Headline.co.id (Sleman) ~ Kasus pelecehan dan pelanggaran privasi kembali mencuat di Depok, Sleman, dengan penangkapan seorang pria berinisial NS (49) yang merupakan penjaga kos. NS ditangkap setelah diduga diam-diam merekam dan memotret penghuni kos perempuan. Polisi menyebutkan bahwa lebih dari satu orang menjadi korban, dan tindakan tersebut telah berlangsung selama empat bulan.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi di salah satu kos perempuan di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok. Aksi tak terpuji NS baru terbongkar pada Jumat (10/11/2023) lalu setelah penghuni kos curiga melihat bayangan mencurigakan dari luar jendela kamar.
Baca juga: Pria Asal Kalasan Tikam Teman Dekat Akibat Bilang ‘Boleh Utang tapi Istrimu Aku Pakai’
“Saat kejadian korban melihat bayangan di jendela, ada gerakan tangan sehingga korban keluar kamar,” kata Adrian dalam rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11).
Penghuni kos yang curiga kemudian keluar kamar dan melihat NS berlagak sedang membersihkan lingkungan kos dekat kamar korban. Penghuni yang curiga segera melaporkan insiden tersebut ke Unit PPA Polresta Sleman.
Adrian menjelaskan bahwa saat pemeriksaan awal, tidak ditemukan bukti foto atau video pada ponsel pelaku. Namun, berkat kerjasama dengan Unit Siber Polda DIY, data foto dan video yang telah dihapus berhasil ditemukan.
Baca juga: Aturan dan Bagaimana Penerapan Manajemen Risiko di Pemerintah Daerah
“Setelah dilakukan pengecekan di HP pelaku namun foto dan video korban sudah dihapus. Akhirnya kita lakukan penyelidikan lebih dalam dengan Unit Siber Polda DIY, akhirnya kita menarik data dari HP pelaku, akhirnya kita menemui beberapa foto dan video,” ungkap Adrian.
Modus Operandi yang Serupa
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NS menggunakan modus yang serupa dalam merekam dan memotret para penghuni kos. Pelaku berpura-pura membersihkan area sekitar lokasi kamar korban sebagai kuncinya.
Baca juga: Manajemen Risiko: Pengertian, Tujuan dan Manfaat Penerapannya
“Modus pura-pura melakukan pembersihan di sekitar kos-kosan atau kamar dari korban. Apabila jendela kos-kosan korban terbuka baru pelaku dengan berbagai cara mendapatkan video dan foto si korban,” kata Adrian.
Pelaku diketahui melakukan perbuatannya secara berulang-ulang, dengan lebih dari satu orang menjadi korban. NS mengklaim bahwa foto dan video yang dihasilkannya hanya untuk konsumsi pribadi, namun polisi belum menemukan indikasi bahwa kontennya telah disebarluaskan.
Pengakuan dan Ancaman Hukuman
Dalam pengakuan kepada polisi, NS mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali. Pria yang sudah beristri itu berdalih bahwa aksinya hanya untuk mengetahui isi dalam kamar kos.
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Tata Cara Membuat SIM D untuk Penyandang Disabilitas
“Yang saya lakukan empat kali. Korban berbeda-beda, ada dua orang. Pilih korban karena ada kesempatan gorden terbuka, kebanyakan terbuka. Itu saja, nggak tertarik sama sekali pengin tahu dalam kamar, di dalamnya ngapa. Konsumsi pribadi untuk sekadar tahu saja,” dalih NS yang kini dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kesusilaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Terimakasih telah membaca Pria Asal Kalasan Tikam Teman Dekat Akibat Bilang ‘Boleh Utang tapi Istrimu Aku Pakai’ semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Temuan Terbaru: Bagaimana Vitamin C Menjadi Kunci dalam Mengurangi Risiko Leukemia















