Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menyiapkan kajian hukum terkait persoalan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat, setelah menerima aspirasi perwakilan warga Kampung Bojong-Bojong Malangka. Kajian tersebut dilakukan untuk meneliti klaim warga yang menyatakan belum menerima penyelesaian ganti rugi atas tanah yang mereka tempati secara turun-temurun. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menerima langsung perwakilan warga yang didampingi Anggota DPR RI Nuroji di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Proses penanganan akan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, riwayat putusan pengadilan, serta berkas pembebasan lahan oleh Biro Hukum dan Biro Keuangan Kemenag.
Kemenag Periksa Dokumen Lahan UIII Depok
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyerahkan berkas administrasi dan riwayat kepemilikan tanah yang mereka klaim belum pernah memperoleh penyelesaian ganti rugi. Warga meminta pemerintah meneliti kembali riwayat penguasaan fisik tanah yang selama ini mereka tempati secara turun-temurun.
Pertemuan itu digelar untuk mendengarkan kronologi serta dokumen permohonan keadilan warga terkait aset lahan yang digunakan untuk kampus UIII. Paparan warga menjadi dasar awal bagi Kemenag untuk melakukan verifikasi sebelum menentukan langkah berikutnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Wamenag Romo Syafii menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan dengan membantu masyarakat sekaligus tetap berpedoman pada aturan hukum. Menurut dia, setiap penilaian harus didasarkan pada data dan pemeriksaan yang cermat karena menyangkut administrasi negara yang memiliki konsekuensi hukum.
“Dengan paparan data tadi, jelas bahwa ini menyangkut administrasi negara yang akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita tidak boleh salah memberikan penilaian, apalagi sampai tingkat eksekusi,” ujar Wamenag Romo Syafii.
Sebagai tindak lanjut, Wamenag menginstruksikan Biro Hukum dan Biro Keuangan Kementerian Agama untuk mempelajari dokumen yang diserahkan warga. Kajian itu mencakup seluruh dokumen pertanahan, riwayat putusan pengadilan, serta berkas pembebasan lahan yang pernah dilakukan.
“Mohon waktu untuk tim saya buat kajian berdasarkan paparan yang disampaikan. Nanti kalau terjadi kesesuaian, kita akan sampaikan langkah-langkah di tahap selanjutnya,” tegas Wamenag.
Validasi Perwakilan Warga Jadi Perhatian
Selain memeriksa dokumen secara internal, Wamenag menekankan perlunya validasi data warga secara tunggal. Menurut dia, kejelasan mengenai pihak yang diwakili penting agar penyelesaian persoalan lahan UIII Depok dapat bersifat permanen dan tidak memunculkan persoalan lanjutan.
“Perlu ada kejelasan, benarkah ini bisa mengatasnamakan dan mewakili semua mereka yang dirugikan? Harus ada kejelasan perwakilan siapa, supaya kalau ini selesai, ya selesai semua dan tidak ada gelombang berikutnya,” kata Romo Syafii.
Kemenag dengan demikian tidak langsung mengambil keputusan atas klaim yang disampaikan warga. Verifikasi dan pencocokan data akan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian dokumen warga, riwayat penguasaan tanah, putusan pengadilan, dan berkas pembebasan lahan.
Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kemenag untuk mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi hukum dalam menangani aspirasi masyarakat. Hasil kajian akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.
Nuroji Minta Fakta Objektif Diteliti
Anggota DPR/MPR RI Nuroji meminta Kemenag melakukan kajian secara mendalam dengan melihat fakta objektif di balik keputusan-keputusan hukum formal terdahulu. Ia berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dokumen keputusan, tetapi juga memastikan hak warga yang belum terselesaikan.
“Bapak tolong dikaji kembali dengan data-data yang ada. Saya yakin Kemenag akan mengambil keputusan sesuai dengan keputusan hukum dan kebijakan, juga hati nurani. Kita minta dikaji lagi mana yang sudah dibayar dan mana hak warga yang memang belum terselesaikan,” ujar Nuroji.
Langkah verifikasi dan pencocokan data selanjutnya akan diproses oleh Biro Hukum Kemenag. Proses itu dilakukan sebagai dasar bagi kementerian untuk menentukan tindak lanjut atas aspirasi warga terkait lahan UIII Depok.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















