Akan Dilaporkan Rombongan Prewedding soal Kebakaran Bromo, Ini Respon TNBTS ~ Headline.co.id (Malang). Rombongan prewedding yang terlibat dalam insiden pemicu kebakaran di Gunung Bromo, Jawa Timur, berencana untuk melaporkan pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Hal ini menimbulkan berbagai reaksi, dan pihak TNBTS memberikan tanggapan terkait rencana laporan tersebut.
Baca juga: Pria Dianiaya Mantan Pacar Istri, Lima Orang Diamankan oleh Polisi di Bantul
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, menjawab pertanyaan wartawan dengan berhati-hati. “Saya tidak bisa menanggapi tentang hal ini,” ujarnya.
Namun, dia menekankan bahwa pihak TNBTS akan bertindak secara proporsional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam menangani kasus ini. Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa TNBTS telah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005.
Baca juga: Polsek Banguntapan Amankan 18 Remaja Siswa SMP Hendak Tawuran dan Bawa Senjata Tajam
Dengan status taman nasional, TNBTS berada dalam kawasan konservasi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selain itu, peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2011 juga mengatur larangan dan sanksinya terkait dengan pengelolaan kawasan konservasi.
Sebelumnya, rombongan prewedding yang terlibat dalam insiden kebakaran Bromo telah mengumumkan niat mereka untuk melaporkan pihak TNBTS. Salah satu pengacara rombongan prewedding, Hasmoko, menyampaikan bahwa pihak TNBTS tidak menyediakan fasilitas pemadam kebakaran atau sistem siaga kebakaran yang memadai. Menurutnya, hak-hak para wisatawan tampaknya diabaikan oleh pengelola atau petugas TNBTS.
Baca juga: Timnas Indonesia Waspadai Ekuador di Penyisihan Grup A Piala Dunia U-17
“Setelah kami melakukan investigasi, tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami untuk melaporkan pihak-pihak terkait yang tidak menyediakan sistem keamanan yang memadai bagi pengunjung, termasuk fasilitas umum lainnya,” kata Hasmoko pada Jumat (15/9).
Sebagai informasi tambahan, dalam kasus kebakaran di Bromo, polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Lumajang, yang merupakan manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan tersebut. Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi dalam kasus ini
Terimakasih telah membaca Akan Dilaporkan Rombongan Prewedding soal Kebakaran Bromo, Ini Respon TNBTS jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.




















