Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang membahas penataan sekitar 159 hektare lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat. Pembahasan dilakukan Wali Kota Padang Fadly Amran dan Kepala Dinas Kehutanan Sumatra Barat Ferdinal Asmin di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (2/11/2026). Penataan tersebut diarahkan untuk mengatur pemanfaatan ruang, mengakomodasi permukiman serta fasilitas masyarakat, dan memperkuat mitigasi bencana hidrometeorologi melalui pemulihan kawasan hulu.
Berdasarkan peta indikatif, lahan seluas sekitar 159 hektare di Kota Padang berpotensi ditata melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Area yang dibahas mencakup permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan sawah masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.
Agenda penataan juga mencakup pengembangan Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta. Pemerintah Kota Padang dan Dinas Kehutanan Sumatra Barat membahas penataan tersebut dalam kaitannya dengan kebutuhan masyarakat dan perlindungan fungsi ekologis kawasan hutan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penataan kawasan hutan dikaitkan dengan mitigasi bencana
Penataan 159 hektare lahan kawasan hutan menjadi perhatian karena kondisi geografis Kota Padang yang memiliki perbukitan dan daerah aliran sungai. Kelestarian kawasan hulu dinilai penting untuk menjaga daya resap air dan mengendalikan limpasan air menuju wilayah permukiman.
Dengan pertimbangan itu, penataan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengurangi risiko banjir dan bencana hidrometeorologi lainnya di Kota Padang.
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan pengelolaan kawasan hutan perlu dilakukan secara terpadu dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
“Pengelolaan kawasan hutan harus diperkuat untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui perhutanan sosial. Kami mengapresiasi dukungan Dinas Kehutanan Sumbar dalam menjaga kelestarian hutan dan mendukung upaya penanganan bencana di Kota Padang,” ujar Fadly.
Rehabilitasi lahan dan mata air
Selain membahas penataan lahan, Pemerintah Kota Padang dan Dinas Kehutanan Sumatra Barat menyoroti rehabilitasi lahan serta pemulihan sumber air. Langkah tersebut ditujukan untuk mempertahankan fungsi ekologis hutan dan mendukung pemulihan kawasan hulu.
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat telah melakukan rehabilitasi terhadap 20 hektare lahan terdampak bencana di Balai Gadang. Penanaman juga dilakukan di sejumlah lokasi dengan cakupan 55 hektare menggunakan 24.000 bibit.
Di Puncak Limau Manis, rehabilitasi kawasan mata air mencakup 50 hektare. Kegiatan tersebut dilakukan melalui penanaman 22.000 batang.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat Ferdinal Asmin mengatakan, pemulihan kawasan perlu melibatkan masyarakat agar manfaatnya dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Salah satu pendekatan yang didorong adalah sistem agroforestri, yaitu pengelolaan lahan dengan memadukan tanaman kehutanan dan tanaman produktif.
“Kita berharap masyarakat di sekitar maupun di dalam kawasan hutan turut menjaga kelestarian lingkungan melalui penanaman berbagai jenis tanaman dengan sistem agroforestri. Kearifan lokal masyarakat diharapkan mampu menjaga tutupan lahan, mempertahankan fungsi ekologis hutan, dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi,” kata Ferdinal.
Program konservasi melibatkan masyarakat
Dinas Kehutanan Sumatra Barat juga mengembangkan kebun bibit rakyat seluas 25 hektare di Sikayan Balumuik. Selain itu, dibangun sembilan unit bangunan konservasi tanah dan air serta disalurkan 2.400 bibit tanaman produktif.
Program tersebut diarahkan untuk mendukung pemulihan kawasan hulu dan melindungi sumber air. Keterlibatan masyarakat melalui penanaman dan pengelolaan lahan dengan sistem agroforestri diharapkan dapat menjaga tutupan lahan sekaligus mempertahankan fungsi ekologis hutan.
Sinergi Pemerintah Kota Padang dan Dinas Kehutanan Sumatra Barat diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan penataan lahan dengan perlindungan lingkungan. Namun, penataan lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan tetap memerlukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Rehabilitasi dan pemeliharaan tutupan lahan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan demikian, pengelolaan kawasan hutan dapat mendukung pemulihan lingkungan, mengurangi risiko bencana, menertibkan pemanfaatan lahan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















