Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Polisi Penembak Pemuda Girisobo Di Tuntut Hukuman 3,5 Tahun dan Restitusi 197 Juta

wahyu by wahyu
3 years ago
in Berita, Hukum, Peristiwa
Reading Time: 3 mins read
411 12
A A
0
Sidang pembacaan tuntutan kasus polisi tembak warga di Girisubo, Gunungkidul

Sidang pembacaan tuntutan kasus polisi tembak warga di Girisubo, Gunungkidul, Kamis (14/9/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi Penembak Pemuda Girisobo Di Tuntut Hukuman 3,5 Tahun dan Restitusi 197 Juta ~ Headline.co.id (Gunungkidul). Pengadilan Negeri Wonosari menggelar sidang kasus tragis tewasnya pemuda asal Girisubo yang tertembak oleh seorang anggota polisi. Sidang ini memiliki agenda utama, yaitu pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Baca juga: Tips Desain Kamar Mandi Minimalis 2×2 dengan Kloset Duduk

You might also like

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Maluku Tengah

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Maluku Tengah

23 October 2026
Kemen PPPA dan IBI Siapkan Aksi Bersama untuk Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak

Kemen PPPA dan IBI Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 October 2026

Pada Kamis, 14 September 2023, jaksa penuntut umum (JPU) Nur Rahmat dan Widha Sinulingga membacakan tuntutan dalam sidang yang dihadiri secara daring oleh terdakwa, Briptu M Kharisma (28).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang tersebut, jaksa menegaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Mereka menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Baca juga: Pelatih PSM Lelang Piala Best Coach Untuk Bantu Keuangan Tim, Ada Apa Dengan PSM Makassar?

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dengan mempertimbangkan lama waktu yang telah terdakwa habiskan di dalam tahanan. Terdakwa juga diinstruksikan untuk tetap ditahan selama proses peradilan berlangsung.

Jaksa Widha Sinulingga juga menuntut agar terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban, Aldi Apriyanto. Besaran restitusi tersebut telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 197.636.500.

Baca juga: Oppo A98 5G: Ponsel Terbaru Dengan Performa Tinggi dan Baterai Tahan Lama

Sementara itu, perwakilan keluarga Aldi, Totok Wahyudi, berharap tuntutan yang diajukan akan menghasilkan hukuman yang paling maksimal untuk Briptu Kharisma. Wahyudi menyatakan keinginan keluarganya untuk melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

Wahyudi juga mengungkapkan bahwa jumlah restitusi yang diminta LPSK telah disepakati dengan keluarga karena Aldi merupakan tulang punggung keluarga. Perhitungan LPSK dipandang sebagai teliti dan sesuai dengan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan oleh Aldi.

Baca juga: Diberi Waktu 3 Hari, Lurah Sidorejo Lakukan Pemeriksaan Kasus Kasi Jogoboyo Sri Wahyunarti

Sebelumnya, Aldi Apriyanto (19) tewas tragis tertembak oleh senapan milik Briptu MK dalam sebuah acara temu kangen Karang Taruna di Girisubo, Gunungkidul. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Mei dan terjadi setelah kericuhan sebenarnya sudah mereda. Senapan yang dibawa oleh Briptu Kharisma tiba-tiba meletus, mengakibatkan Aldi terkena peluru yang akhirnya merenggut nyawanya.

Terimakasih telah membaca Polisi Penembak Pemuda Girisobo Di Tuntut Hukuman 3,5 Tahun dan Restitusi 197 Juta jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penemuan 2 Mayat Bayi Perempuan di Sungai Buntung Berbah

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Penembak Pemuda GirisoboUndang-Undang Hukum Pidana

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Maluku Tengah

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Maluku Tengah

by Dwina
23 October 2026
0

Headline.co.id, Maluku Tengah ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,8 mengguncang wilayah Maluku Tengah pada Jumat, 23 Oktober 2026. Berdasarkan informasi Badan...

Kemen PPPA dan IBI Siapkan Aksi Bersama untuk Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak

Kemen PPPA dan IBI Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

by masfajar
23 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) memperkuat kerja sama untuk...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.6 Guncang Kep. Aru, Maluku

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Kepulauan Aru, Maluku

by Dwina
23 October 2026
0

Headline.co.id, Kepulauan Aru ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,6 mengguncang wilayah Kepulauan Aru, Maluku, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Berdasarkan informasi...

