibatkan korban yang masih sangat belia.
AKP Risky Adian, Kasatreskrim Polresta Sleman, menginformasikan bahwa kejadian ini terungkap pada akhir 2023 setelah korban mengalami demam tinggi. Orang tua korban mulai curiga setelah melihat luka pada bagian anus anaknya saat buang air besar. Awalnya, korban tidak bersedia menceritakan kejadian yang menimpanya karena diancam oleh NGT. Namun, setelah didesak, ia mengakui telah dicabuli dengan dimasukkannya benda asing ke bagian anusnya oleh NGT.
Baca juga: Daftar Peristiwa Gerhana Matahari 2024, Ini Wilayah Yang dilewati
Laporan ke polisi dilakukan pada 27 Desember 2023, setelah orang tua korban melapor ke Ketua RW. NGT berhasil ditangkap pada 30 Desember 2023 dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Sleman. Menurut AKP Risky, ini bukan kali pertama NGT melakukan perbuatan tersebut. “Ternyata peristiwa pencabulan terjadi dua kali. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya korban lain,” ungkap AKP Risky.
Diketahui bahwa kejadian terakhir terjadi saat korban pulang dari TPA di masjid. Korban langsung diculik dan dibawa ke rumah NGT di mana ia kemudian melakukan aksinya. “Pelaku memiliki kelainan. Kami sedang mencari barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi bejat ini,” tambah AKP Risky. Penyidikan yang sedang berlangsung juga melibatkan pengumpulan bukti fisik termasuk pakaian korban, yang terdiri dari kaos lengan panjang, celana panjang, dan celana dalam.
Pilihan redaksi:
- Ganjar – Mahfud Persilahkan Isu Wadas Dibahas Dalam Debat ke Empat Capres-Cawapres
- Tragedi di Prambanan: Kecelakaan KA Gaya Baru Vs Mobil Agya, Dua Penumpang Tewas
Polisi juga tengah menunggu keterangan dari saksi ahli terkait hasil visum atas korban, untuk memperkuat kasus ini. Dalam kasus yang menggemparkan ini, NGT dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Ancamannya cukup berat, mulai dari minimal lima tahun hingga paling lama 15 tahun penjara.
Ketika diwawancarai oleh wartawan, NGT menyatakan penyesalannya dan mengaku telah lama kehilangan istri, yang menurutnya menjadi salah satu penyebab dia berbuat nekat. “Saya khilaf, saya pusing,” ucap NGT.
Terimakasih telah membaca Bejat! Kakek di Sleman Tega Cabuli Anak Laki-laki Dibawah Umur semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Bukan Klitih, Pelajar SMK Luka Bacok di Perut Akibat Duel Satu Lawan Satu Menggunakan Celurit





















