Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Laporkan Artis Berinisial RK Terkait Kasus Dugaan Video Porno ~ Headline.co.id (Jakarta). Pengacara Zainul Arifin telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sebuah video syur yang diduga melibatkan seorang artis yang berinisial RK. Kedatangan pengacara tersebut bertujuan untuk mengawali proses hukum terkait dugaan tindakan pidana yang mencoreng nama baik seseorang yang memiliki status sebagai publik figur.
Baca juga: Presiden Jokowi Membuka Istana Berbatik untuk Peringati Hari Batik Nasional
“Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau publik figur berinisial RK,” ungkap Zainul Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin (2/10/2023).
Lebih lanjut, Zainul Arifin menjelaskan bahwa bukti yang dia serahkan kepada pihak kepolisian terkait laporan ini berupa cetakan gambar dari video syur tersebut. Selain itu, ia juga melampirkan alamat situs web yang menghubungkan ke dua video dengan durasi masing-masing 10.52 menit dan 1.58 menit.
“Ada pun yang kami laporkan terkait dengan bukti video, kemudian bukti surat berbentuk cetakan dari gambar-gambar tersebut, sekaligus bukti berupa tautan situs web yang berisi materi yang tidak pantas. Maka dari itu, kami menyampaikan laporan ini dengan bukti video berdurasi 10.52 menit dan 1.58 menit,” tambahnya.
Baca juga: Kantongi Identitas,Pihak Imigrasi Buru WNA Meditasi Tanpa Busana
Sebagai pelapor, Zainul Arifin juga mengemukakan harapannya agar aparat kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan sebaik mungkin, sehingga peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.
“Video tersebut sudah menyebar di ruang publik, oleh karena itu, kami sebagai Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, yang memiliki kepentingan hukum sebagai bagian dari masyarakat, melaporkan hal ini ke polisi dengan alasan bahwa pihak penyidik Polda Metro Jaya harus mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang lagi,” tegasnya.
Zainul Arifin juga menyinggung mengenai pasal-pasal yang mungkin dapat diterapkan dalam kasus ini. Pasal yang disebutkan adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, juga disebutkan adanya pasal-pasal yang terkait dengan UU Pornografi.
Baca juga: Cari Klinik Kecantikan di Jogja, ini 7 Rekomendasi Terbaik Harga Bersahabat
“Ada pun pasal yang dapat diterapkan terhadap publik figur ini adalah pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, terdapat pasal-pasal terkait UU Pornografi, yaitu Pasal 4 juncto Pasal 10 dan juncto Pasal 42 UU Pornografi tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 6 miliar,” pungkasnya.
Terimakasih telah membaca Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Laporkan Artis Berinisial RK Terkait Kasus Dugaan 2 Video Porno jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.




















