Headline.co.id, Ponorogo ~ KORLANTAS POLRI, Ponorogo – Operasi gabungan di Ponorogo digelar Satlantas Polres Ponorogo bersama UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Jawa Timur di Ponorogo, Selasa (13/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Jalan Trunojoyo itu menyasar kelengkapan administrasi kendaraan dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dalam operasi tersebut, petugas menindak sembilan kendaraan roda dua karena pelanggaran surat-surat kendaraan. Selain itu, pemeriksaan menemukan sekitar 15 kendaraan roda dua yang tercatat menunggak pajak, dengan masa tunggakan bervariasi.
Operasi gabungan Ponorogo tersebut juga diikuti dengan pemberian imbauan keselamatan berkendara atau safety riding kepada pengguna jalan. Petugas mengingatkan masyarakat agar membawa dan melengkapi dokumen kendaraan serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Satlantas Ponorogo Tindak 9 Kendaraan
Kaur Binops (KBO) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik, mengatakan mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dalam penindakan operasi gabungan ini, kami menindak sebanyak 9 kendaraan roda dua. Pelanggarannya mayoritas tidak membawa atau tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Iptu Cholik.
Menurut dia, sebagian besar pengendara yang terjaring dalam penertiban administrasi tersebut berasal dari kalangan pelajar. Petugas kemudian memberikan penindakan administratif sesuai dengan ketentuan terhadap pelanggaran yang ditemukan selama operasi.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen menjadi salah satu bagian dari kegiatan gabungan Satlantas Polres Ponorogo dan UPT PPD Jawa Timur di Ponorogo. Penertiban dilakukan untuk memastikan pengendara memenuhi ketentuan administrasi kendaraan ketika menggunakan jalan.
Kasubbag TU UPT PPD Ponorogo, Dian Wisnu, mengatakan pemeriksaan dalam operasi gabungan itu juga menemukan sekitar 15 kendaraan roda dua yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor.
“Kalau yang telat pajaknya, kurang lebih ada 15 kendaraan, kebanyakan roda dua. Masa tunggakannya bervariasi, ada yang 2 tahun, 3 tahun, tapi rata-rata terlambat 1 tahun,” kata Dian.
Dian menjelaskan, masa tunggakan kendaraan yang diperiksa tidak sama. Sebagian kendaraan tercatat menunggak selama dua tahun dan tiga tahun, sedangkan rata-rata kendaraan mengalami keterlambatan pembayaran selama satu tahun.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan kepatuhan administrasi kendaraan dalam operasi gabungan Ponorogo. Selain menindak pelanggaran lalu lintas terkait SIM dan STNK, petugas juga mengarahkan perhatian pengendara pada kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Layanan Pembayaran Pajak Disediakan di Lokasi
Untuk memudahkan masyarakat yang kendaraannya terjaring pemeriksaan, UPT PPD Ponorogo menyediakan layanan pembayaran pajak di lokasi operasi. Dengan layanan tersebut, pengendara yang memiliki tunggakan dapat langsung melakukan pembayaran tanpa harus meninggalkan lokasi penertiban.
Selain layanan pembayaran, petugas memberikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Imbauan itu ditujukan agar masyarakat lebih memperhatikan aspek keamanan saat berkendara sekaligus memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ke depannya lebih memperhatikan keamanan berkendara serta kelengkapan surat-suratnya. Bagi pengendara yang menunggak, bisa langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi,” pungkas Dian.
Melalui operasi gabungan tersebut, Satlantas Polres Ponorogo dan UPT PPD Jawa Timur di Ponorogo berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, dan membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















