Malu Omongan Tetangga, Seorang Ibu di Gunungkidul Tega bunuh Anak Kandungnya Sendiri ~ Headline.co.id (Gunungkidul). Seorang ibu berinisial I (39) di Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bayinya sendiri. Kasus ini terungkap setelah penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki terbungkus plastik di sebuah bengkel motor di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu.
Baca juga: Kepala DKPP Bantul: Harga Cabai Melambung di Bantul Akibat Serangan Hama Bule
Contents
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul pada Selasa (7/11/2023), menjelaskan bahwa penemuan ini berawal dari laporan warga yang mencium bau busuk di sekitar bengkel motor tersebut. Setelah ditemukan, bayi tersebut dalam keadaan tidak bernyawa.
Usai menerima laporan, anggota Polsek Semanu segera melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghubungi Polres Gunungkidul untuk olah TKP lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa bayi tersebut sengaja dibuang. Pasutri yang diduga sebagai pelaku kemudian dipanggil untuk pemeriksaan awal sebagai saksi dan pengambilan sampel DNA.
Baca juga: Doa Setelah Wudhu Panjang Pendek Lengkap dengan Hukum dan Artinya
“Pada 31 Oktober 2023, pelaku, I, menyerahkan diri ke Polsek Semanu,” ungkap Edy.
Dari hasil gelar perkara, Polsek Semanu menetapkan I sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan melibatkan plastik bermotif loreng hitam putih, handuk berwarna cokelat, satu kardus, dan barang lainnya.
Baca juga: Pesawat Airbus A330 Membawa Bantuan Kemanusiaan Indonesia Tiba di Mesir untuk Palestina
Motif Pelaku: Faktor Ekonomi dan Omongan Tetangga
Terungkap bahwa motif pembunuhan bayi ini adalah faktor ekonomi. Pasutri tersebut sudah memiliki tiga anak, dan bayi keempatnya lah yang menjadi korban. Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono, menjelaskan bahwa pada kelahiran anak ketiga, I telah menutupi kehamilannya, menyebabkan kelahiran anak tersebut tidak diketahui suaminya.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Mendorong Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas 2045
“Pada saat melahirkan itu ada di rumah. Pada saat itu (suaminya) tidak tahu karena beda ruang,” kata Pudjijono.
I mendapat tekanan dari tetangganya yang berkomentar tentang banyaknya anaknya meski kondisi ekonominya sulit. “Omongan tetangga itu mengatakan ‘kamu orang tidak punya kok banyak bayinya’. Sehingga ia malu oleh omongan tetangga itu,” tambahnya.
Pudjijono menyebut bahwa I melahirkan pada Kamis (3/8) dan pembuangan bayinya dilakukan pada Jumat (4/8).
Baca juga: Jawa Timur Raih Prestasi Gemilang Sebagai Juara Umum di STQH Nasional XXVII Jambi 2023
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan anak dan mendesak untuk lebih memperhatikan isu-isu ekonomi yang dapat memengaruhi keputusan tragis seperti ini.
Terimakasih telah membaca Malu Omongan Tetangga, Seorang Ibu di Gunungkidul Tega bunuh Anak Kandungnya Sendiri semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Baznas Kabupaten Rembang Salurkan Bantuan untuk 3.100 Mustahik





















