Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah memperluas pelindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Komitmen itu disampaikan dalam Diskusi Arah Kebijakan Global Pelindungan Anak di Ruang Digital di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (7/10/2026). Pemerintah memperkuat regulasi, penilaian risiko platform, edukasi, serta kerja sama lintas kementerian karena anak semakin berhadapan dengan beragam layanan digital, bukan hanya media sosial. Langkah tersebut juga diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI).
Meutya mengatakan evaluasi implementasi PP Tunas diperlukan untuk menyatukan kembali langkah seluruh pihak yang terlibat sejak penyusunan hingga pelaksanaan kebijakan. Pemerintah juga meminta masukan dari kementerian, lembaga, organisasi masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat pelindungan anak di ruang digital.
Menurut Meutya, kebijakan Indonesia sejalan dengan gerakan global. Sejumlah negara, yakni Australia, Malaysia, Brasil, Prancis, Norwegia, Portugal, Kanada, Yunani, Italia, Spanyol, Inggris, dan Jerman, juga mulai menerapkan kebijakan serupa.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Ini menegaskan bahwa langkah yang kita lakukan di akhir 2024 untuk melahirkan PP ini satu semangat yang sama dengan dunia, gerakan dunia. Artinya, seluruh dunia bergerak untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital,” ujar Meutya Hafid.
Platform Berisiko Tinggi Masuk Penilaian
Setelah PP Nomor 17 Tahun 2025 diterbitkan, Komdigi menetapkan sejumlah kebijakan turunan. Salah satunya Keputusan Menteri (KM) Komdigi Nomor 140 Tahun 2026 yang mengklasifikasikan sejumlah platform sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak.
Platform yang masuk dalam klasifikasi tersebut lain Facebook, Roblox, X, TikTok, Threads, Bigo, Instagram, YouTube, serta sejumlah layanan digital lainnya.
Roblox menjadi perhatian khusus karena Indonesia merupakan salah satu negara yang secara spesifik mengatur risiko pada platform permainan tersebut. Menurut Meutya, Australia belum menerapkan kebijakan serupa dan saat ini lebih berfokus pada layanan media sosial.
“Seberat-beratnya kita berhadapan dengan media sosial, ternyata lebih berat lagi berhadapan dengan gim. Ketika Roblox memang punya pengguna anak-anak yang kuat, anak-anaknya itu membela langsung kami dan marah-marah,” ungkapnya.
Meutya menilai dinamika tersebut menunjukkan pentingnya edukasi bagi orang tua dan anak. Karena itu, pemerintah akan memperkuat kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperluas literasi dan pemahaman mengenai keamanan digital.
Selain menetapkan klasifikasi platform, Komdigi menerapkan mekanisme penilaian mandiri atau self-assessment bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE). Dari sekitar 18.000 PSE yang terdaftar, sebanyak 254 platform telah mengajukan self-assessment. Sebanyak 150 platform telah melengkapi proses tersebut, sedangkan 96 lainnya dinyatakan memenuhi ketentuan.
“Ke depan kita harapkan semakin banyak platform yang sudah bisa menetapkan rating-nya masing-masing dan tidak perlu menyulitkan kami,” kata Meutya.
Penilaian Meliputi Ekosistem Digital
Komdigi mulai memperluas penilaian risiko ke berbagai jenis layanan digital, termasuk e-commerce, layanan streaming, gim, aplikasi jejaring, dan platform lainnya. Pemerintah tidak hanya memusatkan perhatian pada media sosial karena pengguna dapat berpindah dari satu layanan ke layanan lain.
“Kita tidak bisa memilah-milah hanya media sosial saja atau hanya gim, karena manusia yang menggunakan tentu akan bisa berpindah-pindah dan sebagainya,” tegas Meutya.
Dalam penerapan kebijakan pelindungan anak, TikTok telah menonaktifkan sekitar sembilan juta akun. Komdigi mengapresiasi langkah tersebut, tetapi tetap mendorong platform untuk membangun sistem pengamanan yang dapat mencegah anak mengakses layanan berisiko.
“Jadi kepada TikTok kita juga sampaikan bahwa kami tahu, kami terima kasih, apresiasi kamu telah menonaktifkan sembilan juta akun, tapi kalian juga bangun pagar yang baik,” ujar Meutya.
Isu AI turut dibahas dalam diskusi tersebut. Sejumlah peserta mendorong pemerintah memasukkan perkembangan AI ke dalam kerangka klasifikasi risiko karena anak-anak semakin dekat dengan teknologi tersebut.
Meutya menyatakan masukan mengenai AI telah masuk dalam pembahasan global melalui AI Global Coalition for Child Protection. Menurut dia, perkembangan AI perlu menjadi bagian dari kebijakan pelindungan anak karena pola penggunaan teknologi berubah dengan cepat.
“Untuk AI, betul, masukan kita kemarin juga sudah masuk ke dalam AI Global Coalition for Child Protection. Nanti akan ada rapat lanjutan di Prancis,” katanya.
Perlindungan Anak Membutuhkan Kolaborasi
Perwakilan UNICEF dalam diskusi tersebut mengapresiasi langkah Indonesia. UNICEF menilai pemerintah Indonesia menunjukkan keberanian dalam membangun kebijakan pelindungan anak di ruang digital dan dapat menjadi salah satu contoh bagi negara lain.
Pemerintah juga menekankan pentingnya intervensi pada tingkat anak, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kemendikdasmen mendorong penguatan kompetensi digital anak, ketahanan keluarga, literasi orang tua, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang ramah anak.
Meutya menegaskan implementasi PP Tunas merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah. Menurut dia, aturan pelindungan anak di ruang digital perlu diturunkan hingga tingkat daerah agar kebijakan nasional dapat diterapkan secara konsisten sesuai karakteristik setiap wilayah.
“Kita memastikan bahwa kita meninggalkan legacy dan kebijakan-kebijakan bagi generasi berikutnya untuk melanjutkan ini. Indonesia tidak hanya dari Jakarta, tetapi justru dari banyak tempat, banyak kekuatan budaya yang berbeda-beda dari seluruh Indonesia,” pungkas Meutya Hafid.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















