Headline.co.id, Palembang ~ Headline.co.id, Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di ekosistem gambut Sumatra Selatan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dilakukan melalui pembangunan sekat kanal dan pompa air, pelibatan pemerintah daerah serta masyarakat, dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan lingkungan. Upaya itu disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono dalam Forum Koordinasi Penanganan Karhutla Provinsi Sumatra Selatan di Palembang, Rabu (14/10/2026).
Diaz menyampaikan hal tersebut saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman dalam forum koordinasi penanganan karhutla. Menurut dia, pengelolaan air menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem gambut tetap basah sehingga risiko kebakaran dapat dicegah.
Pemerintah juga memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan. Selain itu, keberadaan infrastruktur mitigasi karhutla di lapangan perlu didukung mekanisme pengelolaan yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
43 Perusahaan Didorong Bangun Sekat Kanal
Sebelum forum tersebut, KLH/BPLH telah menggelar pertemuan dengan 43 perusahaan swasta pemegang konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatra Selatan. Pertemuan itu menjadi bagian dari koordinasi pemerintah untuk mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut.
Diaz mengatakan, KLH/BPLH telah memetakan lokasi pembangunan sekat kanal. Perusahaan yang berada di wilayah konsesi juga telah diajak berkomunikasi untuk berkontribusi dalam pembangunan sekat kanal dan pompa sentrifugal.
“KLH sudah memetakan di mana kita bisa bangun sekat kanal dan kita sudah komunikasi ke 43 perusahaan di Sumsel. Pada intinya mereka setuju untuk berkontribusi dan bangun sekat kanal serta pompa sentrifugal untuk mengambil water intake dari sungai,” kata Diaz.
Pembangunan sekat kanal dan pompa air diarahkan untuk mendukung pengelolaan air di lahan gambut. Dengan demikian, infrastruktur tersebut tidak hanya dibangun, tetapi juga perlu dikelola agar tetap dapat digunakan sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.
Pemda dan Masyarakat Dilibatkan
Diaz menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam memastikan keberlanjutan infrastruktur mitigasi karhutla. Pelibatan itu diperlukan agar pembangunan sekat kanal dan pompa air memperoleh dukungan serta dapat dikomunikasikan kepada masyarakat di sekitar lokasi.
“Saya sudah diskusi dengan gubernur dan perusahaan-perusahaan yang ada di konsesi, nanti akan ada penetapan gubernur untuk bupati dan kepala desa. Mereka akan bertanggung jawab untuk mengomunikasikan ke masyarakat terkait sekat kanal dan pompa yang akan dibangun. Saya rasa ini mekanisme yang sangat baik untuk mendapatkan dukungan masyarakat,” jelas Diaz.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi penanganan karhutla tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dan perusahaan. Pemerintah daerah hingga kepala desa juga disebut akan berperan dalam mengomunikasikan pembangunan infrastruktur pengelolaan air kepada masyarakat.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap pembangunan dan pengelolaan sekat kanal serta pompa air dapat berjalan dengan dukungan masyarakat setempat. Infrastruktur itu menjadi salah satu upaya untuk menjaga kondisi gambut tetap basah di wilayah yang terdampak karhutla.
57 Perusahaan Disegel di Indonesia
Selain langkah pencegahan melalui pengelolaan air, KLH/BPLH meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi melanggar ketentuan lingkungan terkait karhutla.
Diaz menyebut KLH telah menyegel 57 perusahaan di seluruh Indonesia. Pemerintah masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus-kasus tersebut. Di Sumatra Selatan, terdapat 12 perusahaan yang telah disegel.
“Terkait penegakan hukum, KLH sudah menyegel 57 perusahaan di seluruh Indonesia dan kami terus melakukan penyelidikan mendalam. Di Sumatra Selatan sendiri sudah ada 12 perusahaan yang disegel,” tegas Diaz.
Penegakan hukum tersebut berjalan bersamaan dengan koordinasi pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut. Pemerintah mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, sementara tindakan penyegelan dilakukan terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan terkait karhutla.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















