Kejati DIY Libatkan Ahli IT Untuk Selidiki Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Pakem ~ Headline.co.id (Sleman). Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) intensif melakukan penyelidikan terkait kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Candibinangun, Pakem, Sleman. Dalam perkembangan terbaru, Kejati DIY telah melibatkan ahli IT untuk memeriksa alat bukti elektronik yang disita dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Doa Agar Tidak Banjir: Upaya Spiritual Menghadapi Ancaman Musim Hujan
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, alat bukti elektronik yang telah disita masih dalam proses pemeriksaan oleh ahli IT dari Kejaksaan Agung. “Alat bukti elektronik yang disita masih diperiksa ahli dari Kejaksaan Agung,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (28/11/2023).
Herwatan menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa lama proses pemeriksaan alat bukti elektronik ini akan berlangsung. Sambil menunggu hasil pemeriksaan tersebut, Kejati DIY terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait dengan kasus ini. “Untuk waktunya berapa lama saya nggak bisa pastikan, ahli yang tahu,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, dan Kejati DIY terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Penggeledahan di Dua Tempat Terkait Kasus Mafia TKD
Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penggeledahan di dua tempat terkait dengan kasus Mafia TKD Candibinangun. Pertama, Kantor Kalurahan Candibinangun telah digeledah oleh penyidik pada Senin (13/11). Selama penggeledahan, berbagai barang bukti seperti telepon seluler, hard disk, laptop, dan dokumen ditemukan dan disita oleh penyidik.
Baca juga: 28 November Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Perayaan Nasional Hingga Mancanegara
“Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo, dan Danarto,” ungkap Herwatan melalui keterangan tertulis. “Lima unit HP, tiga unit Hard Disk, tiga unit Laptop, dan beberapa dokumen berhasil disita dalam penggeledahan tersebut.”
Selanjutnya, kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW), yang juga merupakan nama perumahan di Candibinangun, digeledah penyidik Kejati DIY sehari berselang (14/11). Dari penggeledahan di sana, penyidik berhasil menyita peralatan elektronik dan beberapa dokumen yang menjadi potensi bukti terkait kasus ini.
Kejati DIY terus berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus Mafia TKD di Candibinangun.
Terimakasih telah membaca Kejati DIY Libatkan Ahli IT Untuk Selidiki Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Pakem semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Cari Lapangan Mini Soccer? Ini Rekomendasi dan Harga Sewa Lapangan di Jogja






