Kementerian PU Percepat Pemulihan Infrastruktur Air Minum Pascabanjir di Padang

Pemulihan Infrastruktur Air Minum Padang Dikebut Pascabanjir

by Aditya
23 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) mempercepat pemulihan infrastruktur air minum di Kota Padang, Sumatra Barat, setelah banjir...

Mendes PDT: Santri dan Pesantren Jadi Benteng Moral Bangsa di Era Digital

Yandri Susanto: Santri dan Pesantren Benteng Moral Era Digital

by masfajar
23 October 2026
0

Headline.co.id, Serang ~ Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan santri dan pesantren memiliki peran penting...

Polisi Periksa 18 Saksi untuk Ungkap Penyebab KMP Batumandi yang Terbakar dan Tenggelam

Polisi Periksa 18 Saksi dalam Kasus KMP Batumandi Terbakar

by Dwina
23 October 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Polda Banten memeriksa 18 saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran hingga tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi Sita 1.053 Pil Berlogo Y di Bantul, Pria 26 Tahun Diamankan

Laporan Warga Bongkar Peredaran 1.053 Pil Berlogo Y di Bantul, Pria 26 Tahun Diamankan

3 August 2026
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno Menghadiri IFW 2023

Hadiri IFW 2023, Menparekraf Harapkan Industri Fesyen Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

22 February 2023
Ilustrasi gambar kursus bahasa inggris

Kursus TOEFL iBT di Sun English: Solusi Tepat untuk Persiapan Pendidikan Internasional

6 September 2024
Kapolri Beberkan Langkah Pemerintah Lindungi Industri Tekstil Nasional

Industri Tekstil Nasional Dilindungi dari Impor dan Barang Ilegal

15 September 2026
Era Hyper-Visual: Mengapa Video 4K Kini Menjadi Standar Utama di Dunia Digital

Era Hyper-Visual: Mengapa Video 4K Kini Menjadi Standar Utama di Dunia Digital

28 November 2025

Operasional KRL Mulai Hari Ini Sabtu 18 April, Tetap Beroperasi Sesuai Aturan PSBB

18 April 2020
Pemerintah dan Buddha Tzu Chi Bersinergi Bangun Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

Pemerintah dan Buddha Tzu Chi Bersinergi Bangun Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

26 July 2026

Artikel Terbaru

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Maluku Tengah

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Maluku Tengah

23 October 2026
Kemen PPPA dan IBI Siapkan Aksi Bersama untuk Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak

Kemen PPPA dan IBI Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.6 Guncang Kep. Aru, Maluku

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Kepulauan Aru, Maluku

23 October 2026
Persib Juara Piala Soeratin U15 2026

Persib Juara Piala Soeratin U15 2026 usai Kalahkan Bali United

23 October 2026
Kementerian PU Percepat Pemulihan Infrastruktur Air Minum Pascabanjir di Padang

Pemulihan Infrastruktur Air Minum Padang Dikebut Pascabanjir

23 October 2026
Mendes PDT: Santri dan Pesantren Jadi Benteng Moral Bangsa di Era Digital

Yandri Susanto: Santri dan Pesantren Benteng Moral Era Digital

23 October 2026
Polisi Periksa 18 Saksi untuk Ungkap Penyebab KMP Batumandi yang Terbakar dan Tenggelam

Polisi Periksa 18 Saksi dalam Kasus KMP Batumandi Terbakar

23 October 2026

Popular Story

Sholat Subuh Keliling di Masjid Al-Azhar, Kapolres OKU Timur Sampaikan Pesan Kamtibmas
Peristiwa

Kapolres OKU Timur Ajak Warga Jaga Kamtibmas Melalui Sholat Subuh Keliling di Martapura

by Hendrawan
17 October 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dr....

Read moreDetails

Kemenkes Ungkap Bahaya Kabut Asap Karhutla bagi Kesehatan Mata

Persija Jakarta Hantam Arema FC 5-1 di Patriot Chandrabhaga

Bali Tech Week 2026 Dorong Kolaborasi Digital hingga Daerah

Persebaya Kalah dari PSM, Rivera Soroti Peluang Terbuang

Bakti Sosial Bidhumas Polda Sumsel Sambut HUT Humas Polri

Pemprov Kalbar Dorong Pesantren Cetak Santri Berdaya Saing

LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027

Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Perhatian Pemkab Gresik

Komcad ASN 2026 Perkuat Bela Negara Hadapi Ancaman Nonmiliter

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.