Headline.co.id (Sleman) ~ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman mengumumkan bahwa delapan fasilitas umum di wilayahnya telah ditetapkan sebagai zona steril dari segala aktivitas kampanye, termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari calon legislatif dan partai politik.
Baca juga: FA Mahasiswi UGM Masih Koma Setelah 22 Hari Kecelakaan di Monjali
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan bahwa delapan fasilitas umum tersebut wajib steril karena pengelolaannya berada di bawah pemerintah. Beberapa di antaranya adalah GOR Klebengan, GOR Pangukan, dan Stadion Tridadi. Selain itu, Lapangan Pemda Sleman, Lapangan Sendangadi, Lapangan Denggung, Lapangan Lumbungrejo, dan Lapangan Maguwoharjo juga termasuk dalam daftar tersebut.
“Dasar larangan aktivitas kampanye di lokasi-lokasi ini didasarkan pada peraturan bupati,” ujar Shavitri, yang akrab disapa Evie, pada Sabtu (25/11).
Baca juga: Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya
Evie menambahkan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman dalam menindaklanjuti pelanggaran terkait pemasangan APK. Koordinasi juga dilakukan dengan partai politik untuk memastikan penurunan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Dalam konteks pemasangan APK, Evie menyebut bahwa aturan telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Salah satunya adalah larangan pemasangan di fasilitas umum milik pemerintah, fasilitas pendidikan seperti sekolah dan kampus, rumah ibadah, dan rumah sakit.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik agar tidak melakukan pelanggaran,” tandas Evie.
Baca juga: Bentrokan Massa Pro Israel dan Pro Palestina Guncang Kota Bitung, Sulawesi Utara
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengingatkan bahwa masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum tanggal tersebut, partai politik dan calon legislatif hanya diperbolehkan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Arjuna menekankan bahwa APS yang terpasang juga tidak boleh mengandung unsur kampanye, seperti ajakan untuk memilih, penyampaian visi misi, dan nomor urut calon yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Situasi Sulit Tanpa Penonton, PSS Sleman Bersiap Hadapi Barito Putera dengan Tekad Tinggi
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan dapat melaporkan kepada anggota Bawaslu atau petugas panwascam (panitia pengawas kecamatan),” imbau Arjuna.
Terimakasih telah membaca Jangan Sampai Salah, Ini 8 Fasilitas Umum Yang Harus Steril dari Aktivitas Kampanye semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: BAYRUN For Charity 2023 Kumpulan 1.4 Miliar untuk Perawatan Kanker Anak




















