Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama memperkuat pengawasan internal untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas layanan publik selama dua tahun mengawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan berbasis risiko, digitalisasi layanan, penguatan sistem pengendalian internal, serta pendidikan integritas. Capaian itu dipaparkan dalam Konferensi Pers Capaian Dua Tahun Kemenag mengawal Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Pengawasan Kemenag dikembangkan agar tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dan penemuan masalah, tetapi juga memastikan tindak lanjut rekomendasi, perbaikan tata kelola, serta pencegahan agar penyimpangan tidak kembali terjadi. Pendekatan ini dijalankan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melalui konsep Pengawasan Berdampak.
Pengawasan Kemenag Diukur dari Dampak Perbaikan
Pendekatan Pengawasan Berdampak menempatkan pengawasan internal sebagai instrumen strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung transparan dan akuntabel. Keberhasilan pengawasan diukur dari manfaat yang dihasilkan, termasuk kemampuan mendorong perbaikan sistem dan mencegah terulangnya permasalahan serupa.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penguatan integritas merupakan bagian penting dari transformasi birokrasi di Kementerian Agama. Pembenahan tata kelola dilakukan bersamaan dengan penguatan pengawasan dan penanaman nilai antikorupsi dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk birokrasi yang bersih dan melayani, alhamdulillah Kementerian Agama juga beberapa kali mendapatkan penghargaan. Kemudian kita mencetak dan menyebarkan beberapa buku antikorupsi dalam berbagai perspektif agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,” ujar Nasaruddin.
Ia menegaskan, integritas tidak cukup ditempatkan sebagai ketentuan administratif, tetapi perlu diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan.
“Kami ingin integritas tidak hanya menjadi aturan birokrasi, tetapi menjadi nilai yang hidup dalam pelayanan kami,” sambungnya.
Capaian Tiga Aksi Stranas PK
Salah satu bentuk pengawasan Kemenag dilakukan dengan mengawal tiga aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang menjadi tanggung jawab kementerian tersebut.
Dalam capaian yang dipaparkan, digitalisasi layanan publik memperoleh nilai 100. Sementara itu, penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan mencapai 97,5. Adapun pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 80,49.
Capaian tersebut menjadi dasar bagi Inspektorat Jenderal untuk terus memperkuat sistem pengawasan, pengelolaan benturan kepentingan, dan pembenahan pada area yang masih memerlukan perbaikan. Pemenuhan indikator Stranas PK diharapkan mendukung pencegahan penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penguatan tata kelola juga terlihat dari hasil penjaminan kualitas atas penilaian mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi tahun 2026. Maturitas SPIP Kemenag tercatat 4,132 atau Level 4.
Pada periode yang sama, Indeks Manajemen Risiko mencapai 4,116 dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi berada di angka 4,484. Kedua indeks tersebut juga berada pada Level 4.
Hasil itu menjadi pijakan untuk memperkuat penerapan manajemen risiko, dokumentasi pengendalian internal, serta langkah pencegahan kecurangan di lingkungan Kementerian Agama.
Apresiasi KPK dan Target Satker Berintegritas
Selain membangun sistem pengawasan, Kementerian Agama mendorong pendidikan integritas melalui pendekatan keagamaan. Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kemenag memperoleh dua apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apresiasi pertama diberikan atas kerja sama penyusunan Buku Keagamaan Antikorupsi. Apresiasi lainnya berupa penghargaan Terbaik Kedua Nasional yang diraih Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam kategori kementerian/lembaga.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, penguatan sistem digital, manajemen talenta, dan integritas diperlukan agar birokrasi semakin tertib dan layanan lebih mudah diakses masyarakat.
“Kemudian selain pemantapan pemahaman keagamaan, sistem digital, dan manajemen talenta, kita berharap semakin tertib, pelayanan semakin mudah, dan integritas semakin terjaga,” ujar Wamenag.
Ia juga menyampaikan target peningkatan jumlah satuan kerja yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Sehingga kami berharap sebelum kami mengakhiri tugas kami di Kementerian Agama, jumlah satker kami yang lolos WBK dan WBBM harus di atas 50 persen,” tegasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















