Headline.co.id, Gorontalo ~ Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, mendorong penguatan peran Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah. Hal itu disampaikan saat memberikan materi pada kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Satgas TPPK di Satuan Pendidikan, Jumat (23/10/2026). Menurut Yana, pencegahan perlu dilakukan sejak dini dengan melibatkan sekolah, guru, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat agar sekolah menjadi ruang yang aman, nyaman, serta ramah anak.
“Upaya perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi, tetapi perlu dibangun melalui pencegahan sejak dini dengan melibatkan seluruh unsur ekosistem pendidikan, mulai dari sekolah, guru, orang tua, komite sekolah, hingga lingkungan masyarakat,” kata Yana Suleman.
Perlindungan Anak Gorontalo Dimulai dari Pencegahan
Yana menjelaskan, kekerasan di kalangan remaja tidak hanya berupa perkelahian atau pemukulan. Kekerasan juga dapat muncul dalam bentuk perundungan verbal, intimidasi di media sosial atau cyberbullying, kekerasan seksual, pelecehan, hingga sikap membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan pergaulan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Karena itu, pencegahan tidak cukup dilakukan dengan memberikan hukuman terhadap perilaku yang terlihat. Menurut Yana, upaya perlindungan anak perlu menyentuh akar persoalan melalui penguatan empati, komunikasi yang terbuka, pendidikan karakter, serta kepekaan terhadap perubahan perilaku anak.
Pendekatan tersebut menempatkan sekolah tidak hanya sebagai tempat penanganan kasus, tetapi juga sebagai lingkungan yang membangun kebiasaan untuk mencegah kekerasan sejak awal. Keamanan dan pemulihan psikologis anak juga perlu menjadi perhatian dalam mekanisme perlindungan.
Dalam materi yang disampaikan, Yana menguraikan sejumlah payung hukum perlindungan anak dan sekolah. Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia juga menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Aturan tersebut menjadi rujukan dalam mendorong budaya sekolah yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan peserta didik.
Peran Satgas TPPK dan Keluarga
Satgas TPPK di satuan pendidikan diharapkan menjalankan peran secara aktif melalui edukasi, pengenalan tanda-tanda kekerasan, penerimaan laporan, serta koordinasi penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kerahasiaan, keamanan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Keberadaan Satgas TPPK diharapkan dapat memperkuat upaya sekolah dalam merespons persoalan kekerasan secara tepat.
Yana juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam membangun hubungan yang terbuka dengan anak. Rumah, kata dia, perlu menjadi tempat yang aman bagi anak untuk bercerita dan mencari perlindungan ketika menghadapi persoalan.
Orang tua juga perlu mengenali lingkungan pergaulan anak, termasuk interaksi mereka di ruang digital. Pendampingan yang seimbang, komunikasi yang hangat, dan perhatian terhadap perubahan perilaku anak dinilai dapat membantu mendeteksi persoalan lebih awal.
Di lingkungan sekolah, guru Bimbingan dan Konseling (BK) serta komite sekolah diharapkan peka terhadap perubahan perilaku peserta didik. Perhatian terutama diperlukan ketika muncul kecenderungan intoleransi, perilaku agresif, atau indikasi anak sedang menghadapi masalah.
Pendekatan kepada anak, menurut materi tersebut, perlu mengutamakan pendampingan dan pemahaman, bukan langsung menghakimi atau mengucilkan. Langkah itu diperlukan agar anak tetap memperoleh dukungan ketika menghadapi persoalan.
Kolaborasi dengan UPTD PPA
Penanganan persoalan kekerasan juga membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kolaborasi tersebut diperlukan agar anak yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh pendampingan psikologis, hukum, maupun layanan lain sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak. Koordinasi antarpihak menjadi bagian penting dari mekanisme perlindungan anak.
Pada akhir materi, Yana mengajak seluruh peserta menjadikan perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama. Keberhasilan pencegahan kekerasan tidak hanya diukur dari penanganan kasus, tetapi juga dari tumbuhnya rasa aman, keberanian untuk melapor, kepedulian terhadap sesama, serta komitmen seluruh warga sekolah untuk menolak segala bentuk kekerasan.
Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo terus mendorong penguatan edukasi, koordinasi, pendampingan, dan akses layanan perlindungan bagi perempuan dan anak. Masyarakat yang membutuhkan pengaduan atau pendampingan dapat memanfaatkan layanan resmi yang tersedia sesuai mekanisme pelayanan di daerah.
Melalui penguatan kapasitas Satgas TPPK serta keterlibatan aktif unsur pendidikan dan keluarga, diharapkan terbentuk lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















