Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan dokumen palsu pada tujuh dari 23 kontainer kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah, yang diamankan di Surabaya. Temuan tersebut diperoleh dalam pemeriksaan terhadap pengiriman kayu melalui jalur laut dan memperkuat dugaan praktik pencucian kayu atau timber laundering. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri asal-usul kayu, keabsahan dokumen, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasoknya. Sebanyak 16 kontainer lainnya masih diperiksa.
Temuan itu disampaikan Kemenhut setelah operasi dan pemeriksaan bersama sejumlah pihak terhadap pengolahan serta pengiriman kayu merbau dari Nabire menuju Surabaya. Penelusuran mencakup pemasok bahan baku, pengolah, pengirim, penerima, hingga penerima manfaat kayu.
Operasi Berawal dari Pemeriksaan di Nabire
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama Polda Papua Tengah serta unsur TNI Angkatan Laut di Kabupaten Nabire pada 14 Oktober 2026. Tim memeriksa dua lokasi yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan dan pengiriman kayu, yakni CV PP dan UD KM2.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kayu gergajian jenis merbau serta informasi mengenai pengiriman kayu menuju Surabaya. Penelusuran kemudian mengarah pada 23 kontainer yang dikirim melalui jalur laut.
Setibanya di Surabaya, Kodaeral V bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mengamankan seluruh kontainer untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan distribusi hasil hutan antarpulau agar kayu yang diduga ilegal tidak masuk ke pasar melalui pelabuhan.
Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Nabire juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penatausahaan kayu. Lokasi pemuatan diduga berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).
Petugas menemukan bahan baku kayu yang tidak dilengkapi dokumen legalitas. Selain itu, terdapat dugaan pengukuran yang tidak dilakukan oleh tenaga teknis berwenang serta penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.
Tujuh Kontainer Gunakan Dokumen Palsu
Kemenhut menemukan penggunaan dokumen palsu pada tujuh kontainer. Temuan tersebut menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penyamaran asal-usul kayu melalui dokumen yang tidak sesuai.
Dari penelusuran terhadap tujuan pengiriman, penerima 13 kontainer telah teridentifikasi. Sementara itu, penerima 10 kontainer lainnya masih ditelusuri.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap hubungan pemasok bahan baku, pengolah, pengirim, dan penerima kayu. Langkah ini dilakukan untuk menentukan peran serta pertanggungjawaban masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.
Hasil pengumpulan bahan keterangan menunjukkan dugaan tindak pidana kehutanan dalam perkara ini memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan selanjutnya diarahkan pada pemenuhan alat bukti dan pendalaman keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengolahan maupun pengangkutan kayu.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan, pengembangan perkara difokuskan pada dugaan penyalahgunaan dokumen legalitas dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai peredaran kayu.
“Kami masih menelusuri keterkaitan sumber bahan baku, proses pengolahan, dokumen pengangkutan, hingga pihak penerima dan penerima manfaat,” ujarnya.
Aswin menegaskan sinergi dengan TNI Angkatan Laut, kepolisian, dan jajaran Gakkum Kehutanan lintas wilayah akan terus diperkuat.
“Kami akan mengembangkan perkara ini secara menyeluruh untuk mengungkap modus yang digunakan dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ungkapnya.
Kemenhut Soroti Dampak Pencucian Kayu
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pemberantasan kejahatan kehutanan tidak hanya bertujuan melindungi sumber daya hutan. Menurut dia, penegakan hukum juga berkaitan dengan kepentingan ekonomi nasional, kepastian hukum, dan penguatan kebijakan pengelolaan hutan.
“Pencucian kayu bukan sekadar persoalan pemalsuan dokumen, tetapi upaya memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam perdagangan yang sah. Praktik ini mengancam kelestarian hutan, berpotensi mengurangi penerimaan negara, mencederai persaingan usaha yang adil, dan mengganggu iklim investasi yang sehat,” kata Dwi dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Kamis (5/11/2026).
Dwi mengatakan penegakan hukum harus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh sekaligus menutup ruang bagi praktik ilegal. Setiap operasi dan pengungkapan perkara, lanjut dia, menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan menyempurnakan tata kelola kehutanan.
“Gakkum Kehutanan juga memberi apresiasi atas sinergi berbagai pihak yang terlibat yakni TNI Angkatan Laut dan Polri,” ungkap Dwi.
TNI AL Dukung Pengamanan Jalur Laut
Komandan Kodaeral V Laksamana Muda TNI Ali Triswanto mengatakan perlindungan sumber daya alam merupakan bagian dari kepentingan strategis bangsa yang turut dijaga melalui pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut.
“Menjaga laut Indonesia tidak sekadar mempertahankan wilayah, tetapi juga memastikan kekayaan alam bangsa tidak hilang melalui kegiatan ilegal,” tegasnya.
Ali menyebut pengamanan 23 kontainer kayu asal Papua merupakan bagian dari pengabdian prajurit TNI dalam mendukung pertahanan negara dan ketahanan nasional.
“Bersama Kementerian Kehutanan, kami berkomitmen menjaga jalur laut dari peredaran hasil hutan ilegal agar sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tegas Ali.
Kementerian Kehutanan menempatkan perlindungan hutan Papua sebagai bagian dari komitmen menjaga kekayaan alam Indonesia. Penegakan hukum dalam dugaan pencucian kayu ini diarahkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus memperkuat pengawasan peredaran hasil hutan agar pemanfaatannya berlangsung secara sah dan berkelanjutan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






