Headline.co.id, Sleman ~ Kepolisian Resort Kota Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api illegal, Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian melalui konferensi pers pada Jumat (29/12/2023).
Melalui pesan tertulis yang diterima Headline Media, Adrian menuturkan bahwa Operasi ini bermula pada hari Minggu, 3 Desember 2023, sekitar pukul 03.40 hingga 04.30 WIB, di Jl. Ringin Sari No 23 C, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Tim kepolisian melakukan penangkapan terhadap ES Alias IC Alias KK, seorang pria 48 tahun asal Malang, Jawa Timur, yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Produksi Film Porno, Siskaeee Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Penangkapan ES terkait dengan pencurian sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar H Model Jeep tahun 2018, dengan nomor polisi AB 1305 SE, milik A.K. dari Maguwoharjo, Ngemplak, Sleman. Menariknya, pada saat ditangkap, ES kedapatan membawa senjata api rakitan.
Dari interogasi yang dilakukan, ES mengaku memperoleh senjata tersebut setelah membelinya dari seseorang di pinggir sungai di Lampung, menuju Palembang. Transaksi ini terjadi pada 30 November 2023, melibatkan pelaku WD yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang). ES membeli senjata api rakitan beserta 8 butir amunisi dengan harga Rp 10.000.000.
Pilihan redaksi:
- Sakit Hati Tak Terima Diputus Pacar, Mahasiswa di Sleman Sebarkan Video Syur Mantan Kekasih
- Wanita Ditemukan Meninggal di Kos-kosan di Parangtritis, Bantul, Polisi Lakukan Investigasi
- Penemuan Mayat Membusuk di Bampanglipuro Bantul, Diperkirakan Meninggal 4 hari yang lalu
Menurut pengakuan ES, senjata api tersebut dibeli dengan tujuan untuk melakukan pencurian mobil. Senjata itu dianggap sebagai alat untuk mengancam atau menakut-nakuti saksi jika aksinya terungkap. Setelah pencurian, senjata tersebut disembunyikan di sebuah rumah kosong di Tuban, Jawa Timur.
Selain ES, polisi juga menangkap AYA Alias YD. Namun, ST dan WD masih berstatus DPO. Semua pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Sleman, dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang berpotensi memberikan hukuman sangat berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua pucuk senjata api rakitan dan delapan butir amunisi.
Terimakasih telah membaca Polresta Sleman Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Mobil Bersenjata semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Polisi Tetapkan Siskaeee dan 10 orang lainnya Tersangka Kasus Pembuatan Film Dewasa di Jaksel




















